021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Pentingnya Bukti Kepemilikan Satuan Rumah Susun Atau Unit Apartemen

16 September 2022inARTICLES, NEWS
Share
hak atas tanah

Hak atas tanah

Secara hukum, Indonesia hanya mengenal istilah rumah susun. Apartemen merupakan istilah yang diserap dari bahasa asing yaitu Apartment. Jika dilihat dari sudut pandang hukum, apartemen atau rumah susun adalah hal yang sama dan tidak ada perbedaannya.

Definisi Rumah Susun diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.  Aturan ini menyatakan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Untuk dapat dikatakan sebagai pemilik, seseorang harus bisa membuktikan bahwa dirinya adalah orang yang secara hukum memiliki unit apartemen atau satuan rumah susun (sarusun) tersebut. Untuk itu setiap calon pembeli harus teliti terhadap bukti kepemilikannya.

Bukti Kepemilikan atas apartemen atau rumah susun ini diatur dalam Pasal 47 dan 48 jo. Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang No. 20 Tahun 2011.   Berdasarkan pasal-pasal tersebut, bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh undang-undang adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan/atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).

Pasal 47 Ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 menyatakan bahwa:

Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai diatas tanah hak pengelolaan diterbitkan SHM sarusun.

Sedangkan Pasal 48 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 menyatakan bahwa:

Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SKBG sarusun. 

Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 menyatakan bahwa:

Sertifikat hak milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Pasal 1 angka 12  Undang-undang No. 20 Tahun 2011 menyatakan bahwa:

Sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik unit apartemen atau satuan rumah susun, apabila orang tersebut telah mengantongi SHM atau SKBG.

 

Peralihan Hak Atas Tanah

Namun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia No. 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

Dengan adanya ketentuan SEMA tersebut, peralihan kepemilikan dari pelaku pembangunan (developer) kepada pembeli terjadi apabila PPJB telah ditandatangani dan pembeli unit apartemen atau satuan rumah susun telah membayar lunas objek bangunan tersebut.

Pada dasarnya, penggunaan PPJB sebagai bukti kepemilikan atas unit apartemen atau satuan rumah susun merupakan hal yang lazim. Terlebih, penerbitan SHM dan/atau SKBG sarusun umumnya memakan waktu yang cukup lama.

 

Sengketa Kepemiikan

Apabila terjadi sengketa kepemilikan yang melibatkan pemilik apartemen atau rumah susun, PPJB dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan. Akan tetapi, hal ini berpotensi menjadi masalah jika pelaku pembangunan aparatemen atau rumah susun  berada dalam keadaan pailit dan insolvensi.

Ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit, seluruh kekayaan debitor akan masuk ke dalam budel pailit.berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.

Ada dua masalah utama yang akan berdampak terhadap pemilik unit apartemen atau satuan rumah susun yang belum memiliki SHM atau SKBG. Maalah pertama  adalah unit apartemen atau satuan rumah susun yang dibuat oleh pelaku pembangunan akan dimasukan ke dalam budel pailit. Masalah ini terjadi karena pihak kurator kemungkinan besar akan memasukan ke dalam budel pailit seluruh unit apartemen atau satuan rumah susun yang belum memiliki SHM yang dibuat oleh pelaku pembangunan.

Meskipun pemilik dari unit apartemen atau satuan rumah susun itu sudah menandatangani PPJB dan telah membayar lunas serta menguasai unit apartemen atau satuan rumah susun tersebut sebagaimana diatur SEMA, namun berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2011, kepemilikan suatu unit apartemen/rumah susun baru bisa dibuktikan dengan adanya SHM dan/atau SKBG.

Masalah kedua terkait dengan penerbitan SHM dan/atau SKBG. Untuk mendapatkan bukti kepemilikan, pemilik harus melakukan penandatanganan AJB dengan pihak developer sebagai pelaku pembangunan. Namun dengan pailitnya pelaku pembangunan, secara hukum pelaku pembangunan tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan pelaku pembangunan, termasuk penandatanganan AJB.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan SEMA seseorang dapat dianggap sebagai pemilik unit apartemen atau satuan rumah susun apabila orang tersebut telah menandatangani PPJB dan membayar lunas harga unit bangunan yang dijual oleh developer. Namun bukti kepemilikan suatu unit apartemen yang paling sempurna adalah SHM dan/atau SKBG.

 

Author / Contributor:

Anthony Muslim, S.H.

Senior Associate

Contact:

Mail       : anthony@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

Muninggar S

Muninggar S

Written by Muninggar S, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm