021-7997973 | Hotline 08111211504

Indonesia Berada Pada Posisi 73 dalam EoDB

16 November 2018inNEWS
Share
Indonesia Berada Pada Posisi 73 dalam EoDB

Bank Dunia (World Bank) merilis laporan mengenai kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) 2019.

Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa skor Indonesia mengalami peningkatan dalam kemudahan berbisnis. Kini, Indonesia mendapatkan skor EoDB di angka 67,96. Angka tersebut naik 1,42 persen jika dibanding dengan tahun lalu, yakni 66,54. Namun meskipun skor Indonesia naik, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia turun ke posisi 73 dari sebelumnya di posisi 72.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Rodrigo A. Chaves menyatakan bahwa peringkat Indonesia turun karena skor yang dimiliki tidak sebesar peningkatan skor tahun sebelumnya, dan jumlah skor masih lebih rendah dibandingkan skor negara lainnya.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa indikator RI dalam, mendapatkan pinjaman kini semakin membaik. Perbaikan ini turut membantu dalam mengurangi ketimpangan informasi, meningkatkan akses kredit bagi perusahaan kecil, menurunkan suku bunga, meningkatkan disiplin peminjam, serta mendukung pengawasan bank dan pemantauan risiko kredit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan bahwa posisi EoDB yang turun dikarenakan oleh adanya empat indikator EoDB yang rankingnya tercatat mengalami penurunan. Keempat indikator tersebut yakni pada Dealing With Construction Permits (Berurusan Dengan Izin Konstruksi), Protecting Minority Investors (Melindungi Investor Minoritas), Grending Across Borders (Perdagangan Lintas Batas) dan Enforcing Contract (Menegakan Kontrak).

Dari total 10 indikator penilaian EoDB, ada sebanyak enam indikator yang tercatat membaik tapi sebanyak 4 indikator cenderung stagnan. Sedangkan ada tiga jenis reformasi yang dicatat dan diakui (recognized) dalam laporan itu. Yakni Indikator Memulai Usaha (Starting a Business), Memperoleh Pinjaman (Getting Credit) dan Pendaftaran Properti (Registering Property).

Menurut Darmin, fokus pemerintah saat ini tidak bisa lagi hanya sekadar mengutak-atik prosedur dalam hal reformasi birokrasi. Darmin menekankan, pemerintah harus bisa merombak proses bisnis yang berjalan di Indonesia, sehingga perbaikan itu bisa bersifat sistemik untuk kemudian dituangkan ke dalam bentuk peraturan.

Untuk menebus penurunan peringkat ini, Darmin berharap Indonesia bisa masuk jajaran 40 besar dalam laporan Tingkat Kemudahan Berbisnis pada tahun depan.

 

 

 

 

Sumber:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3681679/peringkat-kemudahan-berbisnis-ri-turun-ke-posisi-73

https://www.merdeka.com/uang/menko-darmin-ungkap-penyebab-turunnya-peringkat-kemudahan-berinvestasi-ri.html

https://tirto.id/kata-pemerintah-soal-peringkat-indonesia-di-eodb-yang-turun-1-level-c86A

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn