021-7997973 | Hotline 08111211504

Bahaya Pertambangan Ilegal: Risiko Hukumnya

24 April 2026inNEWS
Share
pertambangan ilegal

Sektor pertambangan kian menjadi salah satu penopang perekonomian di Indonesia, khususnya melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada triwulan I 2026, data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa capaian realisasi PNBP Sumber Daya Alam (SDA) berada di nominal Rp53,6 Triliun atau sekitar 20,5% dari target APBN. Angka positif tersebut tentu saja merupakan salah satu kabar baik, namun di sisi lain pertambangan ilegal masih saja marak di Indonesia. Adanya pertambangan ilegal tidak hanya merugikan perekonomian nasional, tetapi juga pelaku berisiko mendapat sanksi pidana atas tindakannya. Untuk itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai definisi dan karakteristik, dampak, serta sanksi pidana terhadap praktik pertambangan ilegal.

 

Definisi dan Karakteristik Pertambangan ilegal

 

Sejak lama, Negara Indonesia telah dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Hal tersebut didukung oleh letak geografis yang berada di antara dua benua (Asia-Australia) dan dua samudra (Hindia-Pasifik), serta di tengah-tengah garis khatulistiwa, sehingga Indonesia memiliki iklim tropis, yang mana akan terus mendapatkan sinar matahari sepanjang tahun. 

Pada dasarnya SDA terbagi atas SDA dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui. Adapun salah satu SDA yang tidak dapat diperbaharui terletak pada sektor pertambangan. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagai berikut:

“Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.”

Sebagaimana telah diketahui bahwa sektor pertambangan merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui, sehingga menjadikan hasil tambang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Akan tetapi, naasnya peluang tersebut justru tak jarang dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab, yang justru mengadakan pertambangan ilegal. Akan tetapi, pada dasarnya apa saja ciri-ciri petambangan ilegal?

Dilansir melalui laman CNBC Indonesia, Bahlil Lahadalia selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpendapat bahwa aktivitas pertambangan ilegal terbagi atas 2 (dua) kategori, yakni di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Umumnya, pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan merupakan penambangan yang dilakukan tanpa perolehan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sedangkan, yang termasuk pertambangan ilegal di luar kawasan hutan adalah aktivitas pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain tidak memiliki IUP, dalam laman Agincourt Resources menegaskan bahwa pertambangan ilegal juga ditandai dengan tidak adanya standar keselamatan kerja. Pekerjaan di sektor pertambangan termasuk ke dalam pekerjaan dengan risiko kerja tinggi, sehingga pengawasan kerja yang didasari atas standar keselamatan kerja merupakan hal fundamental yang harus sangat diperhatikan oleh pelaku usaha demi meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja ataupun kematian yang terjadi saat melaksanakan pekerjaan di sektor pertambangan. 

Oleh karena itu, perolehan IPPKH atau IUP, serta standar keselamatan kerja pada aktivitas pertambangan merupakan hal krusial yang harus dipegang oleh pelaku usaha yang akan mengadakan aktivitas tambang. Ketentuan tersebut tentu saja harus ditaati. Apabila tidak, akan ada risiko hukum yang harus diterima oleh pelaku usaha tersebut.

Baca Juga : Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor pada Sektor Pertambangan

 

Sanksi Pidana Terhadap Praktik Pertambangan Ilegal 

 

Pada dasarnya, setiap orang yang ingin melakukan seluruh aktivitas tambang di luar kawasan hutan harus memiliki IUP. Maknanya, seluruh aktivitas, termasuk usaha pertambangan harus memperoleh IUP terlebih dahulu sebelum melaksanakan penambangan. Ketentuan tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 35 UU Minerba, yang mana dalam pasal tersebut menyebutkan IUP termasuk sebagai izin yang termasuk persyaratan untuk melaksanakan usaha tambang. Berkaitan dengan hal tersebut, selanjutnya dalam Pasal 36 UU Minerba menjelaskan bahwa:

  • IUP terdiri atas dua tahap:
  • IUP Eksplorasi, meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
  • IUP Operasi Produksi, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
  • Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Berdasarkan ketentuan pada pasal di atas, dapat diketahui bahwa terbaginya kategori tahapan IUP didasari oleh aktivitas yang akan dijalani. Sebagai contohnya adalah jika pelaku usaha hanya ingin melaksanakan studi kelayakan, maka perlu mengantongi IUP Eksplorasi. Akan tetapi, jika ingin melaksanakan penjualan, maka harus memperoleh IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Dengan demikian, IUP memeran peran krusial pada aktivitas dan usaha tambang. 

Lalu, yang menjadi pertanyaannya adalah: bagaimana jika ada pelaku usaha atau badan usaha yang tidak memiliki IUP, tetapi melaksanakan aktivitas tambang?

Menjawab pertanyaan tersebut, pada hakikatnya UU Minerba, khususnya pada Pasal 158 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (“UU 3/2020”) telah memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki IUP. Adapun pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Oleh karena itu, siapa saja yang melaksanakan aktivitas maupun usaha tambang namun tidak memiliki IUP berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah.

Baca Juga : Tanggung Jawab Lingkungan dalam Usaha Pertambangan

 

Dampak Terhadap Lingkungan dari Praktik Pertambangan Ilegal 

 

Sejak 1967, aturan mengenai pertambangan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (“UU 11/1967”). Akan tetapi, diundangkannya UU Minerba pada 2009 menjadi tanda dicabutnya UU 11/1967, sehingga seluruh ketentuan mengenai pertambangan minerba yang diberlakukan pada masa kini mengacu pada UU Minerba.

Meskipun UU Minerba masih diberlakukan hingga saat ini, namun pada dasarnya UU Minerba telah diubah hingga 4 (empat) kali, yang mana perubahan terakhir tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (“UU 2/2025”). Adanya perubahan tersebut sejatinya bertujuan untuk memperketat izin tambang, mengingat pertambangan ilegal masih saja marak di Indonesia, walaupun pemerintah telah menyediakan peraturan yang secara khusus mengatur pertambangan minerba di Indonesia. 

Maraknya pertambangan ilegal tentu saja memberikan dampak yang luas karena tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merugikan berbagai pihak, yang mana terdiri atas negara, masyarakat lokal yang bertempat tinggal di sekitar tambang, pelaku usaha resmi, serta generasi mendatang. Adapun beberapa dampaknya adalah sebagai berikut:

  • Dampak terhadap Lingkungan

Ketika pelaksanaan kegiatan tambang tidak mengikuti ketentuan dalam UU Minerba serta peraturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Minerba”), atau bahkan menjalankan kegiatan tambangnya secara ilegal, sudah dipastikan akan memberikan dampak terhadap lingkungan, seperti: pencemaran air, udara, dan tanah, sehingga mengakibatkan terkontaminasinya ekosistem perairan, menimbulkan penyakit pernafasan, serta berpotensi terjadinya longsor yang disebabkan oleh perubahan topografi.

  • Dampak bagi Negara 

Adanya pertambangan ilegal tentu memberikan dampak besar terhadap negara, khususnya kerugian perekonomian secara signifikan akibat hilangnya potensi pajak dan PNBP. 

  • Dampak bagi Masyarakat Lokal 

Kemudian, dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal yang tinggal di sekitar daerah tambang ilegal adalah munculnya konflik horizontal maupun vertikal, serta menurunnya tingkat kualitas kesehatan masyarakat akibat paparan bahan kimia. Selain itu, kegiatan tambang ilegal juga menciptakan kesenjangan perekonomian masyarakat sekitar, merusak mata pencaharian lokal, serta perubahan pola pikir. 

  • Dampak bagi Pelaku Usaha Resmi 

Bagi pelaku usaha tambang resmi, keberadaan pertambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum saja, melainkan juga menciptakan distorsi pasar, kerugian ekonomi, dan risiko sistemik bagi pelaku usaha tambang resmi. 

  • Dampak bagi Generasi Mendatang

Selanjutnya, dampak pertambangan ilegal bagi generasi mendatang tercermin pada kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, seperti degradasi tanah, pencemaran air dan udara, serta hilangnya fungsi ekologis kawasan tambang, sehingga pada akhirnya dapat menurunkan daya dukung lingkungan secara permanen. Selain itu, pengambilan mineral tanpa perencanaan dan tanpa kewajiban reklamasi maupun pascatambang menyebabkan cadangan sumber daya alam terkuras lebih cepat, sehingga mengurangi ketersediaannya bagi generasi berikutnya, yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan sebagaimana tertera dalam Pasal 2 huruf d UU Minerba.

Aktivitas pertambangan ilegal merupakan kegiatan yang dilarang. Apabila tetap dilaksanakan, maka siapapun yang menjalankan aktivitas maupun kegiatan usaha pertambangan ilegal akan berisiko dikenakan sanksi pidana. Adanya penetapan sanksi pidana tersebut sejatinya bertujuan untuk memperkecil persentase kemungkinan terjadinya pertambangan ilegal. Meskipun pemerintah telah melakukan beberapa perubahan aturan mengenai pertambangan minerba, namun pertambangan ilegal masih saja marak di Indonesia hingga memberikan dampak yang besar, baik terhadap lingkungan, negara, masyarakat lokal, pelaku usaha resmi, serta generasi mendatang. Oleh karena itu, menaati aturan pertambangan bagi siapapun yang ingin melaksanakan aktivitas maupun kegiatan usaha tambang menjadi suatu keharusan guna menjaga kualitas lingkungan secara berkelanjutan, menciptakan persaingan usaha di bidang pertambangan yang sehat, serta meminimalisir terhindar dari sanksi pidana.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (“UU 11/1967”). 
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 3/2020”)
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  (“UU 2/2025”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Minerba”)

Referensi:

  • PNBA SDA Capai Rp53,6 T, Kinerja Tambang Ditopang Lonjakan Harga Emas dan Tembaga. Radio Republik Indonesia. (Diakses pada 22 April 2026 Pukul 9.52 WIB).
  • Bahlil Buka-Bukaan, Ungkap 2 Ciri Tambang Ilegal di RI. CNBC Indonesia. (Diakses pada 22 April 2026 Pukul 10.08 WIB).
  • Bahaya Pertambangan Ilegal terhadap Lingkungan. Agincourt Resources. (Diakses pada 22 April 2026 Pukul 10.17 WIB).

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn