Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu ciri khas yang selalu ada dalam negara demokrasi. Dalam mewujudkan pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, pemilu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa adanya kecurangan yang dapat menimbulkan perselisihan.
Di Indonesia, setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) pada awalnya dipilih oleh MPR, Kemudian disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pemilu diadakan pertama kali tahun 2004 silam.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu yang dilakukan setiap 5 tahun sekali selama satu masa jabatan. Tak hanya itu, pemilihan umum juga dilakukan untuk memilih anggota legislatif.
“Masih banyak warga kita yang berpikir 17 April 2019 nanti malas nyoblos karena (menganggap) pileg saja, yang seru itu pilpres. Nah ini keliru, pemilu jaman now dilakukan serentak. Untuk itu, kami butuh dukungan bapak/ibu sosialisasikan pemilu bukan hanya sekali, tapi berulang bahwa tidak cukup memilih di pilpres saja tapi memilih di pileg juga sama pentingnya,” ujar Viryan selaku Komisioner KPU RI.
Selain sosialisasi pemilihan umum, Viryan juga mengajak K/L bersama melawan hoaks. Salah satunya melawan hoaks yang mengaburkan persepsi bahwa hasil pemilihan umum hanya ditentukan oleh Informasi Teknlologi (IT).
Terdapat enam asas dalam pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun Tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, antara lain:
Tanggal | Tahapan |
17 Agustus 2017 – 31 Maret 2019 | Perencanaan Program dan Anggaran |
1 Agustus 2017 – 28 Februari 2019 | Penyusunan Peraturan KPU |
17 Agustus 2017 – 14 April 2019 | Sosialisasi |
3 September 2017 – 20 Februari 2018 | Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilihan umum |
19 Februari 2018 – 17 April 2018 | Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan umum |
9 Januari – 21 Agustus 2019 | Pembentukan Badan Penyelenggara |
17 Desember 2018 – 18 Maret 2019 | Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih |
17 April 2018 – 17 April 2019 | Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri |
17 Desember 2017 – 6 April 2018 | Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) |
26 Maret 2018 – 21 September 2018 | Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden |
20 September 2018 – 16 November 2018 | Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden |
24 September – 16 April 2019 | Logistik |
23 September 2018 – 13 April 2019 | Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden |
22 September 2018 – 2 Mei 2019 | Laporan dan Audit Dana Kampanye |
14 April 2019 – 16 April 2019 | Masa Tenang |
8 April 2019 – 17 April 2019 | Pemungutan dan Perhitungan Suara |
18 April 2019 – 22 mei 2019 | Rekapitulasi Perhitungan Suara |
Jadwal menyusul | Penyelesaian Sengketa Hasil Pemiihan umum DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota |
23 Mei 2019 – 15 Juni 2019 | Penyelesaian Sengketa Hasil Pemiihan umum Presiden dan Wakil Presiden |
Jadwal menyusul | Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemiihan umum |
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan | Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi |
Juli – September 2019 | Peresmian Keanggotaan |
Agustus – Oktober 2019 | Pengucapan Sumpah /Janji |
Sumber: