Kebijakan impor adalah serangkaian ketentuan yang mengatur masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia. Ketentuan tersebut mencakup perizinan, dokumen impor, pengawasan, serta kewajiban pelaporan bagi importir.
Perubahan kebijakan impor dapat berdampak langsung terhadap proses pengadaan, pengiriman, hingga customs clearance. Oleh sebab itu, importir perlu memahami perubahan regulasi agar kegiatan impor tetap berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Pada 2026, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap tata kelola impor. Perubahan ini penting diperhatikan karena menyentuh dokumen impor, validasi data, serta kepatuhan pelaporan.
1. Laporan Surveyor Dapat Terbit Setelah Masa Berlaku Persetujuan Impor (PI) Berakhir
Salah satu perubahan penting berkaitan dengan penerbitan Laporan Surveyor (LS). LS merupakan dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pabean atau dokumen persyaratan impor untuk barang tertentu.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 18/2026”) memberikan ruang bagi LS untuk diterbitkan setelah masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berakhir. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi importir.
Pertama, barang harus telah menjalani Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Kedua, barang harus telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku perizinan berakhir. Kondisi tersebut dibuktikan melalui tanggal pada manifest BC 1.1 sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (6b) huruf b.
Terdapat pula ketentuan khusus apabila barang tiba setelah masa berlaku perizinan berakhir. Dalam kondisi tersebut, barang harus telah dimuat ketika perizinan masih berlaku. Pembuktiannya dilakukan melalui Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).
Perubahan ini memberikan kepastian bagi importir yang menghadapi kendala administratif dalam penerbitan LS. Namun, importir tetap perlu memastikan proses verifikasi dan dokumentasi dilakukan secara tepat waktu.
Baca juga: Perusahaan Baru Akan Mengimpor Barang? Simak Daftar Izin Impor yang Wajib Disiapkan
2. Validasi Data LS, PI, dan PIB Semakin Diperketat
Perubahan berikutnya berkaitan dengan integrasi dan validasi data dalam proses impor. Pemerintah mempertegas penelitian antara Laporan Surveyor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor (PIB).
Pasal 31 mengatur penelitian terhadap beberapa elemen data antara LS dan PIB. Elemen tersebut mencakup:
- Nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor;
- Pos tarif/harmonized system;
- Pelabuhan tujuan, kecuali Laporan Surveyor yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB; dan
- Nomor dan tanggal Persetujuan Impor, dalam hal dipersyaratkan Persetujuan Impor.
Sebelumnya, ketidaksesuaian data antara dokumen impor dapat menjadi persoalan dalam proses administrasi. Kini, sistem pengawasan semakin diarahkan pada validasi data secara elektronik dan terintegrasi.
Importir sebaiknya tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen. Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian antara HS Code, jumlah barang, pelabuhan tujuan, LS, PI, dan PIB.
Langkah ini penting untuk mengurangi risiko penundaan proses impor. Selain itu, perusahaan dapat membangun checklist compliance sebelum dokumen disampaikan melalui sistem perdagangan dan kepabeanan.
3. Laporan Realisasi Impor Kini Menjadi Risiko Compliance yang Lebih Serius
Perubahan penting lainnya menyangkut kewajiban menyampaikan laporan realisasi impor. Kewajiban ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan administratif rutin semata.
Importir yang tidak menyampaikan laporan realisasi dapat terlebih dahulu dikenai peringatan secara elektronik. Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 30 hari, sanksi administratif dapat diterapkan.
Sanksinya dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor. Selain itu, terdapat penangguhan penerbitan, perubahan, atau perpanjangan perizinan impor.
Dalam kondisi tertentu, pembekuan juga dapat dikenakan terhadap perizinan impor untuk komoditas yang sama. Ketentuan tersebut berlaku ketika kewajiban laporan belum dilaksanakan oleh importir.
Permendag 18/2026 juga mengatur bahwa sejumlah tindakan administratif dilakukan secara elektronik melalui INATRADE dan diteruskan ke SINSW. Mekanisme ini menunjukkan semakin pentingnya pengelolaan compliance berbasis data dan sistem elektronik.
Karena itu, importir perlu memastikan seluruh laporan realisasi disampaikan sesuai periode dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga sebaiknya menunjuk pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan monitoring terhadap status pelaporan.
Baca juga: Legalitas Impor Barang Bekas di Indonesia
Apa yang Harus Disiapkan Importir?
Perubahan regulasi tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan impor tidak cukup hanya dilakukan ketika barang akan dikirim. Importir perlu membangun proses compliance sejak tahap perencanaan hingga pelaporan setelah kegiatan impor.
Setidaknya terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan perusahaan:
- Review perizinan impor. Lakukan review terhadap seluruh Perizinan Berusaha di bidang Impor. Pastikan masa berlaku, komoditas, HS Code, jumlah, dan ketentuan lainnya masih sesuai dengan kegiatan impor yang direncanakan.
- Perkuat koordinasi dengan surveyor dan kepabeanan. Pastikan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis tidak terlambat dan dokumen LS dapat diterbitkan sesuai ketentuan.
- Lakukan rekonsiliasi data sebelum pengajuan PIB. Nomor dan tanggal PI, LS, HS Code, jumlah barang, serta pelabuhan tujuan harus diperiksa secara konsisten.
- Buat monitoring khusus untuk laporan realisasi impor. Perusahaan sebaiknya memiliki kalender compliance dan mekanisme internal untuk memastikan tidak ada kewajiban pelaporan yang terlewat.
- Siapkan prosedur penanganan perubahan regulasi. Tim legal, compliance, procurement, logistics, dan customs perlu memiliki jalur komunikasi ketika terdapat perubahan kebijakan impor
Penutup
Permendag 18/2026 membawa dua arah kebijakan sekaligus. Pemerintah memberikan fleksibilitas tertentu untuk mengatasi hambatan administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan dan kepatuhan importir.
Bagi importir, perubahan ini menunjukkan pentingnya trade compliance yang terintegrasi. Kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan izin impor, tetapi juga konsistensi data, dokumen, proses verifikasi, dan laporan realisasi.
Permendag ini telah berlaku sejak 4 Juni 2026. Namun, beberapa ketentuan terkait LS, validasi data tertentu, dan pembekuan perizinan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal tersebut.
Importir perlu segera melakukan gap analysis terhadap proses impor yang berjalan. Evaluasi tersebut dapat membantu perusahaan mengidentifikasi potensi risiko sebelum perubahan regulasi berdampak pada kelancaran rantai pasok.
Ingin memahami lebih lanjut mengenai perubahan kebijakan impor 2026 dan dampaknya terhadap kegiatan usaha? Simak artikel SIP Law Firm lainnya untuk mendapatkan informasi seputar update regulasi lainnya.
Pertanyaan Seputar Permendag 18/2026
Apa itu Permendag 18/2026?
Permendag 18/2026 adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan terkait Laporan Surveyor, validasi data impor, dan kewajiban pelaporan realisasi impor.
Kapan Permendag 18/2026 mulai berlaku?
Permendag 18/2026 berlaku sejak 4 Juni 2026. Namun, beberapa ketentuan tertentu terkait Laporan Surveyor, validasi data, dan pembekuan perizinan baru mulai berlaku 30 hari setelah tanggal tersebut.
Apakah Laporan Surveyor bisa terbit setelah Persetujuan Impor habis masa berlakunya?
Bisa, dengan syarat barang sudah menjalani Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku perizinan berakhir, dibuktikan melalui manifest BC 1.1. Jika barang tiba setelah masa berlaku habis, barang harus terbukti sudah dimuat saat perizinan masih berlaku, dibuktikan melalui B/L atau AWB.
Data apa saja yang divalidasi antara LS, PI, dan PIB?
Berdasarkan Pasal 31, data yang divalidasi meliputi nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor, pos tarif/harmonized system, pelabuhan tujuan (kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB), serta nomor dan tanggal Persetujuan Impor jika dipersyaratkan.
Apa sanksi jika importir tidak menyampaikan laporan realisasi impor?
Importir akan menerima peringatan elektronik terlebih dahulu. Jika dalam 30 hari kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, sanksi administratif dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor, penangguhan penerbitan, perubahan, atau perpanjangan perizinan impor, bahkan pembekuan untuk komoditas yang sama.
Apa yang perlu disiapkan importir menghadapi Permendag 18/2026?
Importir perlu mereview seluruh Perizinan Berusaha di bidang Impor, memperkuat koordinasi dengan surveyor dan kepabeanan, melakukan rekonsiliasi data sebelum pengajuan PIB, membuat monitoring khusus untuk laporan realisasi impor, dan menyiapkan prosedur internal untuk menangani perubahan regulasi.
Daftar Hukum:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 18/2026”).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/351566/permendag-no-18-tahun-2026
Referensi:
Hanifah Dwi Jayanti. (2026). 4 Pokok Perubahan Permendag 18/2026 soal Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hukumonline. (Diakses pada 3 Agustus 2026 pukul 13.20 WIB).
https://www.hukumonline.com/berita/a/4-pokok-perubahan-permendag-18-2026-soal-kebijakan-dan-pengaturan-impor-lt6a2fbfb9cf695/
Terbitkan Beleid Impor Baru, Kemendag Longgarkan Aturan Laporan Surveyor. (2026). Kumparan. (Diakses pada 3 Agustus 2026 pukul 14.16 WIB).
https://kumparan.com/kumparanbisnis/terbitkan-beleid-impor-baru-kemendag-longgarkan-aturan-laporan-surveyor-27cYILlyXcV
