Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong merupakan badan usaha yang menyediakan kebutuhan bahan baku bagi Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). Keberadaannya membantu IKM memperoleh bahan yang dibutuhkan ketika belum mampu melakukan impor secara mandiri.
Kementerian Perindustrian kini memperbarui ketentuan mengenai pusat penyedia tersebut melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (“Permenperin 5/2026”).
Regulasi ini membawa sejumlah persyaratan baru yang perlu diperhatikan pelaku usaha, khususnya perusahaan yang berperan sebagai pusat penyedia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil dan Industri Menengah (“Permenperin 21/2021”).
Lalu, apa saja perubahan penting dan dampaknya bagi pelaku usaha?
Baca juga: Kebijakan Impor Berubah Lagi, Ini 3 Hal Penting yang Wajib Dipahami Importir dalam Permendag 18/2026
Persyaratan Pusat Penyedia Kini Lebih Ketat
Permenperin 5/2026 memperjelas kriteria badan usaha yang dapat ditetapkan sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Badan usaha harus berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia.
Selain itu, Pusat Penyedia wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U serta menjalankan kegiatan usaha impor dan penyaluran bahan baku bagi IKM. Pusat Penyedia juga harus memiliki atau menguasai tempat penyimpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan ini menjadi lebih jelas apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Berikut perbandingan antara Permenperin 5/2026 dan Permenperin 21/2021.
| Aspek | Permenperin No. 5 Tahun 2026 | Permenperin No. 21 Tahun 2021 |
|---|---|---|
| Bentuk Badan Usaha | Badan usaha berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia. | Badan usaha berbadan hukum di Indonesia, yang dapat berupa pusat logistik berikat. |
| Syarat IKM yang Dilayani | Melayani paling sedikit 5 IKM. IKM tersebut wajib telah menyampaikan data Industri periode terakhir sesuai ketentuan. | Melayani paling sedikit 5 IKM, tanpa kewajiban penyampaian data Industri periode terakhir. |
| Persyaratan Gudang | Wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) atau sewa gudang dengan sisa waktu minimal 1 tahun. | Wajib memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan bangunan/area penyimpanan, tanpa mensyaratkan durasi sisa sewa minimal. |
| Mekanisme Impor | Membedakan impor melalui Neraca Komoditas dan impor di luar Neraca Komoditas yang membutuhkan Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan IKM (LHVIKM). | Bahan baku impor ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas atau data yang tersedia apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan. |
| Sistem Informasi | Mewajibkan sistem pengendalian internal yang mencakup penelusuran (traceability) detail per pos tarif dan identitas IKM. | Mewajibkan sistem informasi persediaan berbasis komputer. |
| Kewajiban Pelaporan | Laporan disampaikan setiap 6 bulan melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. | Laporan disampaikan setiap 3 bulan secara elektronik kepada Menteri melalui SIINas. |
Dari perbandingan tersebut, terlihat bahwa regulasi baru tidak hanya mengatur legalitas Pusat Penyedia. Permenperin 5/2026 juga memperkuat aspek verifikasi, penelusuran barang, serta keterkaitan antara Pusat Penyedia dengan IKM penerima.
Kewajiban tersebut membuat pelaku usaha perlu memastikan data IKM, kebutuhan bahan baku, dokumen impor, dan distribusi dapat terdokumentasi secara konsisten.
Baca juga: Legalitas Impor Barang Bekas di Indonesia
Mekanisme Impor dan Verifikasi IKM Semakin Terstruktur
Permenperin 5/2026 mengatur dua jalur impor bahan baku dan/atau bahan penolong, yaitu melalui Neraca Komoditas atau di luar Neraca Komoditas.
Untuk impor di luar Neraca Komoditas, terdapat mekanisme Verifikasi Kemampuan IKM (VIKM). Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kemampuan IKM dan kebutuhan bahan baku yang akan didukung melalui Pusat Penyedia.
Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan IKM (LHVIKM). Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam proses pemenuhan kebutuhan bahan baku impor.
Bagi Pusat Penyedia, perubahan ini membuat perencanaan impor harus lebih terukur. Kebutuhan bahan baku perlu memiliki hubungan yang jelas dengan kapasitas produksi dan kebutuhan IKM yang dilayani.
Pusat Penyedia juga harus memastikan bahan baku yang telah diimpor disalurkan kepada IKM sesuai dengan kontrak pemesanan. Dengan demikian, kesesuaian antara volume impor, kontrak, dan realisasi distribusi menjadi aspek penting dalam kepatuhan.
Traceability dan Pelaporan Menjadi Kunci Kepatuhan
Salah satu perubahan penting dalam Permenperin 5/2026 adalah kewajiban memiliki sistem pengendalian internal. Sistem tersebut mencakup mekanisme penelusuran atau traceability atas bahan baku yang disediakan kepada IKM.
Penelusuran tersebut perlu mampu menghubungkan barang dengan pos tarif, identitas IKM, jumlah kebutuhan, pemesanan, hingga realisasi penyalurannya. Kewajiban ini membuat pengelolaan data menjadi bagian penting dari kepatuhan Pusat Penyedia.
Selain itu, Pusat Penyedia wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diteruskan ke SIINas. Pelaporan dilakukan setiap enam bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan frekuensi pelaporan ini memang memberikan waktu yang lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya. Namun, substansi data yang harus dapat ditelusuri membuat perusahaan tetap membutuhkan sistem administrasi yang tertib.
Pemerintah juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pusat Penyedia. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis hingga pencabutan penetapan sebagai Pusat Penyedia.
Karena itu, perusahaan perlu melihat regulasi ini bukan sekadar sebagai perubahan administratif. Kesiapan sistem, dokumentasi, dan pengendalian internal menjadi faktor penting untuk mempertahankan kepatuhan.
Penutup
Permenperin 5/2026 membawa perubahan pada persyaratan badan usaha, gudang, validasi IKM, mekanisme impor, traceability, dan pelaporan. Pelaku usaha perlu memastikan kesiapan data, dokumen, serta sistem pengendalian internal agar kegiatan impor dan distribusi tetap sesuai ketentuan.
Ingin memastikan bisnis Anda memenuhi ketentuan terbaru sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku? Konsultasikan kepatuhan usaha Anda dengan konsultan hukum bisnis berpengalaman.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa itu Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong?
Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong adalah badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan bahan baku impor bagi Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) yang belum mampu melakukan impor secara mandiri.
Apa perbedaan utama Permenperin 5/2026 dengan Permenperin 21/2021?
Perbedaan utama terletak pada syarat data IKM yang dilayani, ketentuan gudang berupa Tanda Daftar Gudang atau sewa minimal 1 tahun, pembedaan mekanisme impor melalui dan di luar Neraca Komoditas, kewajiban sistem traceability, serta perubahan frekuensi pelaporan dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Apa itu LHVIKM dan kapan dibutuhkan?
LHVIKM (Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan IKM) adalah dokumen hasil Verifikasi Kemampuan IKM (VIKM) yang dibutuhkan ketika Pusat Penyedia melakukan impor bahan baku di luar Neraca Komoditas.
Berapa lama jangka waktu pelaporan Pusat Penyedia menurut Permenperin 5/2026?
Pusat Penyedia wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi setiap 6 bulan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diteruskan ke SIINas.
Apa sanksi jika Pusat Penyedia tidak mematuhi Permenperin 5/2026?
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan penetapan sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
