021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Pentingnya Mengetahui Hak dan Kewajiban Saat Menjadi Karyawan Magang

16 February 2025inARTICLES
Share
pekerja magang

Istilah karyawan magang atau pemagang dalam dunia kerja tentunya sudah tidak asing lagi bagi khalayak umum. Ada karyawan magang yang memang diharuskan oleh kampus tempat mereka berkuliah, sekolah kejuruan yang diambil, akan tetapi ada juga yang magang karena inisiatif sendiri untuk lebih mengenal dunia kerja. Magang kerja merupakan salah satu bentuk program pelatihan bagi siswa maupun mahasiswa tingkat akhir  sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya. Hal ini sebagai wujud nyata bahwa magang yang tidak hanya sebagai syarat kelulusan tetapi juga bertujuan memberikan bekal ilmu pengalaman sebelum nantinya memasuki dunia kerja. 

Magang kerja bukan merupakan suatu hal yang dapat dilakukan sembarangan, karena pemerintah telah mengatur mengenai hal ini di dalam peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan kegiatan magang tidak dapat dilakukan sembarangan oleh perusahaan atau tempat magang. Maka sejalan dengan peraturan tersebut, tempat magang harus memahami peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemagangan sebelum membuka lowongan kerja atau menerima pemagang di tempat kerja. 

Pemagang sendiri telah didefinisikan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai:

“Suatu bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu”. 

Karyawan magang sama dengan karyawan perusahaan lainnya, di mana terikat dengan perjanjian kerja tertulis yang dibuat antara peserta magang dengan perusahaan. Selain itu, pemagang juga harus berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Perjanjian pemagangan sendiri diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 (“Permenaker 6/2020”) tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri di mana perjanjian pemagangan harus berisi: 

  1. Hak dan kewajiban peserta pemagangan;
  2. Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
  3. Program pemagangan;
  4. Jangka waktu pemagangan; dan
  5. Besaran uang saku.

Karyawan magang sendiri mempunyai hak yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Permenaker 6/2020 yakni sebagai berikut: 

  1. Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
  2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
  3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
  4. Memperoleh uang saku; 
  5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial dan;
  6. Memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan. 

Sedangkan kewajiban karyawan magang diatur dalam Pasal 14 Permenaker 6/2020 sebagai berikut: 

  1. Mentaati Perjanjian Pemagangan;
  2. Mengikuti program Pemagangan sampai selesai;
  3. Mentaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan; dan
  4. Menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.

Baca juga: Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Magang

Sementara itu, hak dan kewajiban kantor atau perusahaan penyelenggara pemagangan diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Permenaker 6/2020. Lalu  timbul pertanyaan mengenai uang saku yang diperoleh oleh karyawan magang. Sebenarnya komponen uang saku yang diterima telah diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) Permenaker 6/2020, di mana karyawan magang berhak atas uang saku yang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan. Sedangkan terkait jangka waktu pemagangan, kegiatan pemagangan dapat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun. 

Perusahaan atau tempat magang hanya diperbolehkan menerima karyawan magang paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah karyawan baik itu karyawan PKWTT maupun karyawan PKWT. Jumlah maksimal karyawan magang ini juga telah diatur dalam Pasal 2 Permenaker 6/2020. Mirisnya masih sering dijumpai tempat kerja yang jumlah karyawan magangnya lebih dari setengah atau sama dengan jumlah karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bahkan bisa jadi lebih banyak dibanding karyawan perusahaan itu sendiri. Hal ini terjadi karena jarang disadari oleh tempat magang jika ada aturan yang mengatur jumlah maksimal kapasitas pemagang dalam suatu perusahaan. 

Adanya peraturan mengenai pemagangan tentunya dapat dijadikan suatu bentuk jaminan dan upaya perlindungan hukum bagi pemagang serta penyelenggara kegiatan pemagangan untuk saling melindungi serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Namun meskipun sudah ada peraturan yang khusus mengatur mengenai pemagangan, tetap saja ada pihak yang berusaha untuk menjadikan pemagangan menjadi salah satu upaya menghemat pengeluaran perusahaan tetapi tetap untung dengan mendapatkan sumber daya pemagang sebagai tenaga kerja potensial tanpa memerlukan banyak usaha dan biaya. Maka dari itu agar kegiatan pemagangan dapat terselenggara dengan lancar dan tidak ada perselisihan atau permasalahan yang terjadi maka semua pihak haruslah mengikuti aturan yang ada.

Baca juga: Hak Pekerja dalam Proses Evaluasi Kinerja Pegawai

Daftar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 (“Permenaker 6/2020”).

Author / Contributor:

mutiara Vanissa Febri, S.H

Contact:Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm