021-7997973 | Hotline 08111211504

Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang dan Konsekuensi Hukumnya

24 May 2026inBERITA
Share
kerusakan lingkungan akibat tambang

Sektor pertambangan memegang kunci penting terhadap keberadaan dan keberlanjutan di Indonesia. Di tahun 2025, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Mineral dan Batubara (Minerba) mencapai Rp135,06 Triliun atau dapat dikatakan melampaui target pemerintah dengan jumlah 108,30% dan berhasil menyerap sejumlah tenaga kerja lebih dari 680.510 jiwa. Angka fantastis tersebut tentu saja dapat dijadikan sebagai prestasi pemerintah pada sektor pertambangan. 

Akan tetapi, di sisi lain kegiatan penambangan membutuhkan serangkaian kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan memunculkan permasalahan sosial apabila tidak dijalani dengan tepat. Maka dari itu, tiap perusahaan tambang diharuskan memahami tanda-tanda kerusakan lingkungan dan melaksanakan tanggung jawabnya agar tidak menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari. Lalu yang menjadi pertanyaan: bagaimana tanggung jawab perusahaan tambang pada kegiatan tambang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel berikut!

 

Awal Mula Tanda-Tanda Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Tambang

 

Kegiatan pertambangan di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi, terutama melalui pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara. Akan tetapi, di balik kontribusinya terhadap penerimaan negara dan penyediaan lapangan pekerjaan, kegiatan tambang juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan jika pelaksanaannya tidak menganut prinsip keberlanjutan dan ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

Berbagai permasalahan dalam kegiatan tambang, seperti pencemaran air, kerusakan lahan, deforestasi, hingga terganggunya ekosistem kerap muncul akibat lemahnya pengawasan maupun tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan oleh pelaku usaha pertambangan.

Pada dasarnya, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tidak terjadi begitu saja secara tiba-tiba, melainkan diawali dengan tanda-tanda yang sering kali diabaikan oleh pelaku usaha. Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan (“Permen LH 20/2025”), menegaskan bahwa:

“Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup untuk lahan akibat usaha dan/atau kegiatan pertambangan ditentukan berdasarkan parameter: 

  • Fisik; 
  • Kimia; dan 
  • Hayati.”

 

Artinya, penilaian terhadap ada atau tidaknya kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tidak hanya dilihat dari kondisi permukaan lahan semata, tetapi juga mencakup keseluruhan unsur lingkungan yang terdampak. Adapun parameter fisik meliputi: areal bekas tambang, tanah pucuk, kelerengan, erosi, longsor, aliran air permukaan, muka air tanah, jarak aktivitas penambangan, dan bukaan tambang. Sementara parameter kimia berupa batuan potensi pencemar. Sedangkan parameter hayati terdiri atas vegetasi di sekitar badan air dan/atau laut, tutupan lahan area revegetasi, dan keanekaragaman hayati.

Baca juga : Bahaya Pertambangan Ilegal: Risiko Hukumnya

 

Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kegiatan Pertambangan

 

Melalui parameter fisik, kimia, dan hayati, diharapkan perusahaan pertambangan tidak hanya berfokus pada kegiatan eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, salah satunya dengan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”).

Selain diatur dalam UU Minerba, aturan terkait kewajiban perusahaan tambang dalam menjaga lingkungan hidup juga diperkuat melalui Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), yang berbunyi:

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.”

Berkaitan dengan kewajibannya dalam menjaga lingkungan hidup, kemudian pada Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menjelaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab tersebut merupakan bentuk kewajiban bagi perseroan yang didasari atas anggaran yang telah diperhitungkan dengan memperhatikan kepatuhan hukum dan kewajaran biaya. 

Adapun bentuk tanggung jawab sosial yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan mencakup beberapa hal berikut. Pertama, mengutamakan kesejahteraan karyawan dan pemegang saham. Perusahaan perlu memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja melalui kebijakan yang adil, pemberian tunjangan, pengembangan karier, serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Lalu di sisi lain, perusahaan juga perlu menjaga kepercayaan pemegang saham dengan memberikan laporan perusahaan secara transparan dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan tertentu.

Kedua, memprioritaskan keberlanjutan lingkungan. Lingkungan di sekitar wilayah operasional harus dijaga kelestariannya oleh perusahaan dengan cara melakukan pengelolaan limbah, penghijauan, serta meminimalkan polusi udara maupun suara. Jika tidak, maka berisiko akan mengganggu stabilitas lingkungan. Selain itu, perusahaan juga perlu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar agar kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat setempat. 

Ketiga, terlibat secara aktif dalam kegiatan sosial masyarakat. Keterlibatan tersebut dapat diwujudkan melalui pemberian bantuan sosial, dukungan terhadap kegiatan pendidikan, pemberian beasiswa, hingga bantuan bagi masyarakat terdampak bencana. Melalui partisipasi sosial tersebut, perusahaan pertambangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya 

Meskipun telah diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dipatuhi oleh perusahaan tambang, pada praktiknya masih sering ditemukan ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi. Lalu, bagaimana jika perusahaan lepas tangan terhadap tanggung jawabnya?

Baca juga : Tata Cara Mengurus IUP Operasi Produksi Tambang di Indonesia

 

Sanksi Hukum sebagai Risiko Jika Perusahaan Tambang Tidak Patuh Terhadap Regulasi

 

Patuh terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk perusahaan yang telah diakui sebagai subjek hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Maka dari itu, perusahaan tambang yang tidak mematuhi regulasi dalam kegiatan tambang berisiko dikenakan sanksi hukum, baik sanksi administratif, pidana, serta perdata.

Ketika ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan, perusahaan tambang berisiko dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU PPLH. 

Selain berisiko dikenakan sanksi administratif, perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang berisiko dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 3/2020”). Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak menoleransi kegiatan pertambangan yang mengabaikan aspek lingkungan.

Selanjutnya, KUHP juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, yang mana perusahaan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawabannya dan dijatuhi sanksi pidana  berupa pidana pokok dan pidana tambahan apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 118 KUHP.

Tidak hanya sanksi administratif dan sanksi pidana yang dapat diberlakukan. Apabila kegiatan tambang menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan dapat menggugat perusahaan tambang dan meminta penggantian kerugian atas dalil perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Oleh karena itu, perusahaan tambang harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan dan sengketa hukum di kemudian hari.

Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan merupakan isu serius yang sangat berisiko hingga dapat dimintai pertanggungjawabannya berupa sanksi administratif, pidana, bahkan perdata. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman terkait awal mula tanda-tanda kerusakan lingkungan sebagai bentuk pencegahan untuk mencegah terjadinya dampak yang lebih besar.***

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP).
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”).
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan (“Permen LH 20/2025”).
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 3/2020”).

 

Referensi:

  • ESG dan Hilirisasi Jadi Kunci Pertambangan Berkelanjutan, Generasi Muda Didorong Ambil Peran. Kementerian ESDM(Diakses pada 22 Mei 2026 Pukul 09.42 WIB).
  • 3 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tambang. Agincourt Resources. (Diakses pada 22 Mei 2026 Pukul 11.16 WIB).

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn