Pada minggu keempat Januari 2019, pemerintah merencanakan akan melakukan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada April 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka. Karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
P3K ini diharapkan dapat merekrut tenaga professional, terutama yang memiliki usia baras rekruitmen CPNS, yakni di atas 35 tahun.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” ujar Syafruddin, dalam Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) kemarin.
Selain itu, pada tahun 2019 mendatang, pemerintah juga berencana membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala Badan BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, dimana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%,” ujar Bima Haria.
Seperti diketahui, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Syafruddin.
Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.
Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sumber:
http://setkab.go.id/januari-pemerintah-mulai-rekrut-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja/