Outsourcing atau alih daya menjadi salah satu pilihan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sekaligus menjaga efisiensi operasional. Namun, penggunaan tenaga kerja outsourcing tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara perusahaan dan vendor, tetapi juga menyangkut kepastian status kerja, upah, jaminan sosial, serta perlindungan hak pekerja.
Di tengah perubahan ketentuan mengenai pekerjaan alih daya, perusahaan perlu memastikan bahwa penggunaan outsourcing dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu, apa saja hak pekerja outsourcing dan hal apa yang perlu diperhatikan perusahaan agar terhindar dari risiko hukum? Baca artikel selengkapnya untuk memahami perlindungan hukum pekerja outsourcing dan langkah kepatuhan yang perlu dilakukan perusahaan.
Memahami Apa Saja Hak Pekerja Outsourcing
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerja harus didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perlindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”) secara spesifik mewajibkan perjanjian alih daya memuat sekurang-kurangnya meliputi:
- pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya;
- jangka waktu Perjanjian Alih Daya;
- lokasi pelaksanaan pekerjaan;
- jumlah pekerja/buruh alih daya;
- pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja; dan
- hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.
Pemenuhan hak tersebut menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Permenaker 7/2026. Namun, perusahaan pemberi pekerjaan juga memiliki kewajiban untuk memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 4 ayat (3).
Selain itu, apabila pekerja/buruh dipekerjakan berdasarkan PKWT, perjanjian kerja tersebut wajib memuat ketentuan mengenai pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan objek pekerjaannya tetap ada. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PP 35/2021. Dengan demikian, pergantian vendor tidak seharusnya menghilangkan perlindungan hak pekerja sepanjang objek pekerjaannya masih tetap ada.
Baca Juga: 6 Bidang Pekerjaan Outsourcing yang Diizinkan di Indonesia
Lalu, Kapan Penggunaan Outsourcing Berpotensi Melanggar Hukum?
Persoalan hukum outsourcing tidak hanya ditentukan oleh keberadaan perusahaan vendor. Perusahaan juga harus memastikan pekerjaan yang dialihdayakan termasuk pekerjaan yang diperbolehkan dan seluruh hubungan kontraktual telah memenuhi ketentuan.
Sejak berlakunya Permenaker 7/2026, pekerjaan alih daya dibatasi pada pekerjaan penunjang. Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026 menetapkan enam jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, di antaranya:
- layanan kebersihan;
- penyediaan makanan dan minuman;
- pengamanan;
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
- layanan penunjang operasional; dan
- pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Artinya, perusahaan perlu meninjau apakah pekerjaan yang saat ini menggunakan tenaga outsourcing benar-benar masuk dalam salah satu kategori tersebut. Penggunaan outsourcing untuk pekerjaan di luar bidang yang ditentukan dapat menimbulkan risiko kepatuhan dan sanksi administratif.
Selain jenis pekerjaan, struktur hubungan kerja juga perlu diperiksa. Hubungan kerja pekerja outsourcing harus tetap berada antara pekerja dan perusahaan alih daya. Karena itu, perusahaan pengguna perlu menghindari konstruksi hubungan yang bertentangan dengan perjanjian kerja maupun perjanjian alih daya.
Namun, tidak setiap instruksi kerja dari perusahaan pengguna secara otomatis menyebabkan hubungan kerja berubah menjadi hubungan kerja langsung. Penilaiannya harus melihat konstruksi hubungan hukum, isi perjanjian, objek pekerjaan, serta pelaksanaan pekerjaan secara faktual.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (“Putusan MK 168/2023”) menegaskan bahwa perusahaan alih daya bertanggung jawab atas perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul. Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya sementara objek pekerjaan tetap ada, perlindungan hak pekerja juga harus dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Perlu Meninjau Ulang Kepatuhan Outsourcing Pasca Permenaker 7/2026
Terbitnya Permenaker 7/2026 memberikan perubahan penting terhadap praktik outsourcing di Indonesia. Regulasi ini mengatur lebih spesifik mengenai pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta memperjelas kewajiban perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing perlu melakukan peninjauan terhadap kontrak dan praktik yang selama ini berjalan. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas vendor, jenis pekerjaan yang dialihdayakan, isi perjanjian alih daya, status hubungan kerja, hingga pemenuhan hak pekerja.
Peninjauan juga penting dilakukan terhadap perjanjian outsourcing yang telah berjalan sebelum berlakunya Permenaker 7/2026. Dengan melakukan audit dan penyesuaian sejak dini, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan serta mengurangi risiko sengketa hubungan industrial dan sanksi administratif.
Penutup
Outsourcing dapat memberikan manfaat bagi efisiensi operasional perusahaan, tetapi penerapannya tetap harus memperhatikan perlindungan dan hak pekerja. Kepatuhan terhadap ketentuan alih daya menjadi penting agar hubungan antara perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya, dan pekerja memiliki dasar hukum yang jelas.
Pasca berlakunya Permenaker 7/2026, perusahaan perlu lebih proaktif meninjau kembali praktik outsourcing yang digunakan. Audit terhadap vendor, pekerjaan yang dialihdayakan, kontrak, serta pemenuhan hak pekerja dapat menjadi langkah awal untuk memastikan skema alih daya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perlindungan hukum pekerja outsourcing dan dampak Permenaker 7/2026 bagi perusahaan? Konsultasikan kebutuhan kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan Anda dengan tim legal terpercaya.
Daftar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”). https://peraturan.bpk.go.id/Details/348708/permenaker-no-7-tahun-2026
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (“Putusan MK 168/2023”). https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11215_1730375514.pdf
Referensi:
- 6 Bidang Pekerjaan Outsourcing yang Diizinkan di Indonesia. SIP Law Firm. (Diakses pada 31 Juli 2026 pukul 10.35 WIB). https://siplawfirm.id/resources/6-bidang-pekerjaan-outsourcing-yang-diizinkan
- Setiawan, F. L. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing dalam Perjanjian Kerja Outsourcing. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(2), 113-119. (Diakses pada 31 Juli 2026 pukul 10.52 WIB). https://www.ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/3254
- Muhammad Raihan Nugraha. (2026). Aturan Outsourcing Terbaru Tahun 2026. Hukumonline. (Diakses pada 31 Juli 2026 pukul 11.20 WIB). https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-outsourcing-terbaru-tahun-2026-lt57749322e840f/
