021-7997973 | Hotline 08111211504

Pengupahan Industri Padat Karya Tertentu dalam Permen Ketenagakerjaan

25 February 2021inNEWS
Share
PMK 3 2022

Covid19

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 15 Februari 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun industri padat karya yang dimaksud memiliki kriteria Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang dan presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen). Industri yang dimaksud, meliputi:

  1. Industri makanan, minuman, dan tembakau;
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi;
  3. Industri kulit dan barang kulit;
  4. Industri alas kaki;
  5. Industri mainan anak; dan
  6. Industri furniture.

Aturan ini menyebutkan bahwa industri padat karya tersebut dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Kesepakatan mengenai besaran Upah dan cara pembayaran Upah ini memiliki jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2021. Besaran Upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2021 hingga 31 Desember 2021.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn