021-7997973 | Hotline 08111211504

Tanggung Jawab Pribadi Direksi Saat Perusahaan Pailit

25 May 2026inBERITA
Share
tanggung jawab pribadi direksi

Dalam dunia usaha, perusahaan yang mengalami masalah keuangan hingga akhirnya dinyatakan pailit merupakan hal yang cukup sering terjadi. Kondisi ini bisa disebabkan oleh banyak faktor, seperti situasi ekonomi yang tidak stabil, kesalahan dalam mengambil keputusan bisnis, lemahnya pengelolaan perusahaan, atau ketidakmampuan perusahaan membayar utang kepada kreditur. Di balik kondisi tersebut, muncul pertanyaan penting dalam dunia hukum bisnis, yakni apakah direksi perusahaan juga bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi atas kepailitan yang terjadi?

Sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan dan mengelola perusahaan, direksi memiliki peran besar dalam menentukan arah dan keberlangsungan bisnis. Oleh karena itu, direksi dituntut untuk bekerja secara profesional, berhati-hati, serta mengutamakan itikad baik dalam setiap keputusan yang diambil. Jika terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan perusahaan hingga menyebabkan kerugian atau kepailitan, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagaimana batas tanggung jawab direksi dalam perusahaan pailit? Kapan direksi dapat digugat secara pribadi, dan bagaimana perlindungan hukumnya? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

 

Memahami Kedudukan Direksi dalam Perseroan Terbatas

 

Dalam sistem hukum korporasi di Indonesia, direksi merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Pasal 92 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Ketentuan ini menegaskan bahwa direksi bukan hanya pelaksana operasional perusahaan, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan bisnis, pengelolaan aset, strategi perusahaan, hingga pengambilan keputusan korporasi. 

Dalam menjalankan kewenangannya, direksi wajib bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 97 ayat (2) UU PT bahwa:

“Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.”

Prinsip itikad baik dan kehati-hatian menjadi fondasi utama dalam menilai apakah seorang direksi telah menjalankan tugasnya secara benar atau justru melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Pada praktik bisnis modern, prinsip ini dikenal sebagai fiduciary duty atau kewajiban fiduciary, yaitu kewajiban direksi untuk mendahulukan kepentingan dan usaha perusahaan.  

Direksi juga memiliki kewajiban menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Ketika perusahaan mulai mengalami kesulitan finansial, direksi dituntut untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar. Apabila direksi tetap mengambil keputusan yang tidak rasional, mengabaikan risiko, atau melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang berimplikasi hukum.

 

Direksi Dapat Dimintai Tanggung Jawab Pribadi atas Kepailitan

 

Salah satu prinsip penting dalam hukum korporasi adalah adanya pemisahan tanggung jawab antara perusahaan sebagai badan hukum dengan pengurusnya. Pada dasarnya, utang perusahaan merupakan tanggung jawab pribadi direksi. Namun, prinsip ini tidak berlaku mutlak.

UU PT memberikan ruang untuk dimintakannya pertanggungjawaban pribadi kepada direksi apabila kepailitan perusahaan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT:

“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.”

Selain itu, ketentuan yang lebih spesifik mengenai kepailitan diatur dalam Pasal 104 ayat (2) UU PT yang menyatakan:

“Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terpenuhi beberapa unsur penting, yaitu:

  1. Terjadi kepailitan perusahaan;
  2. Kepailitan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian direksi;
  3. Harta pailit perusahaan tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban kepada kreditur. 

Apabila unsur-unsur tersebut terbukti, maka direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng. Artinya, masing-masing anggota direksi dapat dimintai pertanggungjawaban atas seluruh kewajiban yang belum terlunasi.

Dalam praktiknya, bentuk kesalahan direksi dapat berupa berbagai tindakan, seperti penyalahgunaan wewenang, pengambilan keputusan bisnis yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian, manipulasi laporan keuangan, pengalihan aset perusahaan secara melawan hukum, hingga tindakan ultra vires atau tindakan yang melampaui kewenangan direksi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perusahaan.

Selain itu, tanggung jawab direksi juga dapat berlaku terhadap anggota direksi yang pernah menjabat dalam jangka waktu lima tahun sebelum putusan pailit diucapkan. Hal ini diatur dalam Pasal 104 ayat (3) UU PT. Dengan demikian, seorang mantan direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindakan atau kebijakannya pada masa jabatan sebelumnya terbukti menjadi penyebab kepailitan perusahaan.

 

Risiko Gugatan dari Kreditur terhadap Direksi

 

Ketika perusahaan dinyatakan pailit, kreditur menjadi pihak yang paling terdampak karena adanya risiko piutang yang tidak dapat dilunasi sepenuhnya. Dalam situasi tersebut, kreditur dapat menempuh berbagai langkah hukum, termasuk menggugat direksi secara pribadi apabila terdapat dugaan kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan perusahaan.

Dalam perspektif hukum perdata, gugatan terhadap direksi dapat didasarkan pada prinsip perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yaitu:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Dengan dasar tersebut, kreditur dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap direksi apabila dapat membuktikan bahwa tindakan direksi menyebabkan kerugian bagi kreditur atau memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

Dalam praktik kepailitan, gugatan terhadap direksi umumnya muncul ketika ditemukan indikasi adanya:

  1. Penggelapan aset perusahaan;
  2. Transfer aset kepada pihak terafiliasi sebelum pailit;
  3. Manipulasi laporan keuangan;
  4. Penyembunyian aset;
  5. Pengambilan keputusan bisnis yang tidak wajar;
  6. Tindakan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kreditur.

 

Memahami Business Judgment Rule sebagai Perlindungan bagi Direksi

 

Meskipun direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi, hukum perusahaan juga memberikan perlindungan terhadap direksi yang telah menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian. Perlindungan ini dikenal sebagai prinsip business judgment rule.

Prinsip business judgment rule pada dasarnya memberikan perlindungan kepada direksi atas keputusan bisnis yang diambil selama keputusan tersebut dilakukan:

  1. Dengan itikad baik;
  2. Berdasarkan informasi yang memadai;
  3. Untuk kepentingan perusahaan;
  4. Tanpa benturan kepentingan;
  5. Dengan pertimbangan yang rasional.

Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yang menyatakan bahwa anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 104 ayat (4) UU PT yang memberikan kesempatan bagi direksi untuk membuktikan bahwa kepailitan perusahaan bukan terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya.

 

Kesimpulan

 

Pada dasarnya, kepailitan perusahaan tidak selalu membuat direksi otomatis bertanggung jawab secara pribadi. Namun, apabila terbukti terdapat kesalahan, kelalaian, atau tindakan yang tidak dilakukan dengan itikad baik dalam menjalankan pengurusan perusahaan, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hingga mengganti kerugian kepada kreditur. 

Oleh karena itu, direksi perlu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan penuh kehati-hatian agar terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. Di sisi lain, hukum juga memberikan perlindungan bagi direksi yang mampu membuktikan bahwa seluruh keputusan dan tindakan yang diambil telah dilakukan demi kepentingan perusahaan serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Referensi:

  • Prinsip Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris. HukumOnline. (Diakses pada 25 Mei 2026 pukul 09.10 WIB). 
  • Penerapan Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia. HukumOnline. (Diakses pada 25 Mei 2026 pukul 10.02 WIB). 

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn