021-7997973 | Hotline 08111211504

Bisnis Jalan Tapi Belum Punya Legalitas? Ini Risikonya!

16 May 2026inBERITA
Share
legalitas bisnis

Ketika pertumbuhan dunia usaha kian pesat, banyak pelaku bisnis fokus mengejar penjualan, memperluas pasar, dan meningkatkan keuntungan secepat mungkin. Tidak sedikit usaha yang sudah aktif beroperasi, memiliki pelanggan tetap, bahkan memperoleh omzet besar, tetapi belum memiliki legalitas usaha yang memadai. Kondisi ini sering terjadi terutama pada pelaku UMKM, startup, maupun bisnis keluarga yang menganggap legalitas hanya formalitas administratif yang bisa diurus belakangan. 

Padahal, legalitas bukan sekadar dokumen pelengkap bisnis. Legalitas merupakan fondasi penting yang menentukan apakah suatu usaha diakui secara hukum, memiliki perlindungan hukum, dan dapat berkembang secara berkelanjutan. Pemerintah Indonesia sendiri telah menegaskan pentingnya legalitas usaha melalui berbagai regulasi. Tanpa legalitas yang jelas, pelaku usaha tidak hanya berisiko terkena sanksi administrasi maupun pidana, tetapi juga kehilangan peluang bisnis, akses pendanaan, hingga kepercayaan konsumen. 

 

Legalitas Usaha sebagai Syarat Wajib Menjalankan Bisnis 

 

Di dunia bisnis, legalitas usaha bukan lagi pilihan melainkan suatu kewajiban. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Pasal 1 angka 3 PP 28/2025 menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Artinya, setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat beroperasi secara sah.

Selain itu, Pasal 128 ayat (1) dan (2) PP 28/2025 menyatakan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Pemerintah membagi risiko usaha menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Semakin tinggi tingkat risikonya, semakin banyak persyaratan legalitas yang harus dipenuhi.

Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah sebenarnya telah mempermudah proses pengurusan legalitas usaha. Bahkan untuk usaha dengan risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diterbitkan secara elektronik. NIB kini berfungsi sebagai identitas resmi usaha sekaligus pengganti beberapa dokumen, seperti TDP, API, dan akses kepabeanan. 

Keberadaan legalitas usaha memiliki fungsi yang sangat penting. Pertama, legalitas memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kedua, legalitas memudahkan bisnis menjalin kerja sama dengan pihak lain, termasuk investor, perbankan, maupun pemerintah. Kegita, legalitas membantu usaha berkembang secara profesional karena memiliki struktur dan tata kelola yang jelas. 

Legalitas usaha dapat membantu perusahaan menghindari berbagai risiko kerugian, mulai dari sengketa hukum hingga hambatan ekspansi bisnis. Legalitas juga menjadi salah satu indikator bahwa suatu bisnis dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Pada praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang merasa bisnis kecil tidak memerlukan legalitas. Padahal, skala usaha bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum, bahkan UMKM sekalipun tetap membutuhkan legalitas dasar agar dapat memperoleh perlindungan hukum dan akses pengembangan usaha.

 

Memahami Aspek Legalitas yang Harus Dimiliki Pelaku Usaha 

 

Legalitas usaha tidak hanya sebatas memiliki izin usaha, tetapi mencakup seluruh aspek hukum yang mendukung operasional bisnis agar berjalan aman dan sesuai regulasi. Berikut beberapa aspek legalitas penting yang wajib dimiliki pelaku usaha:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi legalitas dasar bagi pelaku usaha. Pasal 1 angka 12 PP 28/2025 menyebutkan bahwa NIB berfungsi sebagai bukti registrasi sekaligus identitas pelaku usaha. 

Keberadaan NIB penting untuk mengakses layanan perbankan, pembiayaan, kerja sama bisnis, hingga pengurusan izin lanjutan sesuai bidang usaha. 

  • Bentuk Badan Usaha

Pelaku usaha perlu menentukan bentuk badan usaha seperti PT, CV, koperasi, atau badan usaha perseorangan. Bentuk badan usaha berpengaruh terhadap tanggung jawab hukum, perpajakan, kepemilikan aset, dan akses investasi. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menjelaskan bahwa PT merupakan badan hukum yang didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan modal tertentu. Badan usaha yang jelas juga membantu memisahkan aset pribadi dan aset perusahaan. 

  • Perizinan Usaha sesuai Bidang Kegiatan

Selain NIB, beberapa sektor usaha memerlukan izin tambahan, seperti izin BPOM, sertifikasi halal, atau izin operasional tertentu. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan seluruh izin sektoral telah dipenuhi agar operasional bisnis berjalan sesuai hukum.

  • Kepatuhan Perpajakan

Setiap pelaku usaha wajib memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa pelanggaran kewajiban pajak dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana.

Selain sebagai kewajiban hukum, kepatuhan pajak juga menjadi indikator kredibilitas perusahaan di mata investor dan lembaga keuangan. 

  • Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Merek, logo, desain, dan karya bisnis perlu dilindungi melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) memberikan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar. Tanpa perlindungan hukum, pelaku usaha berisiko kehilangan hak atas identitas bisnis yang telah dibangun.

  • Perjanjian dan Dokumen Hukum

Perjanjian kerja sama, kontrak kerja, terms and conditions, dan kebijakan privasi merupakan bagian penting dari legalitas usaha. Dokumen hukum membantu perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat apabila terjadi sengketa. Dalam era digital, keberadaan dokumen hukum juga penting untuk mendukung perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi data pribadi.

 

Lalu, Apa Saja Risiko Menjalankan Bisnis Tanpa Legalitas?

 

Menjalankan bisnis tanpa legalitas mungkin terlihat lebih praktis dan hemat biaya di tahap awal. Namun, dalam jangka panjang kondisi tersebut justru dapat menimbulkan berbagai risiko serius, baik dari sisi hukum, operasional, maupun keberlangsungan usaha. Legalitas bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum dan kredibilitas bisnis di mata konsumen, investor, serta pemerintah. Berikut risikonya:

  • Risiko Sanksi Administratif dan Penutupan Usaha

Pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan PP 28/2025, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

  • Sulit Mendapatkan Investor dan Pendanaan

Investor maupun lembaga keuangan umumnya hanya memberikan pendanaan kepada bisnis yang memiliki legalitas jelas, seperti NIB, NPWP, dan badan usaha resmi

  • Tidak Memiliki Perlindungan Hukum

Bisnis tanpa legalitas akan kesulitan memperoleh perlindungan hukum apabila terjadi sengketa dengan konsumen, vendor, mitra bisnis, maupun pihak lainnya.

  • Menurunnya Kepercayaan Konsumen

Konsumen saat ini semakin memperhatikan kredibilitas bisnis. Usaha tanpa legalitas sering dianggap tidak profesional dan kurang terpercaya.

  • Hambatan Ekspansi dan Pengembangan Bisnis

Tanpa legalitas, pelaku usaha akan kesulitan membuka cabang, melakukan ekspor-impor, mendaftarkan merek, maupun memperluas kerja sama bisnis secara profesional.

Pada akhirnya, legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting bagi keberlangsungan dan perkembangan bisnis. Memiliki legalitas yang lengkap membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses pendanaan, serta memperluas peluang kerja sama dan ekspansi usaha. Di tengah persaingan bisnis yang semakin kompetitif dan regulasi yang terus berkembang, memastikan bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum menjadi langkah penting agar usaha dapat tumbuh secara aman, profesional, dan berkelanjutan.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

 

Referensi:

  • Legal Compliance: Cara Menjaga Kepatuhan Hukum Perusahaan. Adaptist Consulting. (Diakses pada 13 Mei 2026 pukul 13.30 WIB). 
  • Pentingnya Legalitas Usaha untuk Cegah Kerugian Bisnis. HukumOnline. (Diakses pada 13 Mei 2026 pukul 14.40 WIB). 

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn