Transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak lagi sekadar isu lingkungan. Saat ini, pengendalian emisi telah menjadi bagian dari strategi bisnis dan kepatuhan perusahaan di berbagai sektor industri. Perkembangan regulasi carbon trading di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius mendorong pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pencapaian target pengurangan emisi nasional.
Bagi perusahaan, carbon trading tidak hanya menghadirkan kewajiban baru. Mekanisme ini juga membuka peluang ekonomi yang signifikan, terutama bagi pelaku usaha yang mampu mengurangi emisi secara efektif atau mengembangkan teknologi rendah karbon. Namun di balik peluang tersebut, terdapat risiko kepatuhan dan reputasi yang perlu dikelola secara hati-hati. Apa saja? Simak artikel berikut ini!
Carbon Trading Resmi Menjadi Bagian dari Kebijakan Pengendalian Emisi di Indonesia
Pemerintah telah menempatkan perdagangan karbon sebagai instrumen resmi dalam kebijakan pengendalian emisi nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (“Perpres 110/2025”), perdagangan karbon ditetapkan sebagai salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Pasal 55 ayat (2) Perpres 110/2025 menyebutkan bahwa instrumen NEK terdiri atas perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan instrumen lainnya sesuai perkembangan teknologi dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini mempertegas bahwa carbon trading bukan lagi konsep sukarela, melainkan bagian dari kerangka regulasi nasional.
Lebih lanjut, Pasal 58 ayat (1) Perpres 110/2025 menegaskan bahwa perdagangan karbon dapat diselenggarakan tanpa harus menunggu tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC). Artinya, pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mulai berpartisipasi dalam pasar karbon sejak dini.
Kebijakan tersebut pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Pasal 13 UU HPP memperkenalkan pajak karbon sebagai instrumen ekonomi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca. Kehadiran pajak karbon dan perdagangan karbon menunjukkan pendekatan yang terintegrasi antara mekanisme pasar dan instrumen fiskal dalam pengurangan emisi.
Sebagai salah satu negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement pada tahun 2016 dan menempatkan isu perubahan iklim sebagai agenda strategis dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan nasional periode 2020–2024. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dokumen NDC, yang menjadi pedoman Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Melalui NDC, Indonesia menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan kemampuan domestik dan hingga 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Target ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya global untuk membatasi kenaikan suhu bumi sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara menurut Kementerian Kehutanan, pengembangan pasar karbon nasional diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif dan tangguh sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim.
Baca juga : Peran Green Hydrogen dalam Dekarbonisasi Industri di Indonesia
Risiko Compliance dan Greenwashing yang Perlu Diantisipasi Perusahaan
Meskipun menawarkan berbagai manfaat, carbon trading juga membawa risiko hukum dan reputasi yang tidak dapat diabaikan. Perusahaan perlu memastikan bahwa seluruh klaim terkait pengurangan emisi didukung oleh data yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sektor jasa keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (“POJK 14/2023”) mengatur tata kelola perdagangan karbon yang transparan dan akuntabel. Regulasi ini menuntut adanya mekanisme pencatatan, pelaporan, dan verifikasi yang memadai untuk menjaga integritas pasar karbon.
Risiko muncul ketika perusahaan menggunakan klaim keberlanjutan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Praktik ini sering dikenal dengan greenwashing. Berkaitan dengan carbon trading, greenwashing dapat terjadi ketika perusahaan mengklaim netral karbon atau rendah emisi tanpa didukung pengurangan emisi yang nyata maupun kredit karbon yang sah.
Perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) Perpres 110/2025. Pasal tersebut mengatur bahwa penurunan emisi yang dihasilkan melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca menjadi bagian dari kontribusi pencapaian target NDC nasional. Oleh karena itu, setiap kredit karbon yang digunakan atau diperdagangkan harus memperhatikan mekanisme pencatatan dan perhitungan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan double counting.
Pada praktiknya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan strategi karbon perusahaan. Kegagalan memenuhi standar verifikasi atau pelaporan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, sekaligus menurunkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan.
Baca juga : power purchase agreements for clean energy
Carbon Trading Membuka Peluang Bisnis Baru bagi Energi Bersih dan Teknologi Hijau
Di sisi lain, berkembangnya pasar karbon menciptakan peluang ekonomi baru yang menarik bagi sektor energi bersih dan teknologi hijau. Perusahaan yang mampu menurunkan emisi melalui investasi pada energi terbarukan, efisiensi energi, atau teknologi rendah karbon berpotensi menghasilkan kredit karbon yang memiliki nilai ekonomi.
Mekanisme ini memberikan insentif finansial bagi pelaku usaha untuk berinvestasi pada proyek-proyek berkelanjutan. Semakin besar pengurangan emisi yang dapat dibuktikan dan diverifikasi, semakin besar pula potensi manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari perdagangan karbon.
Peluang tersebut tidak hanya terbuka bagi perusahaan energi. Sektor manufaktur, teknologi, kehutanan, pengelolaan limbah, hingga pengembang teknologi iklim juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam ekosistem pasar karbon yang terus berkembang.
Dalam jangka panjang, carbon trading berpotensi menjadi katalis bagi lahirnya model bisnis baru berbasis dekarbonisasi. Perusahaan yang lebih awal membangun strategi pengurangan emisi yang kredibel akan memiliki posisi kompetitif yang lebih kuat ketika tuntutan pasar terhadap praktik bisnis berkelanjutan semakin meningkat.
Penutup
Perkembangan regulasi carbon trading menunjukkan bahwa pengendalian emisi tidak lagi hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga bagian dari strategi bisnis dan kepatuhan perusahaan. Dengan semakin terintegrasinya perdagangan karbon dalam kerangka hukum nasional, pelaku usaha perlu memahami kewajiban regulasi sekaligus memastikan bahwa setiap klaim keberlanjutan didukung oleh data yang valid dan terverifikasi.
Di sisi lain, carbon trading membuka peluang baru bagi perusahaan untuk menciptakan nilai ekonomi melalui investasi pada energi bersih dan teknologi rendah karbon. Perusahaan yang mampu mengelola aspek kepatuhan, transparansi, dan inovasi secara seimbang akan berada pada posisi yang lebih baik dalam menghadapi transisi menuju ekonomi rendah karbon.***
Daftar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (“Perpres 110/2025”).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (“POJK 14/2023”).
Referensi:
- Kenalkan Pajak Karbon untuk Mengendalikan Perubahan Iklim, Indonesia Ambil Manfaat Sebagai Penggerak Pertama di Negara Berkembang. (2021). Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan RI. (Diakses pada 12 Juni 2026 pukul 13.10 WIB).
- Indonesia Membuka Pasar Karbon untuk Mendorong Pertumbuhan Hijau, Inklusif, dan Tangguh. (2025). Kementerian Kehutanan RI. (Diakses pada 12 Juni 2026 pukul 13.30 WIB).
- Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon Bagi Sektor Jasa Keuangan. (2025). Otoritas Jasa Keuangan. (Diakses pada 12 Juni 2026 pukul 13.41 WIB).
- Solahudin, C. A. W. (2025). Analisis Yuridis Pengaturan Pajak Karbon dalam Hukum Pajak Nasional: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Lingkungan. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 38-46. (Diakses pada 12 Juni 2026 pukul 14.10 WIB).
- Aulia, S., & Pasha, J. A. (2024). Pajak Karbon dan Dilema Pembangunan Ekonomi Indonesia: Pembelajaran dari Negara Lain. Jurnal Syntax Admiration, 5(7), 2667-2680. (Diakses pada 12 Juni 2026 pukul 14.22 WIB).
