Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono menetapkan Surat Edaran Nomor 01/SE/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau pada 7 Januari 2022. Surat edaran ini disusun dalam rangka menindaklanjuti ketentuan penilaian kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk teknis penilaian kinerja BGH yang meliputi bangunan gedung baru, bangunan gedung yang sudah ada, H2M, kawasan hijau baru, dan kawasan hijau yang sudah ada agar dapat mewujudkan terselenggaranya BGH yang memenuhi standar teknis BGH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lingkup Surat Edaran ini meliputi Tata Cara Penilaian Kinerja BGH, Proses Sertifikasi BGH, dan Proses Pembinaan BGH. Penilaian kinerja BGH dilakukan oleh penyedia jasa sebagai asesi menggunakan daftar simak penilaian kinerja BGH sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Pemenuhan parameter penilaian yang terdapat dalam daftar simak penilaian kinerja BGH harus didukung dengan dokumen pembuktian. Daftar simak penilaian kinerja BGH beserta dokumen pembuktian diunggah ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk dilakukan verifikasi atau asesmen oleh Tim Profesi Ahli (TPA) pemerintah daerah kabupaten/kota.
Jika hasil verifikasi atau asesmen oleh TPA pemerintah daerah kabupaten/kota tidak diterima oleh pemohon dapat dilakukan banding. Dalam hal terjadi banding, proses verifikasi atau asesmen penilaian kinerja BGH dilakukan oleh Tim Asesor BGH pusat yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Keputusan banding pada tingkat pusat bersifat final dan mengikat.
Proses sertifikasi BGH dapat diajukan pada setiap tahap penyelenggaraan BGH yaitu pada tahap pemrograman/perencanaan teknis, tahap pelaksanaan konstruksi, tahap pemanfaatan, dan tahap pembongkaran. Sertifikat BGH diterbitkan oleh kepala dinas teknis daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi TPA daerah kabupaten/kota atas hasil verifikasi penilaian kinerja BGH.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembinaan secara berjenjang dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan BGH. Pembinaan BGH oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dilakukan melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung.