Berdasarkan informasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), diperkirakan 120,5 juta hektare atau sekitar 63% dari total luas daratan Negara Indonesia terdiri atas kawasan hutan. Tingginya persenan tersebut menimbulkan peluang berupa potensi perdagangan kredit karbon yang mampu mencapai 13,4 miliar ton CO2e. Akan tetapi, potensi pasar domestik masih sangat kecil, yang mana hingga 31 Maret 2026 akumulasi nilai transaksi bursa karbon baru mencapai Rp93,71 miliar. Artinya, potensi karbon yang besar belum sepenuhnya dapat didukung oleh pasar domestik.
Melihat potensi tersebut, sejak 6 April 2026 pemerintah yang diwakili oleh Menteri Kehutanan menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan (“Permenhut 6/2026”). Terciptanya peluang bisnis karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan kian menimbulkan pertanyaan, seperti: bagaimana peluang, kewajiban, serta mekanisme perdagangan karbon bagi perusahaan selaku pelaku usaha?
Keuntungan dan Peluang Bisnis Perdagangan Karbon di Indonesia
Meningkatnya pemanasan global mampu mengakibatkan perubahan iklim hingga memberikan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup, bahkan mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Maka dari itu, diperlukan upaya pengendalian perubahan iklim yang memadai, khususnya di Negara Indonesia.
Negara Indonesia memiliki potensi pada sektor kehutanan secara signifikan, yang mana dapat dibuktikan dengan adanya perkiraan sejumlah 63% kawasan hutan mendominasi daratan di Indonesia. Adanya potensi tersebut menjadikan perdagangan karbon termasuk ke dalam salah satu instrumen nilai ekonomi karbon guna mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional untuk menangani perubahan iklim global sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (“Perpres 110/2025”).
Dalam rangka memperinci tata cara perdagangan karbon, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan (“Permenhut 6/2026”) sebagai peraturan pelaksana yang menjelaskan secara lebih rinci khususnya mengenai tata cara perdagangan karbon di Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 1 Permenhut 6/2026, yang dimaksud dengan perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon. Secara sederhana, perusahaan yang berhasil menurunkan emisi melalui kegiatan tertentu dapat memperoleh unit karbon yang selanjutnya dapat diperdagangkan kepada pihak lain yang membutuhkan kompensasi emisi.
Bagi perusahaan selaku pelaku usaha, perdagangan karbon memberikan berbagai keuntungan. Pertama, perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendapatan baru. Perusahaan yang menjalankan proyek-proyek ramah lingkungan, seperti rehabilitasi hutan, restorasi lahan, pengelolaan hutan lestari, atau penggunaan teknologi rendah emisi, berpotensi memperoleh kredit karbon yang dapat diperjualbelikan.
Kedua, perdagangan karbon dapat meningkatkan daya tarik investasi. Saat ini, banyak investor global mulai menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam menentukan tujuan investasi. Perusahaan yang berpartisipasi dalam perdagangan karbon dinilai memiliki komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan sehingga lebih mudah menarik minat investor dan memperluas akses pendanaan.
Ketiga, perdagangan karbon dapat mendorong inovasi dan efisiensi operasional. Perusahaan akan terdorong untuk mengembangkan teknologi yang lebih hemat energi, mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, dan menerapkan praktik bisnis yang lebih efisien. Pada akhirnya, langkah tersebut dapat menekan biaya operasional perusahaan dalam jangka panjang.
Selain itu, perdagangan karbon juga berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan mengurangi emisi gas rumah kaca, perusahaan secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam upaya menjaga ketahanan iklim, melindungi keanekaragaman hayati, serta menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan
Baca juga : Mengapa Carbon Trading Menjadi Isu Penting yang Wajib Diketahui Perusahaan?
Kewajiban Perusahaan yang Melakukan Perdagangan Karbon
Pelaku usaha merupakan perorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Permenhut 6/2026, pelaku usaha termasuk sebagai penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim yang dapat melaksanakan perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca. Adapun pelaku usaha yang dimaksud meliputi:
- Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang hak pengelolaan
- Pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial
- Masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat
- Pemegang registrasi hutan hak
- Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon (PB-PJL Karbon)
Ketika ingin melaksanakan perdagangan karbon, sudah sepatutnya perusahaan memiliki unit karbon yang telah diterbitkan berdasarkan rekomendasi Menteri Kehutanan untuk penerbitan SPE GRK maupun persetujuan Menteri Kehutanan untuk penerbitan non-SPE GRK oleh lembaga penerbit sertifikasi non-SPE GRK. Adapun unit karbon tersebut mencakup:
- Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup; atau
- non-SPE GRK yang diterbitkan oleh standar internasional
Selanjutnya, perusahaan juga wajib menyampaikan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan SPE GRK, mencakup pencatatan dokumen rancangan aksi mitigasi perubahan iklim (DRAM) dan rekomendasi penerbitan unit karbon SPE GRK.
Apabila unit karbon yang dihasilkan berbentuk non-SPE GRK, maka perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk memperoleh persetujuan penerbitan non-SPE GRK oleh standar internasional. Adapun permohonan yang dimaksud mencakup:
- Pencatatan DPP
- Permohonan persetujuan penerbitan non-SPE GRK.
Kemudian, dalam Pasal 28 ayat (1) Permenhut 6/2026 juga mewajibkan perusahaan untuk menerapkan prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat hukum adat, komunitas lokal, dan kelompok rentan di sekitar area proyek karbon. Artinya, kegiatan perdagangan karbon tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan baru, konflik sosial, maupun mengurangi hak-hak masyarakat sekitar. Oleh karena itu, aspek transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap pelaksanaan perdagangan karbon.
Baca juga : Apakah Seluruh Pelaku Usaha pada Sektor Energi Wajib Melaporkan Emisi Karbon?
Bagaimana Mekanisme Perdagangan Karbon oleh Perusahaan?
Perdagangan karbon merupakan aktivitas jual beli hak emisi karbon antara pihak yang berhasil mengurangi emisi dengan pihak yang memerlukan kompensasi atas emisi yang dihasilkannya. Awalnya, mekanisme perdagangan karbon dilakukan dengan mengidentifikasi dan pengukuran emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh perusahaan. Setelah itu, perusahaan menyusun proyek pengurangan emisi melalui berbagai kegiatan, seperti konservasi hutan, rehabilitasi lahan, penggunaan energi terbarukan, atau peningkatan efisiensi energi.
Apabila proyek tersebut berhasil menurunkan emisi, perusahaan dapat memperoleh kredit karbon yang telah diverifikasi oleh lembaga independen. Kredit karbon tersebut kemudian dicatat dalam sistem registri nasional dan dapat diperjualbelikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Umumnya, mekanisme perdagangan karbon melibatkan beberapa pihak, yaitu pihak yang menghasilkan emisi (emitter), pihak yang menyediakan kredit karbon, lembaga verifikasi independen, serta pemerintah sebagai regulator dan pengawas. Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap transaksi karbon berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat ditelusuri.
Pada praktiknya, perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi batas tertentu dapat membeli kredit karbon dari perusahaan lain yang berhasil mengurangi emisi. Dengan demikian, perusahaan pembeli dapat mengimbangi (offset) emisi yang dihasilkannya tanpa menghambat aktivitas bisnis yang sedang berjalan.
Melalui perdagangan karbon, diharapkan skema tersebut mampu mendorong perusahaan untuk berlomba-lomba menciptakan inovasi rendah karbon dan mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.
Perdagangan karbon merupakan instrumen ekonomi hijau yang memberikan manfaat ganda bagi perusahaan selaku pelaku usaha, yaitu mendukung upaya pengendalian perubahan iklim sekaligus membuka peluang bisnis baru. Melalui perdagangan karbon, perusahaan dapat memperoleh keuntungan ekonomi, meningkatkan reputasi bisnis, serta memperkuat daya saing di tengah meningkatnya tuntutan keberlanjutan global. Namun demikian, pelaksanaannya harus disertai dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permenhut 6/2026 yang mengatur berbagai kewajiban perusahaan. Dengan memahami mekanisme dan kewajiban yang berlaku, perusahaan dapat memanfaatkan perdagangan karbon secara optimal sebagai bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.***
Daftar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (“Perpres 110/2025”).
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan (“Permenhut 6/2026”).
Referensi:
- Kemenhut Peringati Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Dunia 2025: Dorong Restorasi Lahan Dukung Pembangunan Hutan yang Inklusif. Kementerian Kehutanan. (Diakses pada 17 Juni 2026 Pukul 10.46 WIB).
- Permenhut 6/2026: Peta Jalan Nyata atau Jebakan Birokrasi. Hukum Online. (Diakses pada 17 Juni 2026 Pukul 10.49 WIB).
- Perdagangan Karbon: Dampak Ekonomi, Kontribusi pada Keberlanjutan Lingkungan, Tantangan , dan Prinsip Utama. Binus University. (Diakses pada 17 Juni 2026 Pukul 11.13 WIB).
- Bisa Tekan Emisi, Begini Penjelasan Mekanisme Perdagangan Karbon. VOA Indonesia. (Diakses pada 17 Juni 2026 Pukul 13.09 WIB).
