021-7997973 | Hotline 08111211504

Pemerintah Tak Lagi Tentukan Kelulusan Calon Notaris

17 October 2018inNEWS
Share
etika bisnis

bisnis

Kini notaris tidak perlu mengikuti ujian pengangkatan notaris yang dibuat oleh Kemenkumham karena kini Mahkamah Agung (MA) telah mencabut pasal tentang syarat calon notaris.

Pada tahun 2016 lalu, Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Kemenkumham Nomor 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Salah satu isu yang mengemuka adalah adanya pasal 2 ayat 2 huruf J yang berbunyi:

Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:

(j) Fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan Notaris yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah dilegalisasi.

Syarat ini dinilai memberatkan sehingga sejumlah notaris menggugat Permenkumham itu ke MA. Hingga akhirnya kini gugatan ini dikabulkan.

“Memerintahkan Termohon untuk mencabut Pasal 2 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014,” lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (15/10/2018).

Ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yudi Martono Wahyunad menilai aturan itu sebagai intervensi Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk ikut campur menentukan kelulusan calon notaris menjadi notaris.

“Lahirnya UU Jabatan Notaris secara tegas menunjukkan bahwa dengan pengaturan Organisasi Notaris dalam Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 2 Tahun 2014, maka dengan sendirinya pengangkatan notaris dilakukan oleh Organisasi Notaris,” ucap majelis dengan suara bulat.

Hal ini dilakukan untuk menjamin jabatan notaris memiliki independensi dan kemandirian dalam melaksanakan fungsi atau wewenangnya, yang menuntut notaris harus bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Menurut majelis dalam sidang 20 September 2018 lalu, hal tersebut tidak akan tercapai jika pemerintah ikut campur dalam uurusan ujian pengangkatan notaris.

 

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-4256622/ma-cabut-kewenangan-pemerintah-tentukan-kelulusan-calon-notaris?utm_source=whatsapp&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=news

asdasd asdas asda ad as ad a

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn