021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Penundaan Pekerjaan Konstruksi Akibat Pandemik Covid-19 (menghadapi dampak Pandemik Covid-19)

02 June 2020inARTICLES
Share
Penundaan Pekerjaan Konstruksi Akibat Pandemik Covid-19  (menghadapi dampak Pandemik Covid-19)
Oleh R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H.

 

Terbitnya Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa saat ini Indonesia berada dalam keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat penyebaran Covid-19. Keppres ini diterbitkan dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 yang luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara, serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan ini berisi persyaratan bagi Kepala Daerah yang ingin menerapkan PSBB di wilayahnya harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

DKI Jakarta sendiri telah menerapkan PSBB sejak tanggal 10 April  2020 dengan dasar Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang Implementasi PSSB di Jakarta. Pergub ini memberikan batasan aktivitas luar rumah, mulai dari pembelajaran di sekolah, kegiatan keagamaaan, kegiatan sosial budaya, sampai aktivitas bekerja di tempat kerja.

Pasal 10 Pergub DKI Jakarta No. 33/2020 menentukan 11 jenis sektor usaha yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, yang salah satunya adalah aktivitas konstuksi.

Namun kenyataan di lapangan, tidak sedikit aktivitas konstruksi yang ikut berhenti akibat pandemi Covid-19 ini. Biasanya hal ini disebabkan karena kegiatan konstruksi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan juga bergantung kepada sektor usaha yang lain. Penghentian aktivitas konstruksi ini juga bukan hanya berasal dari pengguna jasa konstruksi, melainkan juga bisa berasal dari pelaku penyedia jasa konstruksi tersebut.

Yang menjadi pertanyaan apakah mungkin jika penyedia jasa konstruksi atau yang biasa disebut kontraktor melakukan penghentian atau penundaan pekerjaan dengan alasan keadaan memaksa atau biasa disebut force majeur akibat adanya pandemi Covid-19 ?

Kegiatan Pekerjaan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi telah diatur dalam UU No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2017). UU 2/2017 mendefinisikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Terdapat dua lingkup kegiatan dalam jasa konstruksi, perbedaan definisinya sebagai berikut:

  1. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
  2. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan- kembali suatu bangunan.

Jika melirik kembali kepada Pergub DKI Jakarta No. 33/2020, tidak ada penjelasan definisi dari aktivitas konstruksi, maka kita bisa mengasumsikan secara umum meliputi kedua lingkup sebagaimana dijelaskan dalam UU 2/2017.

Force Majeure

Dalam Hukum Indonesia, seorang debitor dibebaskan dari penggantian biaya, kerugian, dan bunga dalam hal tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian akibat adanya suatu keadaan memaksa yang tidak terduga. Ketentuan ini ada dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.

Pasal 1244 KUH Perdata

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya”

Pasal 1245 KUH Perdata

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

KUHPerdata memang tidak memberikan deskripsi secara khusus jenis-jenis dari force majeure. Para pihak dalam perjanjian memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri jenis-jenis keadaan yang dianggap sebagai force majeure.

Terkait dengan kegiatan konstruksi, ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU 2/2017 telah memberikan standar dalam kontrak kerja konstruksi yang salah satunya harus memuat klausul keadaan memaksa. Keadaan memaksa yang dimaksud dalam UU ini adalah memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Penjelasan dari keadaan memaksa mencakup dua hal, yaitu:

  1. keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yakni bahwa para pihak tidak, mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya; dan
  2. keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif), yakni bahwa para pihak masih dimungkinkan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Penjelasan dalam UU 2/2017 juga membebaskan jika risiko yang diakibatkan oleh keadaan memaksa dapat diperjanjikan oleh para pihak, antara lain melalui lembaga pertanggungan (asuransi).

Covid-19

Untuk menjawab pertanyaan apakah kontraktor yang menunda aktivitas konstruksinya dengan alasan force majeure adanya pandemi Covid-19, terlebih dahulu harus melihat klausula force majeure dalam kontrak yang telah dibuat. Apabila para pihak telah memasukkan pandemi atau wabah penyakit sebagai salah satu jenis force majeure, maka adanya Covid-19 yang telah diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020, sudah jelas dapat dijadikan dasar bagi kontraktor untuk menunda pelaksanaan kewajibannya.

Apabila pandemi penyakit tidak dikategorikan dalam force majeure, maka kontraktor tidak serta merta dapat melalaikan kewajibannya melakukan aktivitas konstruksi. Terlebih apabila kegiatan konstruksi berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tidak termasuk aktivitas yang dibatasi dalam rangka PSBB.

Namun masih dimungkinkan apabila kontraktor memiliki bukti yang relevan bahwa kegiatan kontruksinya terhenti akibat dampak dari adanya Covid-19, misalnya terdapat bahan baku impor yang pengirimannya tersendat atau bahkan belum dapat dikirim dari negara asal yang sedang melakukan lock down misalnya. Atau mungkin ada tenaga kerja yang positif terjangkit Covid-19, sehinnga menyebabkan tenaga kerja lain yang berada dalam satu lingkungan perlu dilakukan karantina terlebih dahulu.

Untuk mencegah terjadinya sengketa, para pihak dalam perjanjian yang merasa terdampak kondisi pandemi ini agar segera menginformasikannya kepada pihak rekan dalam perjanjian, dengan disertai argumen dengan bukti-bukti yang relevan. Sebagai catatan, suatu force majeure bukannya menghilangkan kewajiban bagi kontraktor, melainkan sebagai alasan penundaan kewajiban. Harapannya dalam waktu sedini mungkin para pihak dapat melakukan re-negosiasi dalam pelaksanaan kontraknya, tidak sampai masuk ranah sengketa yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi kedua belah pihak.

 

 

 

 

DISCLAIMER:

Any information contained in this Article  is provided for informational purposes only and should not be construed as legal advice on any subject matter.  You should not act or refrain from acting on the basis of any content included in this Legal Update without seeking legal or other professional advice.  This document is copyright protected. No part of this document may be disclosed, distributed, reproduced or transmitted in any form or by any means, including photocopying and recording or stored in retrieval system of any nature without the prior written consent of SIP Law Firm.

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm