Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 (Kepres 5/2021) tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021 pada 8 Maret 2021.
Terdapat lima keputusan yang dimuat dalam Kepres 5/2021 ini. Pertama, Menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penelurusunan Peraturan Presiden Tahun 2021. Dalam Keppres 5/2021 terdapat 27 Rancangan Peraturan Presiden sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Kawasan Perkotaan Banjarmasin, Banjar Baru, Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Danau Limboto.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Nilai Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.
- Rancangan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
- Rancangan Peraturan Presiden Sistem Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Orang Tahun 2020-2024.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Kewenangan Sub Urusan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi pada Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Rencana Peraturan Presiden tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga Energi.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyuluhan Pertanian Mendukung Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan Nasional.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Rehabilitasi, dan Renovasi Satuan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembinaan Kepada Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bagi Unsur Pemimpin Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan.
- Rancangan Peraturan Presiden rentang Pemanfaatan dan Pengembangan Jamu.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.
Kedua, Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ketiga, Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keempat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
Kelima, Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak 8 Maret 2021.
Kepres 5/2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.