021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Hukuman Mati Dalam Perspektif KUHP Baru dan HAM

10 December 2024inARTICLES
Share
KUHP Baru dan HAM

HAM

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang disahkan pada akhir tahun 2022 masih mencantumkan pidana hukuman mati sebagai hukuman yang diberlakukan di Indonesia. Namun, dalam KUHP baru tersebut tidak menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Artinya, pidana mati bukan lagi pemidanaan yang bersifat utama.

Dalam KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, terdapat perubahan penting dimana penerapan hukuman mati dengan pengaturan masa percobaan, seperti tercantum dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP. Perubahan ini mencerminkan adanya upaya untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup.

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dianut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948, menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak dasar yang tidak dapat dicabut, kecuali dalam keadaan tertentu yang sangat terbatas. Pasal 3 DUHAM menyatakan bahwa, “Setiap individu berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan.” Oleh karena itu, hukuman mati sering kali dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut, mengingat eksekusi mati tidak dapat dibatalkan setelah dilaksanakan.

Sejumlah negara telah menghapuskan hukuman mati lantaran penerapannya melanggar HAM terkait hak untuk hidup. Indonesia sebagai negara yang belum sepenuhnya menghapus hukuman mati, berupaya untuk menyesuaikan pelaksanaannya dengan perkembangan HAM, yaitu dengan menambahkan mekanisme baru yang lebih humanis dan progresif.

Pada Pasal 100 KUHP Baru mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati dapat ditetapkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Selama masa ini, eksekusi hukuman mati akan ditangguhkan dan sikap terpidana akan mendapatkan perhatian. Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dibarengi Keputusan Presiden RI setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Selengkapnya ketentuan Pasal 100 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) KUHP Baru dapat dikutip sebagai berikut:

“(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

  1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
  2. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

…

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

…

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.”

Baca juga: Restorative Justice, Pendekatan Pemulihan Dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Perspektif HAM terhadap Masa Percobaan

Penerapan masa percobaan yang terdapat dalam KUHP Baru merupakan upaya atau langkah untuk melindungi hak untuk hidup, yang menjadi inti dari HAM Internasional. Dengan adanya masa percobaan, hukuman mati tidak dapat langsung dilaksanakan, melainkan memberikan kesempatan untuk menilai kembali apakah hukuman tersebut masih relevan atau adil bagi terpidana mati.

Masa percobaan juga memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri dan mengajukan grasi atau amnesti. Hal ini mencerminkan prinsip bahwa setiap rehabilitasi sesuai dengan salah satu tujuan pemidanaan itu sendiri. Dalam hal ini, meskipun masih ada hukuman mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia, namun kerangka hukum dan pelaksanaannya mengarah pada praktik yang progresif dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. 

Pemberlakuan masa percobaan bagi terpidana hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP menjadi bagian penting yang mencerminkan upaya Indonesia dalam menyeimbangkan penegakan hukum secara tegas, namun tetap memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Perubahan ini menunjukkan kemajuan dalam sistem hukum Indonesia yang semakin peka terhadap isu-isu hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup.

Baca juga: Tanggung Jawab Orang Tua dan Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Pada Anak 
Author / Contributor:

mutiara Lintang Mutiara Savana, S.H
Junior AssociateContact:Mail       : lintang@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm