021-7997973 | Hotline 08111211504

Malapraktik Digital Telemedicine Akibat Salah Diagnosis

02 May 2026inNEWS
Share
salah diagnosis telemedicine

Transformasi digital dalam sektor kesehatan telah mendorong lahirnya berbagai inovasi layanan, salah satunya adalah telemedisin (telemedicine). Di Indonesia, penggunaan platform telemedisin meningkat secara signifikan, terutama sejak pandemi COVID-19, sebagai solusi untuk meningkatkan akses layanan kesehatan tanpa tatap muka langsung. Model layanan ini memungkinkan pasien untuk berkonsultasi dengan tenaga medis melalui aplikasi digital, sehingga efisien dari sisi waktu dan biaya. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul risiko baru yang dikenal sebagai malapraktik digital, yaitu kesalahan atau kelalaian dalam layanan kesehatan berbasis teknologi yang dapat merugikan pasien.

Fenomena malapraktik digital menjadi isu hukum yang semakin relevan seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan kesehatan berbasis aplikasi. Dalam praktik telemedisin, terdapat beberapa pihak yang terlibat, seperti platform penyedia layanan, tenaga medis, dan pasien. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana platform telemedisin dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kesalahan diagnosis yang berujung pada malapraktik digital? 

SIP Law Firm akan membahas konstruksi hubungan hukum dalam telemedisin, bentuk tanggung jawab hukum yang dapat timbul, serta langkah hukum yang dapat ditempuh pasien melalui artikel berikut ini!

 

Konstruksi Hubungan Hukum dalam Telemedisin, Platform sebagai Perantara atau Subjek Tanggung Jawab?

 

Dalam praktik telemedisin, hubungan hukum yang terbentuk tidak sesederhana relasi dokter dan pasien dalam layanan konvensional. Platform telemedisin sering kali memposisikan diri sebagai intermediary atau perantara yang menghubungkan pasien dengan tenaga medis. Namun dalam perspektif hukum, posisi ini tidak serta-merta membebaskan platform dari tanggung jawab, terutama dalam kasus yang berpotensi dikategorikan sebagai malapraktik digital.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), khususnya dalam Pasal 25 ayat (2) ditegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui Telekesehatan dan Telemedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Ketentuan ini mengindikasikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem layanan kesehatan digital, termasuk platform telemedisin memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya malapraktik digital melalui sistem yang aman dan andal yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. 

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Permenkes 20/2019) memberikan kerangka hukum yang lebih spesifik. Dalam Pasal 17 ayat (2) Permenkes 20/2019 diatur bahwa Fasyankes Pemberi Konsultasi dalam melaksanakan Pelayanan Telemedicine memiliki kewajiban:

  1. menyampaikan jawaban konsultasi dan/atau memberikan Expertise sesuai standar;
  2. menjaga kerahasiaan data pasien;
  3. memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise; dan 
  4. menyediakan waktu konsultasi 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu.

Aturan tersebut memberikan penegasan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Pemberi Konsultasi wajib menjalankan pelayanan telemedisin secara profesional dan akuntabel, antara lain dengan memberikan jawaban konsultasi sesuai standar, menjaga kerahasiaan data pasien, menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan ketersediaan layanan selama 24 jam setiap hari. 

Hal ini mencerminkan bahwa telemedisin bukan sekadar layanan berbasis teknologi, melainkan menjadi bagian penting dari praktik medis yang tunduk pada standar etik dan hukum yang ketat. Ketidakpatuhan terhadap standar ini berpotensi menimbulkan malapraktik digital, terutama apabila kegagalan dalam menjaga kualitas informasi, kerahasiaan data, atau kontinuitas layanan berdampak langsung pada kesalahan diagnosis atau pengambilan keputusan medis yang merugikan pasien. 

 

Tanggung Jawab Hukum atas Kesalahan Diagnosis dalam Telemedisin

 

Kesalahan diagnosis dalam telemedisin, khususnya yang dikategorikan sebagai malapraktik digital dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata, pidana, maupun administratif. 

  • Tanggung Jawab Perdata

Dalam hukum perdata, kesalahan diagnosis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau wanprestasi sebagaimana diatur dalam 1243 KUHPerdata. Untuk membuktikan PMH atau wanprestasi, pasien harus menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan atau kelalaian, kerugian serta hubungan kausal. 

Jika berkaitan dengan malapraktik digital, dokter sebagai pemberi layanan medis umumnya menjadi pihak utama yang bertanggung jawab. Namun, platform juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam menyediakan sistem yang aman dan andal, misalnya kegagalan sistem, gangguan komunikasi, atau pun algoritma yang menyesatkan sehingga memicu kesalahan diagnosis. 

Selain itu, hubungan antara pasien dan platform seringkali didasarkan pada perjanjian elektronik (term and conditions). Apabila terdapat klausul yang merugikan pasien atau membatasi tanggung jawab secara tidak wajar, klausul tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum berdasarkan prinsip perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). 

  • Tanggung Jawab Pidana

Ditilik dari aspek pidana, malapraktik digital dapat berimplikasi apabila terdapat unsur kelalaian berat (culpa lata) yang menyebabkan kerugian serius atau bahkan kematian pasien. Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengatur bahwa:

“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Adapun jumlah pidana denda paling banyak dalam kategori V adalah senilai Rp500 juta. Dalam praktik telemedisin, pembuktian unsur pidana menjadi lebih kompleks karena keterbatasan interaksi fisik. Namun, jika terbukti bahwa tenaga medis tidak menjalankan standar profesi atau platform menyediakan sistem yang tidak memenuhi standar keamanan, maka keduanya berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus malapraktik digital.

  • Tanggung Jawab Administratif

Dari sisi administratif, tenaga medis dan platform telemedisin wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Pelanggaran terhadap standar pelayanan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional. 

UU Kesehatan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan digital. Sementara itu, Permenkes 20/2019 juga mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan telemedisin.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk malapraktik digital dari perspektif tata kelola sistem. Dengan demikian, tanggung jawab administratif tidak hanya terbatas pada tenaga medis, tetapi juga mencakup platform sebagai penyelenggara sistem yang berperan dalam mencegah malapraktik digital.

 

Upaya Hukum Pasien dalam Kasus Malapraktik Telemedisin

 

Pasien yang dirugikan akibat kesalahan diagnosis dalam telemedisin memiliki beberapa opsi upaya hukum yang dapat ditempuh, baik secara litigasi maupun non-litigasi. 

  1. Pertama, Pasien (atau diwakili oleh Keluarga) dapat mengajukan pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP). Lembaga ini berfungsi untuk menyaring apakah benar ada dugaan malapraktik yang dilakukan oleh tenaga medis/tenaga kesehatan. Ketika benar ditemukan adanya malapraktik, maka MDP dapat memberikan surat rekomendasi. Pemberian surat rekomendasi sejatinya bukan bertujuan untuk menghalangi proses hukum, namun justru bertujuan untuk membantu aparat penegak hukum (APH) dalam perkara pidana ataupun perdata. 
  2. Kedua, pasien dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi. Dalam hal ini, pasien perlu membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan kerugian, termasuk dalam kasus malapraktik digital. Bukti digital, seperti rekam medis elektronik, riwayat chat, dan rekaman konsultasi dapat menjadi alat bukti yang sah. 
  3. Ketiga, apabila terjadi unsur pidana, pasien dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Proses ini biasanya memerlukan dukungan bukti yang kuat, serta pendapat ahli medis untuk membuktikan adanya malapraktik digital.
  4. Keempat, pasien juga dapat mengajukan pengaduan kepada Kementerian Kesehatan atau lembaga perlindungan konsumen. Dalam beberapa kasus, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme alternatif, seperti mediasi, yang lebih cepat dan efisien dibandingkan litigasi.

Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks telemedisin, literasi hukum dan digital pasien menjadi faktor penting. Pemahaman terhadap risiko malapraktik digital serta hak dan kewajiban sebagai pengguna layanan menjadi kunci dalam perlindungan hukum pasien. Ke depan, penguatan regulasi, peningkatan kualitas sistem teknologi, serta edukasi kepada masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem telemedisin yang aman, terpercaya, dan berkeadilan.***

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). 
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Permenkes 20/2019).

 

Referensi:

  • Rizal Rustam, Muhammad & Prijo Sidipratomo, “Malpraktik dalam Penerapan Telemedicine dalam Perspektif Hukum Kesehatan”, Journal Evidence Of Law, Vol 2(2) 2023. (Diakses pada 4 Mei 2026 pukul 12.50 WIB).
  • Av, Athifa Aurelia Dewink & Akhmad Budi Cahyono, “Pertanggungjawaban Perdata dalam Kasus Malpraktik Medis: Perbandingan Perbuatan Melawan Hukum Indonesia dan No-Fault System Swedia”, Lex Patrimonium, Vol. 4(3), 2025. (Diakses pada 4 Mei 2026 pukul 13.06 WIB).
  • Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. HukumOnline. (Diakses pada 4 Mei 2026 pukul 13.20 WIB).

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn