Di tengah persaingan bisnis yang kian kompetitif, merek (brand) bukan sekadar identitas visual, melainkan aset strategis yang mencerminkan reputasi, kualitas, dan kepercayaan konsumen. Ketika sebuah brand mulai dikenal luas, risiko yang kerap muncul adalah pihak lain yang mencoba “menumpang ketenaran” dengan meniru atau menggunakan merek yang serupa. Praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap bisnis Anda.
Fenomena peniruan merek (trademark infringement) di Indonesia bukan hal baru. Dengan sistem pendaftaran merek yang menganut prinsip first to file, pemilik merek yang sah harus lebih proaktif dalam melindungi haknya. Pertanyaannya, bagaimana cara memastikan bahwa brand Anda benar-benar ditiru secara hukum, dan langkah apa yang bisa diambil untuk menindak pelanggaran tersebut?
SIP Law Firm akan membahas secara mendalam dari perspektif Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) melalui artikel berikut ini!
Apakah Brand Anda Benar-Benar Ditiru? Kenali Dulu Kriterianya!
Sebelum mengambil langkah hukum, penting untuk memastikan bahwa tindakan pihak lain telah memenuhi unsur pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, rujukan utamanya adalah Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
Pasal tersebut menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek akan ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
Persamaan pada pokoknya diartikan sebagai kemiripan yang dapat menimbulkan kesan yang sama di mata konsumen, baik dari segi visual, fonetik, maupun konseptual. Artinya, peniruan tidak harus identik 100%. Bahkan perbedaan kecil pun tidak serta-merta menghilangkan potensi pelanggaran jika secara keseluruhan tetap membingungkan konsumen.
Sebagai contoh, penggunaan nama, logo, warna dominan, atau kombinasi elemen visual yang menyerupai merek terkenal dapat dianggap sebagai pelanggaran apabila berpotensi menyesatkan publik. Dalam praktiknya, pengujian dilakukan dengan melihat apakah konsumen yang memiliki tingkat perhatian rata-rata dapat terkecoh atau mengira kedua merek tersebut berasal dari sumber yang sama?
Lebih lanjut, Mahkamah Agung melalui berbagai putusannya juga menegaskan bahwa unsur “itikad tidak baik” menjadi indikator penting. Jika pihak yang mendaftarkan atau menggunakan merek tersebut diketahui memiliki niat untuk membonceng reputasi pihak lain, maka hal ini memperkuat dugaan pelanggaran.
Dengan begitu, sebelum melangkah lebih jauh, pemilik merek harus melakukan analisis mendalam, baik secara hukum maupun komersial untuk memastikan bahwa unsur-unsur pelanggaran memang terpenuhi.
Lalu, Apa Langkah Hukum Jika Brand Anda Ditiru?
Apabila telah terdapat indikasi kuat bahwa merek Anda ditiru, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh. UU MIG memberikan perlindungan yang cukup jelas bagi pemilik merek terdaftar, baik melalui jalur perdata maupun administratif.
- Gugatan Perdata
Pasal 83 ayat (1) UU MIG menyatakan bahwa pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga dan dapat mencakup:
- Tuntutan ganti rugi;
- Permohonan penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Ganti rugi yang dimaksud tidak hanya terbatas pada kerugian materiil, tetapi juga dapat mencakup kerugian immaterill seperti reputasi dan goodwill bisnis.
- Permohonan Penetapan Sementara
Selain gugatan utama, pemilik merek juga dapat mengajukan permohonan penetapan sementara kepada pengadilan. Berdasarkan Pasal 94 UU MIG, pengadilan dapat memerintahkan:
- Pencegahan masuknya barang yang diduga melanggar merek ke jalur perdagangan;
- Penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran;
- Pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau
- Penghentian pelanggaran, termasuk produksi, distribusi, dan penjualan barang yang melanggar.
Langkah ini sangat strategi untuk mencegah kerugian yang lebih besar, terutama jika pelanggaran masih berlangsung dan berpotensi meluas.
- Upaya Administratif dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain jalur litigasi, pemilik merek juga dapat menempuh langkah administrasi seperti:
- Mengajukan keberatan atau pembatalan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI);
- Menggunakan mekanisme mediasi atau arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Menurut artikel dari dari HukumOnline, dalam beberapa kasus, pendekatan non-litigasi dapat menjadi solusi yang cepat dan efisien, terutama jika kedua belah pihak bersedia bernegosiasi.
Namun demikian, efektivitas langkah ini sangat bergantung pada itikad baik pihak pelanggar. Jika tidak ada kesediaan untuk menyelesaikan secara damai, maka jalur hukum tetap menjadi opsi utama.
Risiko Hukum bagi Peniru Brand: Tidak Hanya Ganti Rugi, Tapi Juga Pidana
Banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa pelanggaran merek hanya berujung pada tuntutan ganti rugi. Padahal, UU MIG juga mengatur sanksi pidana yang cukup tegas bagi pelanggar.
- Sanksi Pidana
Pasal 100 ayat (1) UU MIG menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dipidana dengan:
- Penjara paling lama 5 (lima) tahun; dan/atau
- Denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Sementara itu, Pasal 100 ayat (2) mengatur bahwa penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dapat dikenakan:
- Penjara paling lama 4 (empat) tahun; dan/atau
- Denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran merek sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga konsumen dan ekosistem bisnis secara keseluruhan.
- Dampak Reputasi dan Kepercayaan
Selain sanksi hukum, pelanggaran merek juga dapat berdampak pada reputasi pelaku usaha. Dalam era digital, informasi mengenai pelanggaran hukum dapat dengan mudah menyebar dan memengaruhi persepsi publik.
Menurut laporan media nasional, banyak kasus pelanggaran merek yang berujung pada penurunan kepercayaan konsumen dan bahkan boikot terhadap produk yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa risiko pelanggaran tidak hanya bersifat legal, tetapi juga komersial.
- Potensi Kerugian Jangka Panjang
Pelaku pelanggaran juga berpotensi menghadapi kerugian jangka panjang, seperti:
- Kehilangan hak atas merek yang telah digunakan;
- Biaya litigasi yang tinggi;
- Gangguan operasional akibat penyitaan atau penghentian produksi.
Melindungi merek bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan bagi setiap pelaku usaha. Di tengah dinamika pasar yang kian kompleks, pemahaman terhadap aspek hukum HKI menjadi kunci untuk menjaga keunggulan kompetitif dan menghindari risiko yang tidak perlu.
Jika Anda merasa brand Anda ditiru, langkah pertama adalah melakukan analisis hukum yang tepat untuk memastikan pelanggaran. Selanjutnya, manfaatkan instrumen hukum yang tersedia, baik melalui alternatif penyelesaian sengketa, mengajukan gugatan perdata, penetapan sementara, maupun jalur pidana untuk melindungi hak Anda.
Sebaliknya, bagi pelaku usaha, penting untuk memastikan bahwa setiap elemen brand yang digunakan tidak melanggar hak pihak lain. Kepatuhan terhadap hukum tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga membangun akar bisnis yang lebih kokoh dan terpercaya.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
Referensi:
- Tips Bagi Pemegang Lisensi yang Mereknya Telah Didaftarkan Pihak Lain. HukumOnline. (Diakses pada 5 Mei 2026 pukul 13.40 WIB).
- Ramai soal Sengketa Merek “Geprek Bensu”, Bagaimana Aturan Hukumnya?. Kompas.com. (Diakses pada 5 Mei 2026 pukul 14.10 WIB).
- 5 Kasus Sengketa Merek di Indonesia dan Penyelesaiannya, Dari Gudang Garam hingga Geprek Bensu. FH Unikama. (Diakses pada 5 Mei 2026 pukul 14.42 WIB).
