021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Business Judgement Rule dalam Tindak Pidana Korupsi

08 January 2025inARTICLES
Share
Tindak Pidana Korupsi

Tidak jarang suatu perseroan mengalami kerugian akibat keputusan bisnis yang diambil oleh Direksi. Namun, terhadap hal tersebut terdapat suatu doktrin yang melindungi Direksi atas kerugian dari keputusan bisnis yang diambil, yakni dikenal sebagai doktrin Business Judgement Rule. Adanya doktrin ini hadir untuk melindungi Direksi dalam mengambil keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, tanpa adanya kepentingan pribadi dan dapat dipertanggungjawabkan sebab keputusan tersebut diambil untuk kepentingan perseroan.  

Di Indonesia, doktrin ini secara implisit dapat ditemukan pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”) yang berbunyi:

Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan bahwa:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Baca juga: Definisi, Dampak, dan Upaya Pemberantasan Korupsi Berdasarkan UU Tipikor

Dalam menerapkan doktrin Business Judgement Rule, terdapat 3 tanggung jawab yang harus diterapkan oleh Direksi, sebagaimana diatur dalam UU 40/2007 di antaranya:

  • Duty of Care

Merupakan prinsip kehati-hatian bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis. Prinsip ini terdapat pada Pasal 97 ayat (5) huruf b UU 40/2007;

  • Duty of Skill

Merupakan tanggung jawab dalam mengelola perseroan dengan kemampuan terbaik. Prinsip ini tercantum pada Pasal 92 ayat (2) UU 40/2007, yang pada intinya menyatakan Direksi menjalankan kewenangannya sesuai dengan kebijakan yang tepat dalam batas yang sudah ditentukan sesuai dengan UU 40/2007 dan/atau dalam anggaran dasar; dan

  • Duty of Loyalty

Merupakan tanggung jawab yang tercantum pada Pasal 97 ayat (5) huruf c, yakni Direksi mengelola perseroan berdasarkan kepentingan perseroan dan tidak mengandung konflik kepentingan.

Di sisi lain, terdapat pula kaitan antara doktrin Business Judgement Rule dengan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilihat saat Business Judgement Rule berperan penting sebagai pembelaan agar Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlindungi dan bebas dari tuntutan hukum meski keputusan yang diambil menimbulkan kerugian bagi negara, dengan catatan Direksi dapat membuktikan bahwasannya tindakan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007.

Terhadap penerapan doktrin Business Judgement Rule juga dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 (“Putusan MA 121/2020”). Dalam putusan tersebut, mantan Direktur Utama yang pada tingkat pertama dan banding dianggap melakukan korupsi sebab keputusan bisnis yang dianggap merugikan negara, namun pada tingkat kasasi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena dianggap tindakan yang dilakukan adalah dalam rangka mengembangkan perusahaan, langkah-langkah yang dilakukan tidak keluar dari ranah Business Judgement Rule, dan ditandai tidak adanya unsur kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.

Baca juga: Korporasi Sebagai Subjek Hukum Tindak Pidana Korupsi

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”). 
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 (“Putusan MA 121/2020”).

Referensi:

  • Penerapan Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia. Hukumonline. (Diakses pada 6 Januari 2025 pukul 09.00 WIB). 
  • Melihat Urgensitas Business Judgement Rule Sebagai Pencegahan Tipikor. Hukumonline. (Diakses pada 6 Januari 2025 pukul 09.30 WIB).

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm