Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu ciri khas yang selalu ada dalam negara demokrasi. Dalam mewujudkan pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, pemilu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa adanya kecurangan yang dapat menimbulkan perselisihan.

Di Indonesia, setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) pada awalnya dipilih oleh MPR, Kemudian disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pemilu diadakan pertama kali tahun 2004 silam.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu yang dilakukan setiap 5 tahun sekali selama satu masa jabatan. Tak hanya itu, pemilihan umum juga dilakukan untuk memilih anggota legislatif.

“Masih banyak warga kita yang berpikir 17 April 2019 nanti malas nyoblos karena (menganggap) pileg saja, yang seru itu pilpres. Nah ini keliru, pemilu jaman now dilakukan serentak. Untuk itu, kami butuh dukungan bapak/ibu sosialisasikan pemilu bukan hanya sekali, tapi berulang bahwa tidak cukup memilih di pilpres saja tapi memilih di pileg juga sama pentingnya,” ujar Viryan selaku Komisioner KPU RI.

Selain sosialisasi pemilihan umum, Viryan juga mengajak K/L bersama melawan hoaks. Salah satunya melawan hoaks yang mengaburkan persepsi bahwa hasil pemilihan umum hanya ditentukan oleh Informasi Teknlologi (IT).

Terdapat enam asas dalam pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun Tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, antara lain:

 

TanggalTahapan
17 Agustus 2017 – 31 Maret 2019Perencanaan Program dan Anggaran
1 Agustus 2017 – 28 Februari 2019Penyusunan Peraturan KPU
17 Agustus 2017 – 14 April 2019Sosialisasi
3 September 2017 – 20 Februari 2018Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilihan umum
19 Februari 2018 – 17 April 2018Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan umum
9 Januari – 21 Agustus 2019Pembentukan Badan Penyelenggara
17 Desember 2018 – 18 Maret 2019Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
17 April 2018 – 17 April 2019Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri
17 Desember 2017 – 6 April 2018Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)
26 Maret 2018 – 21 September 2018Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
20 September 2018 – 16 November 2018Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
24 September – 16 April 2019Logistik
23 September 2018 – 13 April 2019Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
22 September 2018 – 2 Mei 2019Laporan dan Audit Dana Kampanye
14 April 2019 – 16 April 2019Masa Tenang
8 April 2019 – 17 April 2019Pemungutan dan Perhitungan Suara
18 April 2019 – 22 mei 2019Rekapitulasi Perhitungan Suara
Jadwal menyusulPenyelesaian Sengketa Hasil Pemiihan umum DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota
23 Mei 2019 – 15 Juni 2019Penyelesaian Sengketa Hasil Pemiihan umum Presiden dan Wakil Presiden
Jadwal menyusulPentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemiihan umum
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakanPenetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Juli – September 2019Peresmian Keanggotaan
Agustus – Oktober 2019Pengucapan Sumpah /Janji

 

 

 

 

 

Sumber:

http://jakarta.tribunnews.com/2019/04/12/meminimalisir-golput-komisioner-kpu-jakarta-pusat-terus-menyosialisasikan-pemilu-17-april-2019

http://jakarta.tribunnews.com/2019/04/12/kpu-jakarta-pusat-mulai-distribusikan-logistik-pemilu-ke-tps-pada-h-2-pencoblosan

https://infopemilu.kpu.go.id/