Perkawinan anak akan menjadi ancaman ketahanan nasional bila terus terjadi dan dibiarkan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPAP) Pribudiarta Nur Sitepu.

“Kerja keras pencegahan perkawinan anak ini akan kita lakukan bersama,” kata Pribudiarta dalam Seminar Nasional dengn tema “Menindaklanjuti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Merevisi Undang-Undang Perkawinan” di Jakarta, Rabu (6/3).

Menurut Pribudiarta, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan hal yang progresif.

Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya paling muda 16 tahun sebagaimana diatur pada Ayat (1) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hal itu juga ditegaskan Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin dalam acara seminar nasional “Menindaklanjuti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Merevisi Undang-Undang Perkawinan”, di Jakarta Rabu 6 Maret 2019.

“Perkawinan anak tidak hanya berpengaruh pada capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG’s tetapi juga berpengaruh untuk mewujudkan sasaran Indonesia Layak Anak 2030,” kata Lenny  sebagaimana siaran pers yang diterima Kantor Berita Antara, di Jakarta, Kamis 7 Maret 2019.

Adapun Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher meragukan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat dilakukan tahun ini.

Ali menjelaskan, waktu 4 bulan efektif DPR periode 2014-2019 dirasanya belum mampu mengejar teknis pembahasan yang tergolong rumit, dimana akan ada dua tahapan pembahasan.

Ia melihat ada urgensi untuk merevisi UU perkawinan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2018 lalu.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan prevalensi perkawinan anak menunjukkan satu dari empat atau 23 persen perempuan menikah pada usia anak.

Sekitar 340 ribu anak perempuan di bawah usia 18 tahun menikah setiap tahun. Pada 2017, persentase perkawinan anak sudah mencapai 25,17 persen.

 

 

Kunjungi pula akun instagram kami @siplawfirm untuk informasi hukum lainnya.

 

 

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/806479/kpppa-sebut-perkawinan-anak-ancaman-bagi-ketahanan-nasional

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/06/komisi-viii-dpr-ri-ragu-pengesahan-revisi-uu-perkawinan-rampung-tahun-ini

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2019/03/07/perkawinan-anak-melanggar-hak-asasi-manusia