021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Mendorong Masa Depan Lingkungan yang Berkelanjutan Melalui Energi Bersih

19 March 2025inARTICLES
Share
energi bersih

Energi bersih dan terjangkau adalah Impian bagi banyak negara termasuk Indonesia, yang kaya akan sumber daya alam. Dengan populasi yang terus bertumbuh dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar untuk mengalihkan

penggunaan energi fosil ke energi terbarukan. 

Namun, dibalik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Melalui inovasi, investasi, dan kebijakan yang tepat, Indonesia bisa menjadi pemimpin dalam penggunaan energi bersih yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga terjangkau bagi seluruh lapisan Masyarakat.

Pentingnya Energi Bersih dan Terjangkau

Pentingnya energi bersih dan terjangkau bagi Indonesia tidak bisa diabaikan, terutama dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG). Energi bersih mengurangi emisi karbon dan polusi, membantu menjaga Kesehatan lingkungan dan Masyarakat. Akses energi yang terjangkau memastikan bahwa manfaat Listrik dan teknologi. Dengan mendukung SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), Indonesia dapat meningkatkan kualitas hidup warganya, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) menjelaskan yang dimaksud dengan energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, Cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetik. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.

Dalam pengelolaan energi di Indonesia, terdapat asas-asas yang menjadi prinsip dasar dan panduan dalam menjalankan target pengelolaan energi. Asas-asas ini menjadi landasan hukum bagi Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya energi secara bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan, sebagaimana diatur melalui Pasal 2 UU Energi bahwa:

“Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan Masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.”

Sebagai cerminan visi Indonesia untuk mewujudkan pengelolaan energi yang persisten, UU Energi melalui Pasal 3 menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:

  1. Tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
  2. Terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
  3. Tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
    •  Pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
    • Pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan
    • Peningkatan devisa negara; 
  1. Terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
  2. Termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
  3. Tercapainya peningkatan akses Masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara:
    • Menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu;
    • Membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah;
  1. Tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
  2. Terciptanya lapangan kerja; dan
  3. Terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Baca juga: Program Pemerintah untuk Energi Hijau

Dukungan Pemerintah dalam Pengelolaan Energi Bersih

Energi bersih adalah teknologi dan sumber energi yang memberikan dampak yang lebih kecil terhadap kerusakan lingkungan. Artinya, energi dan teknologi yang digunakan menghasilkan lebih sedikit emisi karbon dan polutan. Dengan menggunakan energi bersih, emisi karbon dan polutan yang dihasilkan menjadi jauh lebih sedikit, sehingga berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Pemerintah Indonesia terus mendorong pengelolaan energi untuk jangka panjang melalui berbagai kebijakan.

Pada Pasal 11 ayat (1) UU Energi, disebutkan bahwa kebijakan energi nasional meliputi antara lain:

  1. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional;
  2. Prioritas pengembangan energi;
  3. Pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan
  4. Cadangan penyangga energi nasional.

Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.

Pemerintah Indonesia memiliki peran strategis dalam mendorong pengembangan energi terbarukan untuk mendukung transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Salah satu Langkah utama adalah melalui kebijakan dan regulasi yang mendukung, seperti target bauran energi dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang menetapkan bahwa 23% energi nasional harus berasal dari sumber terbarukan pada tahun 2025.

Kebijakan ini memberikan arah yang jelas bagi pelaku industri untuk berinvestasi dalam energi terbarukan. Energi terbarukan juga harus semakin maju di Indonesia, karena pengembangan infrastruktur energi terbarukan sangat dibutuhkan, termasuk jaringan Listrik cerdas (smart grid) yang memungkinkan integrasi energi dari sumber terbarukan ke dalam sistem nasional.

Pemerintah juga sudah mencoba mengupayakan dalam menerapkan energi bersih, seperti:

  1. Meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan;
  2. Mengurangi emisi karbon;
  3. Menyediakan akses energi yang ramah lingkungan dan terjangkau;
  4. Meningkatkan efisiensi energi;
  5. Mengedukasi masyarakat.

Pemerintah harus terus menjaga komitmen untuk menjaga energi terbarukan dan lingkungan, untuk menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Melalui inovasi, investasi, dan kebijakan yang tepat, Indonesia bisa menjadi pemimpin dalam penggunaan energi bersih yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Kebijakan Hukum Energi Terbarukan di Indonesia

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).

Author / Contributor:

mutiara Kaysha Valentina Islami, S.H.

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm