021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Mengenali Penguatan Manajemen Risiko Perbankan dalam Mencegah Krisis Perekonomian di Indonesia

20 March 2026inARTICLES
Share
Manajemen Risiko Perbankan

alurkan dana masyarakat, namun juga sebagai penopang stabilitas sistem perekonomian secara keseluruhan. Maka dari itu, permasalahan yang menimpa perbankan tentu saja tidak hanya memberikan dampak secara signifikan bagi institusi tersebut, namun juga berimplikasi pada kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi secara luas. Pada kesempatan kali ini, Akbar Surya Lantoranda, S.H selaku Partner SIP Law Firm akan membagikan pemikirannya dalam mengatasi berbagai permasalahan yang kerap menimpa industri perbankan di Indonesia yang dijelaskan secara sederhana melalui 2 (dua) studi kasus, yaitu: bank bermasalah dan bank yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan. 

 

Studi Kasus 1: Bank Bermasalah

 

Pada sistem perbankan, bank dapat dikategorikan sebagai bank bermasalah ketika bank tersebut mengalami kesulitan keuangan hingga membahayakan keberlangsungan usahanya. Pada praktiknya, tanda-tanda bank bermasalah sebenarnya sudah bisa dilihat sejak awal, yaitu dimulai dari melonjaknya rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), krisis likuiditas, dan gagal bayar, yakni kondisi di mana bank gagal menjalankan kewajibannya untuk memenuhi pembayaran utang, pokok, maupun bunga kepada Kreditur sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Umumnya, kondisi gagal bayar tersebut tidak secara otomati membuat bank mencapai kondisi pailit, akan tetapi kondisi itu dapat menjadi dasar diberlakukannya pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurut Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) sebagaimana mengubah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi setiap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, termasuk mengawasi likuiditas dan laporan bank terkait kesehatan dan kinerja bank. Dalam hal ini, OJK menempatkan bank dalam status “Bank dalam Penyehatan” atau “Bank dalam Resolusi”. Adapun langkah penyehatannya mencakup permintaan tambahan modal kepada pemegang saham, pergantian direksi, hingga merger secara paksa. Berkaitan dengan hal tersebut, bank dapat melakukan restrukturisasi kredit, penjualan aset, atau mencari investor baru. 

 

Lalu, yang menjadi pertanyaan selanjutnya: apa risiko terbesar jika bank bermasalah dibiarkan begitu saja?

 

Ketika bank bermasalah dibiarkan, risiko terbesar yang harus siap dihadapi oleh pihak bank yang bersangkutan adalah penarikan dana massal oleh nasabah (rush money). Jika sudah mencapai tahap tersebut, artinya masyarakat sudah tidak mempercayai bank tersebut. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada likuiditas bank yang bersangkutan, namun juga berpotensi menimbulkan efek domino terhadap bank-bank lain melalui penurunan kepercayaan publik secara luas.

Oleh karena itu, demi mencegah risiko tersebut, OJK dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Dalam hal ini, ketika bank telah memasuki proses PKPU, maka perlindungan nasabah akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. 

 

Studi Kasus 2: Bank Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan

 

Ketika suatu bank yang mengalami kesulitan keuangan, bahkan hingga LPS memutuskan bahwa bank tersebut tidak dapat diselamatkan, maka proses kepailitan dapat menjadi mekanisme hukum terakhir. Pada dasarnya, istilah kepailitan merujuk sita umum atas semua kekayaan Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”). 

Ketika putusan pailit telah dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, maka konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pihak Debitur adalah sita umum atas seluruh harta kekayaan Debitur, yang kemudian digunakan untuk membayar utang kepada para Kreditur. Sementara itu, hak para Kreditur untuk menagih utang secara individu menjadi gugur, sehingga semua harus melalui mekanisme pemberesan harta pailit. Adapun mekanisme pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator yang bertugas untuk menginventarisasi, mengamankan, dan menjual aset bank. Ketika aset bank telah dijual, hasil penjualan tersebut dibagikan berdasarkan hierarki Kreditur, yakni:

  1. Kreditur preferen, yakni Kreditur yang memiliki hak istimewa, sehingga memiliki prioritas jika dibandingkan dengan Kreditur lainnya dikarenakan adanya hak istimewa yang dapat dijadikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan tertentu yang dianggap lebih penting oleh hukum.
  2. Kreditur separatis, yaitu pihak Kreditur yang memegang jaminan kebendaan, seperti hak tanggungan, gadai, atau fidusia.
  3. Kreditur konkuren, yakni Kreditur tanpa jaminan maupun hak istimewa, sehingga pemenuhan piutangnya dilakukan secara proporsional dari sisa harta pailit setelah kewajiban piutang terhadap Kreditur lain telah terpenuhi.

Pada pelaksanaan pemberesan harta pailit, Hakim Pengawas memiliki tugas untuk memastikan Kurator bekerja sesuai koridor hukum dan tidak merugikan hak-hak Kreditur. Dengan demikian, proses pemberesan harta pailit bukan hanya sekedar tindakan administratif, tetapi sebagai mekanisme hukum yang terstruktur dan diawasi secara ketat untuk menjamin terpenuhinya asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan. 

Baca juga: Mengenal Undisbursed Loan dalam Sistem Perbankan

 

Ketika bank telah ditetapkan pailit oleh Pengadilan, lalu bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah?

 

Secara hukum, nasabah yang menyimpan dananya dalam suatu bank merupakan Kreditur konkuren. Akan tetapi, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“UU LPS”) sebagaimana diubah melalui UU PPSK, Pada Pasal 16 ayat (1) UU LPS menyatakan bahwa:

“LPS wajib membayar klaim Penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.”

Berdasarkan pasal di atas, dapat diketahui bahwa nasabah mendapat perlindungan khusus. Dalam membayar klaim kepada Nasabah, LPS berhak mendapatkan data nasabah dan informasi lain yang ditentukan. Berdasarkan data tersebut, LPS wajib memverifikasi data tersebut maksimal 90 hari sejak izin usaha bank dicabut. Setelah itu, LPS dapat memulai untuk membayar simpanan yang layak dibayar.

Akan tetapi, jika simpanan nasabah melebihi Rp 2 Miliar, maka selisihnya harus ditagihkan kepada Kurator dalam proses kepailitan. Risikonya, jika nilai harta pailit (boedel) tidak mencukupi, nasabah hanya akan mendapat ganti rugi secara proporsional, atau bahkan tidak sama sekali. Meskipun demikian, apabila haknya tidak terpenuhi karena kelalaian atau fraud dari manajemen bank, maka nasabah (melalui Kurator atau secara pidana) dapat menuntut pertanggungjawaban pribadi kepada Direksi atau Komisaris (piercing the corporate veil) jika terbukti mereka melakukan perbuatan melawan hukum atau penggelapan dana.

Berdasarkan praktiknya, pencegahan akan selalu lebih efektif jika dibandingkan dengan penyelesaian. Maka dari itu, penguatan manajemen risiko perbankan menjadi suatu keharusan, tidak hanya bagi internal bank, namun juga bagi regulator dan pemangku kepentingan lainnya. 

Adanya pendekatan yang terintegrasi melalui pengawasan aktif oleh OJK, mekanisme resolusi oleh LPS, serta kepastian hukum dalam rangka PKPU maupun kepailitan mencerminkan bahwa sistem hukum Indonesia dirancang untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, melindungi kepentingan nasabah, serta menyeimbangkan hak dan kewajiban para Kreditur.

Dengan demikian, pemahaman mengenai tanda-tanda bank bermasalah, struktur kepailitan, serta perlindungan hukum bagi nasabah yang merupakan bagian penting dalam membangun sistem perbankan yang sehat dan berkelanjutan demi mencegah krisis perekonomian nasional.***

Baca juga: Bagaimana Peran OJK dalam Mengawasi Praktik Perbankan Syariah di Indonesia?

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”). 
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). 
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”).

Author / Contributor:

Surya Lantoranda Akbar Surya Lantoranda, S.H
Partner

Contact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

More on this category

  • Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm