021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Undang-Undang PDP Akhirnya Berlaku (Bagian I)

14 November 2022inARTICLES
Share
PDP akhirnya berlaku

Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Undang-undang ini menegaskan bahwa Pelindungan Data Pribadi (PDP) merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang menjadi bagian pelindungan diri pribadi.

Undang-undang ini juga  ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya PDP. Berlakunya undang-undang ini merupakan payung hukum bagi tata kelola data pribadi yang baik di Indonesia.

Artikel ini terdiri dari dua bagian.  Bagian pertama akan menjelaskan tentang yuridiksi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi.

Yurisdiksi Undang-undang No. 27 Tahun 2022

Yurisdiksi pelaksanaan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 ini berlaku secara ekstrateritorial. Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang berada di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia ataupun yang memiliki akibat hukum bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Indonesia. Namun Undang-undang No. 27 Tahun 2022 ini tidak mengatur pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Jenis Data Pribadi

Undang-undang No. 27 Tahun 2022 mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

Data pribadi terdiri dari dua jenis, yaitu:  data pribadi yang bersifat spesifik dan  data pribadi yang bersifat umum.

Yang dimaksud data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

  1. data dan informasi kesehatan;
  2. data biometrik;
  3. data genetika;
  4. catatan kejahatan;
  5. data anak;
  6. data keuangan pribadi; dan/atau
  7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Sedangkan data pribadi yang bersifat umum meliputi:

  1. nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. kewarganegaraan;
  4. agama;
  5. status perkawinan; dan/atau
  6. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Hak Subjek Data Pribadi

Subjek data pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Undang-undang No. 27 Tahun 2022  mengatur hak-hak dari subjek data ribadi, yaitu sebagai berikut:

  1. hak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data p
  2. hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan data p
  3. hak untuk mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali data p
  6. hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data p
  7. hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan data p
  8. hak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. hak untuk mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali data pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
  10. hak untuk menggunakan dan mengirimkan data pribadi tentang dirinya ke pengendali data pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi berdasarkan undang-undang ini.

Hak subjek data pribadi tersebut dikecualikan untuk:

  1. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
  2. kepentingan proses penegakan hukum;
  3. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
  4. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
  5. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi

Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi. Dalam hal pengendali data pribadi menunjuk prosesor data pribadi, prosesor data pribadi wajib melakukan pemrosesan data pribadi berdasarkan perintah pengendali data pribadi. Prosesor data pribadi dapat melibatkan prosesor data pribadi lain dalam melakukan pemrosesan data pribadi.

Dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dasar pemrosesan data pribadi meliputi:

  1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
  2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melalrukan perjanjian;
  3. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi;
  4. pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
  5. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi

Dalam hal mendapatkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan informasi terkait dengan:

  1. legalitas dari pemrosesan data pribadi;
  2. tujuan pemrosesan data pribadi;
  3. jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
  4. jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
  5. rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan;
  6. jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
  7. hak subjek data p

Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan data pribadi yang tidak memuat persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi dinyatakan batal demi hukum.

Pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi wajib melakukan pemrosesan dengan:

  1. secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
  2. sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi;
  3. memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi paling lambat 3 x 24 jam terhitung sejak pengendali data pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan data pribadi;
  5. memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan data pribadi kepada subjek data pribadi;
  6. memberikan akses kepada subjek data pribadi terhadap data pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan data pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan data p Akses tersebut diberikan paling lambat 3×24 jam terhitung sejak pengendali data pribadi menerima permintaan akses;
  7. menolak memberikan akses perubahan terhadap data pribadi kepada subjek data pribadi dalam hal:
  • membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental subjek data Pribadi dan/atau orang lain;
  • berdampak pada pengungkapan data pribadi milik orang lain; dan/atau
  • bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
  1. melakukan penilaian dampak PDP dalam hal pemrosesan data pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data pribadi;
  2. melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya;
  3. menjaga kerahasiaan data pribadi;
  4. melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi di bawah kendali pengendali data pribadi;
  5. melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah;
  6. mencegah data pribadi diakses secara tidak sah;
  7. menghentikan pemrosesan data pribadi dalam hal subjek data pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi;
  8. melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan data pribadi baik sebagian maupun seluruhnya paling lambat 3 x 24 jam terhitung sejak pengendali data pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan data pribadi dan memberitahukannya;
  9. mengakhiri pemrosesan data pribadi dalam hal:
  • telah mencapai masa retensi;
  • tujuan pemrosesan data pribadi telah tercapai; atau
  • terdapat permintaan dari subjek data p
  1. menghapus data pribadi dalam hal:
  • data pribadi tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan data pribadi;
  • subjek data pribadi telah melakukan penarikan kembali persetqiuan pemrosesan data Pribadi;
  • terdapat permintaan dari subjek data pribadi; atau
  • data pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
  1. memusnahkan data pribadi dalam hal:
  • telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkarn jadwal retensi arsip;
  • terdapat permintaan dari subjek data pribadi;
  • tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara; dan/ atau
  • data pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
  1. memberitahukan penghapusan dan/atau pemusnahan data pribadi kepada subjek data pribadi;
  2. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada subjek data pribadi dan lembaga apabila terjadi kegagalan PDP;
  3. bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungiawaban dalam kewajiban pelaksanaan prinsip PDP;
  4. Pengendali data pribadi wajib melaksanakan perintah lembaga dalam rangka penyelenggaraan PDP sesuai dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2022.

 

 

R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H.

Partner

Contact:

Mail       : yudha@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

 

M. Ihsan Abdurrahman, S.H.,

Associate

Contact:

Mail       : ihsan@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

DISCLAIMER

Setiap informasi yang terkandung dalam artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam update hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

About Author

Muninggar S

Muninggar S

Written by Muninggar S, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm