021-7997973 | Hotline 08111211504

Upaya Hukum Setelah Putusan Perdata: Banding, Kasasi, dan PK

15 June 2026inBERITA
Share
upaya hukum perdata

Putusan hakim di pengadilan pada perkara perdata tidak selalu menjadi akhir dari seluruh proses penyelesaian sengketa. Tak jarang, pihak yang merasa dirugikan atas putusan tersebut mengajukan upaya hukum lanjutan, yang terdiri atas banding, kasasi, serta peninjauan kembali. Melalui mekanisme tersebut, para pihak diberi kesempatan untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Meskipun sama-sama bertujuan untuk menguji suatu putusan, namun ketiga upaya hukum lanjutan tersebut memiliki fungsi, syarat, dan mekanisme yang berbeda. Oleh karena itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan menjelaskan fungsi, syarat, serta pertimbangan strategis sebelum mengajukan upaya hukum lanjutan.

 

Perbedaan Fungsi Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali 

 

Dalam rangka menyelesaikan perkara perdata, setelah melewati proses persidangan yang panjang akan memberikan hasil akhir berupa putusan hakim. Akan tetapi, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau keberatan akibat dari putusan tersebut, maka diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-haknya, sekaligus sebagai sarana untuk memperoleh pemeriksaan kembali atas putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. 

Penyelesaian sengketa pada perkara perdata di Indonesia mengenal 2 bentuk upaya hukum lanjutan, yang mana terbagi atas upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi, sedangkan upaya hukum luar biasa terdiri atas peninjauan kembali. 

Banding merupakan upaya hukum biasa yang diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat yang lebih tinggi dengan tujuan untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap seluruh aspek perkara, baik mengenai fakta, alat bukti, maupun penerapan hukumnya. 

Berbeda dengan upaya hukum banding, kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat banding. Pada tahap pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta-fakta perkara, melainkan hanya menilai apakah hukum telah diterapkan secara benar oleh pengadilan sebelumnya.

Sementara itu, peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada hakikatnya, peninjauan kembali dapat diajukan apabila ditemukan keadaan baru (novum), terdapat pertentangan putusan, hakim melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, atau terdapat keadaan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan kata lain, peninjauan kembali bukanlah sarana untuk mengulang seluruh proses persidangan, tetapi mekanisme khusus untuk memperbaiki kekeliruan yang baru diketahui setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, perbedaan mendasar ketiga upaya hukum tersebut terletak pada objek pemeriksaan dan tahap pengajuannya. Banding berfokus pada pemeriksaan ulang fakta dan hukum, kasasi berfokus pada penerapan hukum, sedangkan peninjauan kembali berfokus pada keadaan khusus terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Syarat dan Batas Waktu Pengajuan Upaya Hukum

 

Selain memahami fungsi dari masing-masing upaya hukum lanjutan, para pihak yang berperkara juga perlu memahami syarat dan batas waktu pengajuannya. Sebab, keterlambatan dalam mengajukan upaya hukum lanjutan dapat menyebabkan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Di era kecanggihan teknologi informasi, pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan pada tingkat banding dapat dilaksanakan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (“PerMA 7/2022”). Pada pelaksanaannya, menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura (“UU 20/1947”), permohonan banding harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan atau sejak putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam persidangan.

Setelah mengajukan permohonan banding, pemohon banding wajib melengkapi administrasi yang diperlukan, serta membayar panjar biaya perkara dan menyerahkan memori banding. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan, permohonan kasasi diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (“UU MA”) yang menyatakan bahwa: 

“Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.”

Kemudian, saat ingin mengajukan kasasi, pemohon kasasi memiliki kewajiban untuk menyertakan memori kasasi yang memuat alasan-alasan hukum yang mendasari permohonan tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan dicatat dalam buku daftar. Alasan tersebut harus berkaitan dengan kesalahan penerapan hukum, bukan sekadar ketidakpuasan terhadap hasil putusan.

Sementara itu, peninjauan kembali memiliki batas waktu yang berbeda karena bergantung pada alasan pengajuannya. Berdasarkan Pasal 69 UU MA, peninjauan kembali diajukan dalam jangka waktu 180 hari sejak ditemukannya tipu muslihat ataupun bukti-bukti baru, sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, atau sejak alasan peninjauan kembali diketahui.

Baca juga : Konsekuensi Hukum Mengabaikan Somasi: Apa Risikonya?

 

Pertimbangan Strategis Sebelum Mengajukan Upaya Hukum Lanjutan

 

Meskipun upaya hukum lanjutan merupakan hak yang dimiliki setiap pihak yang berperkara, namun pengajuannya tidak dapat dilakukan semata-mata karena ketidakpuasan terhadap putusan hakim, melainkan harus disertai dengan sejumlah pertimbangan strategis yang perlu diperhatikan agar proses yang ditempuh benar-benar memberikan manfaat hukum.

Pertama, para pihak perlu mengevaluasi dasar keberatan terhadap putusan. Apabila keberatan berkaitan dengan penilaian fakta dan alat bukti, maka banding dapat menjadi pilihan yang tepat. Sebaliknya, apabila keberatan berkaitan dengan kesalahan penerapan hukum, maka kasasi merupakan langkah yang lebih relevan untuk diajukan. 

Kedua, para pihak perlu mempertimbangkan biaya dan jangka waktu penyelesaian perkara. Semakin panjang tahapan upaya hukum yang ditempuh, maka akan semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan. Selain itu, proses penyelesaian perkara juga dapat berlangsung lebih lama sehingga berpotensi memengaruhi kepastian hukum dan aktivitas para pihak.

Ketiga, para pihak perlu mempertimbangkan peluang keberhasilan permohonan yang diajukan. Maka dari itu, diperlukan analisis hukum yang komprehensif sebelum mengambil keputusan.

Maka dari itu, sebelum mengajukan upaya hukum lanjutan, akan lebih baik pihak yang berperkara dan merasa keberatan atas putusan hakim untuk melakukan konsultasi dengan advokat atau kuasa hukum terlebih dahulu karena melalui pendampingan hukum, advokat atau kuasa hukum dapat membantu pihak yang berperkara dalam menilai kekuatan perkara, menyusun argumentasi hukum, serta menentukan strategi penyelesaian sengketa yang paling efektif.

Upaya hukum lanjutan dalam perkara perdata, yakni banding, kasasi, serta peninjauan kembali merupakan mekanisme hukum yang disediakan oleh sistem peradilan untuk menjamin perlindungan hak dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara yang memiliki fungsi, syarat, dan mekanisme yang berbeda, sehingga pengajuan permohonannya harus disertai dengan pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, dengan memahami karakteristik dari masing-masing upaya hukum lanjutan tersebut, para pihak dapat menentukan langkah yang tepat dalam memperjuangkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”).
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura (“UU 20/1947”),
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (“PerMA 7/2022”).

 

Referensi:

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn