Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Salah satu langkah Bank Indonesia dalam menjalankan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter adalah dengan cara Pengendalian Moneter. Pengendalian Moneter oleh Bank Indpnesia salah satunya dilakukan di Pasar Uang secara terintegrasi dan sejalan dengan pengembangan Pasar Uang.
Untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek Pengendalian Moneter di Pasar Uang yang mendukung perkembangan perekonomian, Bank Indonesia telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter (PBI 23/2021) yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ruang lingkup Pengendalian Moneter menurut Pasal 3 ayat (1) PBI 23/2021 melingkupi:
- Pengendalian Moneter di Pasar Uang;
- Pengembangan Pasar Uang; dan
- Pengendalian Moneter lainnya yang diperlukan guna pelaksanaan kebijakan moneter.
Pengendalian Moneter di Pasar Uang pada poin a meliputi pengelolaan suku bunga, pengelolaan nilai tukar, dan pengelilaan likuiditas. Pengembangan Pasar Uang dapat dilaksanakan pelalui pengaturan, perizinan, dan pengenaan sanksi. Pengendalian Moneter di Pasar Uang dilaksanakan melalui pelaksanaan transaksi, pengaturan, perizinan, pemantauan, pengawasan, dan pengenaan sanksi.
Pengendalian Moneter di Pasar Uang dilakukan secara terintegrasi dengan pengambangan Pasar Uang. Pengendalian Moneter di Pasar Uang terdiri atas:
- transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang;
- kepesertaan dan pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang;
- harga yang ditetapkan dan/atau acuan harga yang digunakan dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang;
- sarana yang digunakan dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang; dan/atau
- aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang terdiri atas:
- operasi moneter;
- transaksi lindung nilai kepada Bank Indonesia;
- transaksi bank dengan Bank Indonesia sebagai tindak lanjut implementasi perjanjian kerja sama keuangan internasional antara Bank Indonesia dengan bank sentral negara mitra atau lembaga internasional; dan
- transaksi lainnya terkait Pengendalian Moneter di Pasar Uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selain dengan transaksi, Pengendalian Moneter di Pasar Uang dapat dilakukan dengan penerbitan instrumen dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang dan jual beli instrumen keuangan yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
Bank Indonesia menetapkan karakteristik, pelaksanaan, dan penyelesaian transaksi pada transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang. Transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang dapat dilakukan juga berdasarkan prinsip syariah. Pemenuhan terhadap prinsip syariah dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau pernyataan pernyataan kesesuaian syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.
Selain itu, Bank Indonesia menetapkan kepesertaan dan pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang. Peserta dan pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengendalian moneter di pasar uang.
Bank Indonesia menetapkan sarana yang digunakan dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang yang terdiri atas:
- sarana yang digunakan pada pelaksanaan transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang (trading platform);
- sarana yang digunakan pada penyelesaian transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang (settlement platform);
- sarana yang digunakan dalam pemantauan Pengendalian Moneter di Pasar Uang; dan
- sarana lainnya.
Dalam melakukan pengawasan, Bank Indonesia dapat meminta data, informasi, dan keterangan yang diperlukan kepada peserta dan/atau pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang. Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga, dan/atau pihak lainnya dalam mendukung Pengendalian Moneter di Pasar Uang.
Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada peserta dan pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang atas pelanggaran kewajiban. Pengenaan sanksi administratif dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.