021-7997973 | Hotline 08111211504

Kepemilikan Aset dalam Perkawinan Campuran: Hak WNI atas Tanah dan Properti di Indonesia

09 July 2026inNEWS
Share
Hak WNI atas Tanah dan Properti di Indonesia perkawinan rumah tangga (1)

Hak WNI atas Tanah dan Properti di Indonesia perkawinan rumah tangga (1)

Saya warga negara Indonesia dan menikah dengan warga negara asing. Kami ingin membeli rumah di Indonesia. Apakah rumah tersebut tetap menjadi milik saya, atau justru saya kehilangan hak karena status perkawinan kami?

Persoalan ini menjadi salah satu isu yang sering muncul dalam konsultasi hukum keluarga. Terlebih lagi, banyak pasangan baru menyadari risiko hukum saat hendak membeli rumah atau mengembangkan investasi. Padahal, kepemilikan aset dalam perkawinan campuran memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan perkawinan sesama warga negara Indonesia.

Selain itu, kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum dapat memicu berbagai persoalan. Masalah tersebut mulai dari sengketa kepemilikan hingga hilangnya hak atas tanah. Bahkan, beberapa transaksi properti dapat terkendala karena status hukum para pihak.

Oleh karena itu, memahami aturan mengenai harta dalam perkawinan menjadi langkah penting. Hal ini perlu dilakukan sebelum pasangan memutuskan membeli aset bernilai tinggi.

Lalu, bagaimana aturan hukumnya? Simak pembahasannya berikut ini!

 

Bagaimana Status Kepemilikan Harta dalam Perkawinan Campuran?

Pada dasarnya, hukum Indonesia dua kategori, yaitu harta bersama dan harta bawaan. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (“UU 16/2019”) diatur bahwa setiap harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama, kecuali para pihak menentukan lain melalui perjanjian perkawinan. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan bahwa sejak perkawinan berlangsung, pada prinsipnya terjadi persatuan harta kekayaan antara suami dan istri, kecuali para pihak menyepakati pemisahan harta melalui perjanjian kawin. 

Dalam praktiknya, ketentuan ini menjadi sangat penting bagi pasangan perkawinan campuran. Ketika seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), harta yang diperoleh selama perkawinan berpotensi dianggap sebagai harta bersama. Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap kepemilikan aset tertentu, khususnya tanah dengan status Hak Milik.

Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK 69/2015”), pasangan juga diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Putusan tersebut memberikan fleksibilitas bagi pasangan yang sebelumnya belum membuat perjanjian pemisahan harta sebelum menikah. Namun, perjanjian perkawinan tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam hukum perdata agar memiliki kekuatan mengikat.

Baca juga: Aturan Kepemilikan Properti bagi Investor Asing di Indonesia

Mengapa Kepemilikan Properti Menjadi Isu Penting dalam Perkawinan Campuran?

Persoalan terbesar dalam perkawinan campuran bukan sekadar mengenai status harta bersama. Permasalahan utamanya terletak pada pembatasan kepemilikan hak atas tanah bagi WNA.

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) menegaskan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah. Sementara itu, Pasal 21 ayat (3) UUPA mengatur bahwa apabila hak milik tersebut beralih kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, maka hak tersebut wajib dilepaskan dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, Pasal 36 ayat (1) UUPA juga menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan hanya dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu. Berkaitan dengan perkawinan campuran tanpa pemisahan harta, muncul kekhawatiran bahwa tanah yang dibeli oleh WNI akan menjadi bagian dari harta bersama yang secara tidak langsung juga melibatkan kepentingan pasangan WNA. Akibatnya, transaksi pembelian properti dapat menghadapi hambatan administratif maupun risiko hukum.

Penelitian yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjelaskan bahwa rezim harta bersama dalam perkawinan campuran memiliki keterkaitan erat dengan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Apabila hubungan harta para pihak tidak diatur melalui perjanjian perkawinan, kepemilikan tanah yang diperoleh selama perkawinan dapat menimbulkan persoalan hukum karena bersinggungan dengan ketentuan UUPA mengenai subjek yang berhak memiliki Hak Milik.

Karena itu, pembelian rumah, apartemen, tanah, maupun aset properti lainnya sebaiknya didahului dengan analisis hukum mengenai status perkawinan dan pengaturan harta kekayaan pasangan.

Baca juga: Ini Syarat Agar Perkawinan Diakui Negara

Bagaimana Melindungi Kepemilikan Aset dalam Perkawinan Campuran?

Salah satu mekanisme perlindungan hukum yang paling efektif adalah melalui perjanjian perkawinan, baik yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) maupun setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).

Pasal 29 UU Perkawinan memberikan ruang bagi pasangan untuk mengatur harta kekayaan mereka melalui perjanjian, sepanjang isinya tidak bertentangan dengan hukum, agama, maupun kesusilaan. Setelah Putusan MK 69/2015, perjanjian tersebut juga dapat dibuat setelah perkawinan dilangsungkan.

Dari sudut pandang hukum perdata, perjanjian perkawinan merupakan bentuk perjanjian yang harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Apabila seluruh syarat tersebut dipenuhi, Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya Undang-Undang.

Adanya pemisahan harta yang sah memberikan kepastian mengenai status aset yang dimiliki oleh WNI. Pemisahan tersebut juga membantu meminimalkan hambatan hukum ketika melakukan pembelian properti maupun pengurusan hak atas tanah.

Meskipun demikian, penyusunan perjanjian perkawinan tidak boleh dilakukan secara asal. Setiap klausul perlu disusun dengan mempertimbangkan ketentuan hukum keluarga, hukum pertanahan, perpajakan, hingga administrasi kependudukan agar tidak memunculkan sengketa di kemudian hari.

Perlindungan aset dalam perkawinan campuran tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi hukum untuk menjaga kepastian hak para pihak sekaligus memastikan setiap transaksi properti berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penutup

Perkawinan campuran memiliki konsekuensi hukum yang lebih kompleks dibandingkan perkawinan pada umumnya, terutama dalam pengelolaan aset dan kepemilikan properti. Memahami hubungan antara rezim harta bersama dengan pembatasan kepemilikan tanah menjadi langkah awal untuk mengurangi potensi risiko hukum di masa mendatang.

Sebelum membeli properti atau melakukan investasi bernilai besar, pasangan dalam perkawinan campuran sebaiknya memperoleh pendampingan hukum agar struktur kepemilikan aset tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan yang matang akan membantu melindungi hak para pihak sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap transaksi.***

Daftar Hukum:

 

Referensi:

About Author

Muhamad Arya Kurniawan

Muhamad Arya Kurniawan

Adalah penulis berpengalaman di berbagai media masa

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn