Pada 17 September 2018 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Hal ini dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Bunyi Pasal nomor 3 dalam Perpres ini adalah, “Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara.”
Penerima Tunjangan Berkelanjutan, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Pejuang; b. Perintis Kemerdekaan; dan c. Keluarga Pahlawan Nasional. Disebutkan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.
Menurut Perpres ini tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau dalam hal Perintis Kemerdekaan sudah meninggal diberikan kepada Janda/Duda yang sah.
Untuk Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam pengampuan, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung yang sah atau anak angkat. Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional, diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional, atau anak kandung/anak angkat yang sah apabila Janda/Duda Pahlawan Nasional sudah meninggal.
Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan, jelas Pepres ini, diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; dan/atau c. tunjangan perumahan. Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; c. perumahan; dan/atau d. pendidikan.
Adapun bunyi Pasal 9 ayat (3) Perpes ini adalah, “Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi: a. aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan; b. biaya perawatan; c. tambahan beli obat.”
Sedangkan Tunjangan hidup meliputi: a. pembelian sandang; b. pembelian pangan; c. tambahan asupan permakanan bergizi; dan d. rekreasi/hiburan. Untuk Tunjangan Perumahan, menurut Perpres ini, meliputi: a. pemeliharaan rumah/sewa rumah; b.pembayaran tarif listrik; dan c. pembayaran PAM/air bersih. Sedangkan Tunjangan Pendidikan dilakukan berupa biaya beasiswa.
Pemberian Tunjangan ini dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab unit kerja yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan di lingkungan Kementerian Sosial.
Ada pun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebesar Rp8.692.00,00 pertahun. Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp. 2.000.000,00. Sedangkan besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini, sebesar Rp. 50.000.000,00 per tahun.
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan: a. meninggal dunia; atau b. melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini dihentikan apabila Janda/Duda yang sah serta anak kandung/anak angkat yang sah dari Pahlawan Nasional meninggal dunia.
Sumber: