Transisi menuju ekonomi rendah karbon kini memasuki fase yang semakin mendesak. Bukan lagi sekadar komitmen jangka panjang, melainkan respons terhadap dinamika global seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) di Uni Eropa dan meningkatnya tuntutan Environmental, Sosial, and Governance (ESG). Di sisi lain, urgensi ini diperkuat oleh krisis iklim yang kian nyata, yakni pada tahun 2023, konsentrasi CO₂ global mencapai 419,3 ppm, meningkat sekitar 50% dibandingkan era pra-industri dengan emisi tahunan melonjak dari 11 miliar ton pada 1960-an menjadi 36,6 miliar ton. Lonjakan ini terutama dipicu oleh pembakaran bahan bakar fosil, sehingga menuntut solusi energi bersih yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Berkaitan dengan hal ini, green hydrogen hadir sebagai salah satu pilar penting dalam dekarbonisasi industri. Pemanfaatannya di sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik berpotensi besar dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil beremisi tinggi. Sebagai bahan bakar, green hydrogen hanya menghasilkan uap air tanpa emisi karbon atau polutan berbahaya, sehingga tidak hanya berkontribusi pada penurunan emisi global, tetapi juga meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Seiring dengan meningkatnya investasi dan perhatian regulator, pengembangan green hydrogen menjadi isu strategis yang perlu dipahami, termasuk dari perspektif hukum, kepatuhan, dan kesiapan industri menghadapi transisi energi.
Memahami Apa Itu Green Hydrogen dan Perannya dalam Transisi Energi Bersih
Green hydrogen adalah hidrogen yang diproduksi melalui proses elektrolisis air menggunakan energi terbarukan seperti tenaga surya atau angin, sehingga tidak menghasilkan emisi karbon dalam proses produksinya. Berbeda dengan grey hydrogen yang berasal dari bahan bakar fosil, green hydrogen menjadi solusi yang benar-benar bersih dalam rantai energi.
Peran green hydrogen dalam transisi energi sangat strategis. Selain sebagai sumber energi alternatif, green hydrogen juga berfungsi sebagai energy carrier yang fleksibel, dapat disimpan, dan digunakan kembali dalam berbagai sektor industri. Berkaitan dengan dekarbonisasi, green hydrogen mampu menggantikan bahan bakar fosil dalam proses industri yang sulit dialiri listrik secara langsung.
Mengacu pada perspektif hukum Indonesia, pengembangan green hydrogen memang belum diatur secara spesifik, namun dapat ditarik ke dalam kerangka regulasi energi yang sudah ada, seperti dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) yang menyebutkan bahwa:
“Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.”
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”) memperkuat komitmen pemerintah dalam mendorong energi bersih, termasuk sebagai sumber listrik untuk produksi green hydrogen.
Penguatan arah kebijakan tersebut juga tercermin dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan (“PermenESDM 10/2025”) yang dalam Pasal 8 diatur bahwa:
“Produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dapat dilakukan melalui pemanfaatan potensi energi baru dan energi terbarukan.”
Pasal tersebut memberikan legitimasi kebijakan bahwa produksi green hydrogen merupakan bagian dari strategi transisi energi nasional, dengan penegasan bahwa sumber energinya harus berasal dari energi baru dan terbarukan sebagai prasyarat utama agar dikategorikan sebagai “green”.
Lebih lanjut, Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 40/2025”) juga mengatur terkait dengan pengembangan sumber energi baru melalui hidrogen, yakni:
- Pengembangan sumber energi baru berupa hidrogen dan amonia serta Energi Baru lainnya ditujukan sebagai bahan bakar dan dapat disimpan.
- Hidrogen dan amonia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan diproduksi dari sumber energi terbarukan untuk menghasilkan hidrogen hijau dengan teknologi yang efisien.
- Dalam hal hidrogen dan amonia tidak dapat diproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hidrogen dan amonia dapat diproduksi dari sumber energi baru atau sumber energi tak terbarukan dengan menggunakan teknologi rendah karbon.
Aturan tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan hidrogen sebagai sumber energi baru yang strategis, tidak hanya sebagai bahan bakar, tetapi juga sebagai media penyimpanan energi (energy storage). Kebijakan ini pun menegaskan adanya prioritas bahwa produksi hidrogen seharusnya berasal dari energi terbarukan guna menghasilkan green hydrogen dengan teknologi yang efisien dan rendah emisi, sehingga sejalan dengan agenda dekarbonisasi nasional.
Baca Juga : Menjaga Stabilitas Energi Bersih: Peran Strategis Teknologi Penyimpanan Energi untuk Indonesia
Lalu, Sejauh Mana Peluang Green Hydrogen di Indonesia dan Dunia?
Secara global, green hydrogen diproyeksikan menjadi bagian penting dalam sistem energi masa depan. Laporan berbagai lembaga internasional menunjukkan bahwa permintaan hydrogen dapat meningkat hingga beberapa kali lipat pada tahun 2050, seiring dengan target net-zero emission di berbagai negara.
Negara-negara seperti Jerman, Jepang, dan Australia telah mengembangkan roadmap nasional untuk hydrogen, termasuk investasi besar dalam infrastruktur produksi, penyimpanan, dan distribusi. Hal ini menciptakan peluang pasar yang luas, termasuk perdagangan hidrogen lintas negara.
Indonesia pun telah memperkuat arah kebijakan pengembangan green hydrogen melalui penyusunan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional (Roadmap Hidrogen dan Amonia Nasional/RHAN) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sebagai pedoman jangka panjang. Roadmap ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga sebagai kerangka yang mencakup analisis potensi produksi dan permintaan, strategi implementasi, serta rencana aksi lintas sektor hingga tahun 2060.
Melalui RHAN, terlihat bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan green hydrogen, terutama karena ketersediaan sumber energi terbarukan yang melimpah, seperti tenaga surya, hidro, dan panas bumi. Potensi ini diperkuat oleh posisi geografis Indonesia yang strategis dalam jalur perdagangan energi global. Selain itu, green hydrogen dapat menjadi peluang untuk:
- Diversifikasi energi nasional, mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.
- Peningkatan nilai tambah industri, khususnya dalam sektor manufaktur dan ekspor.
- Pengembangan ekosistem industri baru, termasuk teknologi elektroliser dan infrastruktur penyimpanan.
Green hydrogen menawarkan peluang transformasional dalam mendorong dekarbonisasi industri dan mempercepat transisi energi bersih. Dengan potensi sumber daya yang besar, Indonesia memiliki posisi strategis untuk menjadi pemain utama dalam pasar hidrogen global.
Namun, keberhasilan pengembangan green hydrogen tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi dan investasi, tetapi juga oleh kerangka hukum yang adaptif dan progresif. Kepastian regulasi, standar yang jelas, serta manajemen risiko yang komprehensif menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem hidrogen yang berkelanjutan.
Bagi pelaku industri, memahami implikasi hukum dalam rantai pasok green hydrogen bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan keberlangsungan bisnis di tengah dinamika transisi energi global.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 40/2025”).
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan (“PermenESDM 10/2025”)
Referensi:
- Green Hydrogen : Solusi Energi Bersih di Tengah Tantangan Global. Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTTM) Universitas Airlangga. (Diakses pada 13 April 2026 pukul 16.03 WIB).
- Mengenal Hidrogen Hijau: Potensi dan Tantangannya dalam Transisi Energi. Transisi Energi Berkeadilan. (Diakses pada 13 April 2026 pukul 16.31 WIB).
- Mengenal Grey Hidrogen, Sumber Hidrogen Berbasis Fosil. Listrik Indonesia. (Diakses pada 13 April 2026 pukul 16.43 WIB).
- Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Diakses pada 13 April 2026 pukul 17.20 WIB).
