021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Penundaan Pembayaran Cukai dengan Pelekatan Pita Cukai

30 November 2022inARTICLES, NEWS
Share
pita cukai tembakau

cukai

Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan diberikan pada pengusaha pabrik dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.  Importir diberikan waktu selama satu  bulan penundaan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Namun, pemberian waktu khusus selama 90 hari diberikan kepada pengusaha pabrik yang: 

  1. berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai.
  2. telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama  satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan. 

Persyaratan

Penundaan ini tidak diberikan tanpa adanya persyaratan. Pengusaha Pabrik atau Importir akan diberikan penundaan dengan persyaratan sebagai berikut: 

  1. Tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran
  2. Selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran
  3. Memiliki konfirrnasi status wajib pajak dengan status valid.

Alur Permohonan Penundaan

Untuk mendapatkan penundaan, pengusaha pabrik dan importir harus mengajukan permohonan pemberian penundaan dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada kepala kantor bea dan cukai. Permohonan harus dilengkapi dengan berbagai data, seperti: 

  1. Salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempaf pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai.
  2. Rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Kemudian, jika pengusaha pabrik dan pmportir telah mengajukan, Kepala kantor bea dan cukai akan melakukan penelitian atas persyaratan penundaan. Jika dinilai telah memenuhi persyaratan, maka kepala kantor bea dan cukai akan memberikan persetujuan. Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan tersebut akan ditolak. 

Jaminan 

Jaminan yang dapat digunakan oleh pengusaha pabrik dan importir untuk mendapatkan penundaan dapat berupa: 

  1. jaminan bank. 
  2. jaminan dari perusahaan asuransi. 
  3. jaminan perusahaan

Menteri Hukum dan HAM menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille. Layanan ini diberikan agar dapat mengadaptasi perkembangan global yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara. Selain itu, layanan ini juga diberikan supaya proses legalisasi dokumen publik asing dapat diselesaikan dengan cepat dan diakses dengan mudah. 

 

Baca Juga:

Aturan Kredit Pajak Luar Negeri Sudah Direvisi, Ini Rinciannya

Changes in Presidential Regulation No. 32/2022 on Commodity Balance Regulations in Presidential Regulation 32/2022

 

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm