021-7997973 | Hotline 08111211504

Merek Belum Terdaftar? Ini Risiko Besar bagi Bisnis Anda

27 May 2026inBERITA
Share
merek belum terdaftar

Di era bisnis digital saat ini, membangun brand bukan lagi sekadar membuat nama yang menarik atau logo yang estetik. Brand telah menjadi identitas bisnis, sekaligus aset berharga yang menentukan kepercayaan konsumen. Banyak pelaku usaha rela mengeluarkan biaya besar untuk promosi, membangun reputasi, hingga memperluas pasar demi memperkuat merek mereka. Namun ironisnya, masih banyak pemilik usaha yang belum menyadari bahwa brand yang digunakan bertahun-tahun belum tentu menjadi miliknya secara hukum apabila belum didaftarkan sebagai merek. 

Kesalahan paling umum yang sering terjadi adalah menganggap penggunaan pertama otomatis memberikan hak kepemilikan. Padahal, sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya, bukan yang pertama kali memakai. 

 

Memahami First to File: Alasan Mengapa Pendaftaran Merek Tidak Bisa Ditunda

 

Salah satu risiko terbesar ketika merek belum didaftarkan adalah kehilangan hak atas brand yang selama ini digunakan. Dalam sistem hukum merek Indonesia, hak eksklusif atas merek lahir setelah merek tersebut didaftarkan secara resmi kepada negara. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) yang menyatakan bahwa, “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar”.

Artinya, meskipun suatu usaha telah menggunakan nama dagang selama bertahun-tahun, hak hukum atas merek tersebut belum otomatis dimiliki apabila belum didaftarkan. Dalam praktiknya, pihak lain dapat mengajukan pendaftaran merek yang sama atau serupa terlebih dahulu dan memperoleh perlindungan hukum sebagai pemilik resmi.

Prinsip ini dikenal sebagai first to file, yaitu sistem yang memberikan hak kepada pendaftar pertama. Sistem tersebut diterapkan untuk menciptakan kepastian hukum dalam perlindungan merek dagang. Karena itu, siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dialah yang secara hukum diakui sebagai pemilik hak merek. 

Kondisi ini sering dimanfaatkan melalui praktik trademark squatting atau pembajakan merek, yaitu ketika pihak lain mendaftarkan merek yang sebenarnya telah digunakan atau dikenal dalam bisnis tertentu. Setelah memperoleh hak merek terdaftar, pihak tersebut dapat meminta kompensasi, menjual hak merek, bahkan menggugat pihak usaha yang asli. Kasus seperti ini sudah cukup sering terjadi di Indonesia, terutama ketika sebuah bisnis mulai berkembang dan dikenal luas, tetapi belum mengamankan pendaftaran mereknya.

Dampaknya tidak hanya sebatas sengketa hukum. Pelaku usaha dapat dipaksa melakukan rebranding, mulai dari mengganti nama usaha, logo, kemasan, akun media sosial, hingga materi promosi lainnya. Proses ini tentu membutuhkan biaya besar dan berisiko menurunkan loyalitas pelanggan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Padahal, merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Brand yang kuat dapat meningkatkan valuasi bisnis serta membuka peluang lisensi, waralaba, hingga investasi. Karena itu, menunda pendaftaran merek berarti membiarkan aset bisnis penting berada dalam posisi yang rentan.

 

Mengapa Merek yang Belum Terdaftar Sulit Dilindungi Secara Hukum?

 

Banyak pelaku usaha merasa dirugikan ketika menemukan produk lain menggunakan nama, logo, atau identitas bisnis yang mirip dengan brand mereka. Namun pada praktiknya, keberatan secara “moral” saja tidak cukup. Untuk dapat menuntut pihak yang meniru merek, pemilik usaha harus memiliki hak hukum atas merek tersebut melalui pendaftaran resmi.  Hal ini diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU MIG yang menyatakan:

“Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

  • gugatan ganti rugi; dan/atau
  • penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak menggugat secara hukum hanya diberikan kepada pemilik merek terdaftar. Dengan kata lain, apabila suatu brand belum didaftarkan, maka pemilik usaha akan kesulitan memperoleh perlindungan hukum ketika terjadi peniruan merek. 

Hal ini menjadi persoalan serius terutama di tengah persaingan bisnis digital yang sangat cepat. Saat sebuah brand mulai dikenal dan memiliki pasar yang kuat, potensi peniruan juga meningkat. Peniruan dapat terjadi dalam bentuk nama usaha, desain logo, kemasan produk, hingga identitas visual lain yang menimbulkan kebingungan konsumen.

Tanpa sertifikat merek, posisi hukum pelaku usaha menjadi lemah. Bahkan jika secara fakta merek tersebut telah digunakan lebih dahulu, pembuktian dalam sengketa hukum akan jauh lebih sulit dibandingkan apabila telah memiliki pendaftaran resmi. Sertifikat merek menjadi alat bukti utama yang menunjukkan kepemilikan hak eksklusif atas suatu merek.

 

Terlambat Daftar Merek? Hati-hati, Anda Bisa Digugat Secara Hukum

 

Risiko lain yang sering tidak disadari pelaku usaha adalah kemungkinan digugat oleh pihak lain yang telah terlebih dahulu mendaftarkan merek serupa. Situasi ini dapat terjadi meskipun suatu bisnis sudah menggunakan brand tersebut sejak lama. Dalam sistem first to file, pihak yang memiliki sertifikat merek terdaftar mempunyai hak eksklusif atas penggunaan merek dan dapat menggugat pihak lain yang menggunakan merek dengan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang maupun jasa sejenis.

Risiko yang muncul tidak hanya berupa gugatan perdata, tetapi juga sanksi pidana. Pasal 100 ayat (1) UU MIG menyebutkan bahwa pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara Pasal 100 ayat (2) UU MIG mengatur penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Bagi pelaku usaha, kondisi ini tentu sangat merugikan. Bisnis yang telah berjalan bertahun-tahun dan memiliki pelanggan tetap dapat dipaksa menghentikan penggunaan brand karena adanya gugatan dari pemilik merek terdaftar. Akibatnya, pelaku usaha bukan hanya berpotensi kehilangan identitas bisnis, tetapi juga menghadapi kerugian finansial dan reputasi.

Baca juga : Brand Anda Ditiru Kompetitor? Ini Langkah Hukumnya

 

Pentingnya Pendaftaran Merek Sejak Awal

 

Banyak pelaku usaha menunda pendaftaran merek dengan alasan bisnis masih kecil atau belum berkembang besar. Padahal justru tahap awal merupakan waktu paling tepat untuk mengamankan merek sebelum brand dikenal luas oleh pasar. Padahal, pendaftaran merek sejak awal memberikan berbagai keuntungan strategis, antara lain:

  1. Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan brand
  2. Melindungi bisnis dari peniruan dan pembajakan merek
  3. Meningkatkan nilai aset perusahaan
  4. Memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra bisnis
  5. Membuka peluang lisensi dan waralaba
  6. Mempermudah ekspansi bisnis di masa depan 

Saat ini proses pendaftaran merek juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem DJKI. Pelaku usaha dapat memeriksa terlebih dahulu apakah merek yang ingin digunakan sudah terdaftar atau belum sebelum mengajukan permohonan.

Langkah preventif ini jauh lebih murah dibandingkan menghadapi sengketa merek di kemudian hari. Sebab ketika konflik sudah terjadi, biaya yang dikeluarkan bukan hanya biaya hukum, tetapi juga potensi kehilangan pelanggan, reputasi, dan identitas bisnis.

 

Penutup

 

Brand bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas dan aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun tanpa pendaftaran resmi, brand tersebut belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. Dalam sistem hukum merek Indonesia yang menganut prinsip first to file, pihak yang pertama mendaftarkan merek akan memperoleh hak eksklusif atas penggunaannya. 

Akibatnya, pelaku usaha yang lalai mendaftarkan merek berisiko kehilangan brand sendiri, tidak dapat menuntut peniru, hingga menghadapi gugatan dan sanksi hukum apabila pihak lain lebih dahulu memperoleh hak merek terdaftar. Karena itu, pendaftaran merek bukan lagi pilihan tambahan, melainkan langkah penting untuk melindungi keberlangsungan bisnis secara jangka panjang.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

 

Referensi:

  • Ramai soal Sengketa Merek “Geprek Bensu”, Bagaimana Aturan Hukumnya?. Kompas.com. (Diakses pada 26 Mei 2026 pukul 11.10 WIB). 
  • 5 Kasus Sengketa Merek di Indonesia dan Penyelesaiannya, Dari Gudang Garam hingga Geprek Bensu. FH Unikama.  (Diakses pada 26 Mei 2026 pukul 11.40 WIB). 
  • Aldi, Z. & Widya J. (2016). Praktik Trademark Squatting dalam Proses Pendaftaran Merek di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), Vol. 5(1).  (Diakses pada 26 Mei 2026 pukul 13.15 WIB). 
  • Pangestu, A. P. (2024). Pelaksanaan Prinsip First to File Dalam Perlindungan Merek Asing Yoshimura Di Indonesia. Fakultas Hukum Unram.  (Diakses pada 26 Mei 2026 pukul 13.19 WIB). 
  • Rahaditya, A. K. R. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Merek dalam Sengketa Merek. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik (JIHHP), Vol. 4(4).  (Diakses pada 26 Mei 2026 pukul 13.20 WIB). 

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn