021-7997973 | Hotline 08111211504

Optimalisasi Layanan Transportasi Umum Melalui BTS, Berapa Tarifnya?

05 April 2023inBERITA
Share
Cukai rokok 2022

Saat ini, beberapa pemerintah kota berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi umum dengan skema subsidi. Komitmen ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 138/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil Atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Adanya peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha angkutan perkotaan yang bersaing secara sehat. Kemudian, melalui skema ini diharapkan masyarakat mulai beralih ke transportasi umum, merasa nyaman dengan layanan transportasi umum dan dapat mengurangi masalah kemacetan di perkotaan. 

Jenis PNBP yang Bersifat Voaltil 

Jenis PNBP yang bersifat volatil dalam aturan ini berupa layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS (buy the service) pada Kementerian Perhubungan. Hal ini terdiri atas tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS dan penyediaan ruang promosi dan/ atau layanan lain pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS. Tarif yang ditetapkan atas PNBP sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. 

Pengelolaan 

Pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS dapat dilakukan oleh Mitra lnstansi Pengelola melalui penugasan oleh Instansi Pengelola PNBP. Dalam hal pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola, pendapatan dari tiket angkutan perkotaan dan penyediaan ruang promosi dan/ atau layanan lain pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS menjadi pendapatan Mitra Instansi Pengelola. Pendapatan Mitra Instansi Pengelola digunakan untuk membiayai operasional angkutan perkotaan dengan skema pembelian  BTS. 

Jika terdapat  surplus pendapatan atas pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola, surplus pendapatan menjadi PNBP pada Kementerian Perhubungan dan disetorkan ke Kas Negara. Surplus pendapatan berupa biaya operasional angkutan perkotaan dengan skema BTS dikurangi margin pendapatan. Besaran margin pendapatan diatur dalam kontrak kerja sama. 

Ketentuan Tarif 

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS yang berlaku pada Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

JENIS PNBP SATUAN TARIF
TIKET ANGKUTAN PERKOTAAN DENGAN SKEMA BTS
Kota Palembang  Per orang Rp4.000,00
Kota Surakarta Per orang Rp3.700,00
Kota Denpasar Per orang Rp4.400,00
Kota Yogyakarta Per orang Rp3.600,00
Kota Medan Per orang Rp4.300,00
Kota Bandung Per orang Rp4.900,00
Kota Suarabaya Per orang Rp6.200,00
Kota Banjarmasin Per orang Rp4.300,00
Kota Makassar Per orang Rp4.600,00
Kota Banyumas Per orang Rp3.900,00

 

Baca Juga:

Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Perpres No. 98/2018 Tentang Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn