Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah tetapkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada 8 Januari 2021.

Aturan ini menyebutkan bahwa pelaksanaan aktivitas bekerja di perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dilakukan dengan mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan atau menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan jika mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal tidak dapat dilakukan.

Terdapat pengecualian dari pelaksanaan aktivitas bekerja, yaitu pada pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, dan konstruksi.

Adapun protokol yang diintrukiskan, antara lain:

  1. Pimpinan perusahaan mengeluarkan Surat Keputusanpembentukan Tim Penanganan Covid-19 yang terdiri dari pimpinan Perusahaan, bagian kepegawaian, Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Tenaga Medis pada pelayanan kesehatan kerja/Poliklinik perusahaan dan petugas keamanan/sekuriti;
  2. Tim penanganan Covid-19 sebagaimana huruf a di atas melakukan pelaporan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam hal ditemukan adanya pekerja terkonfirmasi Covid-19;
  3. Membatasi kapasitas jumlah orang yang berada pada tempat kerja paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dalam waktu yang bersamaan bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA;
  4. melakukan pengaturan jam operasional dan kapasitas jumlah orang bagi perusahaan yang termasuk dalam kategori yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA;
  5. mewajibkan penggunaan masker di tempat kerja dan menginformasikan secara tertulis dalam bentuk poster atau banner;
  6. mempergunakan alat pelindung diri lainnya (sarung tangan dan/atau face shield) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
  7. membuat sistem pendataan tamu/pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu (jam datang dan meninggalkan perusahaan) secara daring atau dengan memanfaatkan aplikasi telepon seluler Jejak@JAKI, serta wajib menyerahkan data tamu/pengunjung dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi apabila diminta;
  8. melakukan pembersihan pada peralatan yang sering digunakan secara bersama dengan cairan disinfektan setiap harinya, dan melakukan penyemprotan disinfektan ruangan secara berkala setiap bulannya;
  9. melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) sebelum masuk tempat kerja;
  10. menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining;
  11. menyediakan hand sanitizer di setiap lantai, area lift dan mesin absensi;
  12. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada setiap area keluar-masuk perkantoran/tempat kerja;
  13. tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri;
  14. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu / pengunjung untuk mengisi Form Self-Assessment;
  15. memberikan perlindungan kesehatan terhadap pekerja yang terpapar Covid-19;
  16. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter dalam setiap melakukan aktivitas kerja (physical distancing);
  17. melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (lift, sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lainlain);
  18. memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan;
  19. menginformasikan dan memanfaatkan penggunaan aplikasi JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan Covid-19 kepada pekerja;
  20. memberikan sanksi bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
  21. menghimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
  22. menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain);
  23. menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca;
  24. dalam hal ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, dilakukan penutupan tempat kerja selama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan melakukan disinfeksi ruangan secara menyeluruh, serta melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi;
  25. dalam hal terjadi klaster penularan Covid-19, pengelola gedung melakukan penutupan 1 (satu) kesatuan area/gedung perkantoran selama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan; dan
  26. memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas yang melakukan pemeriksaan.

Kemudian, pelaku usaha diwajibkan untuk membuat pakta integritas dan melaporkan semua ketentuan tersebut pada tautan bit.ly/psbb2021. Apabila terdapat pekerja yang terkonfirmasi Covid-19, pelaku usaha wajib melaporkan pada tautan bit.ly/covid19perusahaan.