021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Memahami Proses Perizinan dan Standar Manajemen Risiko Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

25 February 2026inARTICLES
Share
Standar Manajemen Risiko

Perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Indonesia melaju dengan sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut mencakup layanan pembayaran fleksibel, pembiayaan dan investasi digital, hingga pemeringkatan kredit alternatif berbasis data. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024, setiap penyelenggara ITSK wajib melalui proses pengujian, pendaftaran, dan pengawasan secara terstruktur guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi konsumen.

Meskipun demikian, di balik pertumbuhan bisnis dan teknologi yang pesat seringkali mendahului kesiapan struktur kepatuhan dan manajemen risiko internal penyelenggara ITSK itu sendiri. Adapun salah satunya terkait pengelolaan dana dan data publik yang bersifat sensitif, sehingga mampu menempatkan penyelenggara ITSK dalam posisi yang rentan terhadap berbagai risiko. Oleh karena itu, proses kepatuhan hukum tidak berhenti pada tahap perolehan izin operasional, melainkan harus dijaga secara berkelanjutan melalui pemenuhan standar tata kelola dan manajemen risiko untuk menghindari sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

 

Mekanisme Perizinan dan Ruang Uji Coba (Regulatory Sandbox) ITSK

 

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) merupakan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menghadirkan atau mengembangkan layanan keuangan melalui sistem elektronik di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin operasional kegiatan usaha ITSK dapat diperoleh melalui 2 (dua) mekanisme, yakni melalui fase Ruang Uji Coba (regulatory sandbox) dan jalur pendaftaran langsung (tanpa sandbox). 

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“POJK 3/2024”), kewajiban memasuki regulatory sandbox berlaku bagi penyelenggara yang menghadirkan model bisnis baru dan belum diatur secara spesifik dalam kerangka regulasi OJK. Sebaliknya, penyelenggara tidak diwajibkan melewati fase regulatory sandbox apabila model bisnisnya telah dinyatakan lulus uji coba sebelumnya, atau telah diatur secara spesifik oleh OJK misalnya, entitas Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.

Bagi penyelenggara ITSK yang wajib menempuh jalur regulatory sandbox, langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pengujian kepada OJK. Permohonan ini wajib melampirkan dokumen rencana pengujian, mencakup skenario pengujian, batasan jumlah pengguna, batasan nilai transaksi, parameter keberhasilan uji coba, mitigasi risiko, hingga exit policy (rencana penyelesaian atau ganti rugi apabila inovasi tersebut dilarang beroperasi di kemudian hari). Selama berada di dalam regulatory sandbox, penyelenggara hanya diizinkan menjalankan operasional secara terbatas di bawah pengawasan ketat untuk memastikan keamanan sistem dan pelindungan konsumen. Pasca-berakhirnya masa uji coba, OJK akan melakukan evaluasi dan menetapkan status “Lulus/Direkomendasikan” atau “Tidak Lulus/Tidak Direkomendasikan”. Sementara itu, bagi penyelenggara yang model bisnisnya tidak memerlukan fase regulatory sandbox, proses perizinan dapat langsung diajukan melalui aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang dikembangkan oleh OJK.

 

Standar Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pasca-Perizinan

 

Memperoleh izin operasional bukanlah garis akhir, melainkan awal dari tanggung jawab pengawasan dan kepatuhan yang lebih ketat. Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (“POJK 30/2025”), setiap penyelenggara ITSK diwajibkan untuk mengimplementasikan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (good corporate governance). Dalam penerapannya, penyelenggara wajib memiliki fungsi manajemen risiko, kepatuhan (compliance), dan audit internal yang memadai.

Sebagai bagian dari kerangka tata kelola tersebut, penyelenggara ITSK wajib melakukan fungsi manajemen risiko dengan memitigasi berbagai profil risiko utama yang meliputi:

  1. Risiko Strategis: Risiko kerugian yang timbul akibat ketidaktepatan dalam merumuskan keputusan bisnis atau kegagalan dalam merespons perubahan tren pasar dan teknologi.
  2. Risiko Operasional: Risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau kegagalan pada proses internal, kesalahan tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), maupun gangguan pada sistem infrastruktur harian.
  3. Risiko Siber: Ancaman keamanan teknologi informasi yang dapat melumpuhkan sistem operasional, termasuk potensi peretasan (hacking) hingga kebocoran data pribadi konsumen.
  4. Risiko Hukum: Potensi kerugian akibat kelemahan aspek legal, seperti cacat dalam penyusunan kontrak, ketiadaan landasan hukum yang mendukung, hingga munculnya gugatan dari pihak ketiga.
  5. Risiko Kepatuhan: Risiko yang berpotensi memicu sanksi akibat kegagalan penyelenggara dalam mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar kehati-hatian dari regulator.
  6. Risiko Reputasi: Ancaman terhadap penurunan tingkat kepercayaan publik dan investor yang bersumber dari publisitas buruk atau persepsi negatif terhadap kualitas layanan serta integritas penyelenggara ITSK.

Baca juga: Apa Saja Hal-Hal Krusial yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memutuskan untuk Melakukan Investasi di Bidang Teknologi?

 

Konsekuensi Hukum atas Pelanggaran Standar Kepatuhan

 

Kegagalan penyelenggara ITSK dalam mematuhi kerangka perizinan dan standar tata kelola akan memicu serangkaian konsekuensi hukum. Otoritas berwenang dapat menjatuhkan sanksi yang tidak hanya menyasar entitas korporasi, tetapi juga dapat berimbas pada pertanggungjawaban jajaran pengurus perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris).

Terhadap entitas perusahaan, pelanggaran kepatuhan dapat berujung pada penjatuhan sanksi administratif secara berjenjang oleh OJK sebagaimana tertera dalam Pasal 73 ayat (1) POJK 30/2025, meliputi:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
  3. Denda administratif;
  4. pencantuman pihak utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
  5. Pencabutan izin usaha.

Mengingat ekosistem regulasi keuangan digital di Indonesia bergerak dengan sangat dinamis, sehingga pemahaman yang komprehensif terhadap setiap perubahan aturan menjadi syarat mutlak agar bisnis dapat terus berinovasi secara aman dan legal. Oleh karena itu, penyelenggara ITSK wajib menyusun dan mengimplementasikan kerangka manajemen risiko secara menyeluruh sejak tahap perencanaan bisnis. Mulai dari sistem keamanan siber yang berlapis, prosedur kepatuhan yang ketat, hingga perlindungan data konsumen sebagai syarat utama dalam menjaga kelangsungan bisnis dan kepercayaan publik di ekosistem keuangan digital.***

Baca juga: Peran Teknologi Energi Terbarukan sebagai Strategi Ketahanan Energi Nasional

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”)
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“POJK 3/2024”)
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (“POJK 30/2025”)
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“SEOJK 6/2024”)

Author / Contributor:

Miranti Maghfiroh
Compliance and Licensing SIP Law Firm

Contact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

More on this category

  • Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm