Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sebenarnya bukan hal baru. Dalam Rapat Paripurna 5 Desember 2017 RUU itu masuk dalam daftar 50 program legislasi nasional di 2018. Isu tersebut kemudian ramai diperbincangkan pada februari 2018 setelah Pansus Hak Angket KPK merekomendasikan pembentukan RUU, karena banyak yang menentang Pimpinan DPR lalu menyatakan bahwa RUU itu baru sebatas wacana.
Pada Juli 2018 ini pembahasan mengenai RUU sudah dimulai meski baru taraf pengumpulan informasi. Panitia kerja yang bertugas membahas RUU juga sudah dibentuk DPR.
Anggotan Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan. RUU Penyadapan merupakan usulan DPR dan diserahkan ke Baleg untuk dibahas. Di Baleg, proses penyusunan baru masuk taraf rancangan dan naskah akademik, dia memastikan, belum ada formula yang pasti mengenai RUU ini, termasuk mengenai perlu tidaknya penyadapan dilakukan melalui izin pengadilan. Atas hal itu Hendrawan menyatakan, belum ada hal penting yang dapat diberitakan mengenai RUU Penyadapan.
“RUU ini sendiri bisa menimbulkan pro dan kontra, (tahap) saat ini masih penyusunan materi, kami baru meminta tenaga ahli mendapatkan undang-undang sejenis dari sejumlah negara.” Tegas Hendrawan.
Dalam kesempatan berbeda Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Atgas, telah mendengarkan pemaparan hasil studi dari Badan Keahlian Dewan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan.
Supratman menyampaikan, DPR berusaha menata RUU terkait secara komprehensif, termasuk di dalamnya tentang aturan izin penyadapan oleh pengadilan.
“Penyadapan tidak memerlukan izin pengadilan, kenapa perlu ini diatur dalam undang-undang, supaya tidak menimbulkan kerancuan sekaligus kita ingin menata penyadapan ini secara komprehensif,“ papar Supratman.
Dia menjelaskan, RUU akan mengatur tentang persyaratan penyadapan, termasuk audit pertanggungjawaban tentang kegiatan menyadap. Sehingga sekalipun tidak memiliki izin pengadilan untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pemberantasan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), namun aturan penyadapan butuh payung hukum.
“Jadi mulai dari persyaratan penyadapannya, termasuk auditnya nanti kita atur secara komprehensif di dalamnya,“ ujar Supratman.
RUU Penyadapan ini memang sudah masuk di dalam Prolegnas Prioritas 2018. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa putusan MK yang berkaitan dengan RUU tersebut di antaranya Putusan No. 006/PUU-I/2003, Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan No. 5/PUU-VIII/2010, Putusan No. 60/PUU-VIII/2010, dan Putusan No. 20/PUU-XIV/2016. MK berpendapat bahwa penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi seseorang yang bertentangan dengan konstitusi.
Sumber: Jurnas.com , RMOL.co