Polisi menangkap pria asal Tiongkok dengan inisial GSC alias AKI atas tuduhan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam melaksanakan aksinya, AKI bekerja sama dengan kedua rekannya, TDD alias V alias C dan YH alias A yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). GSC bersama TDD dan YH menjual belasan perempuan Indonesia ke China untuk dijadikan budak seks dan pekerja paksa.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sedikitnya 12 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia ini menjadi korban perdagangan orang. Perempuan-perempuan ini berasal dari daerah Jawa Barat. Jawa Tengah, dan Banten. (Kompas.com, 26/7/2018).

Untuk memudahkan aksinya, GSC menugaskan TDD dan YH untuk mencari korban ke daerah-daerah dengan cara melakukan pendekatan kepada orang tua korban. Setelah orang tua korban setuju, mereka diminta untuk menandatangani persetujuan dengan imbalan uang sebesar 10 juta Rupiah.

Setelah berhasil di rekrut, sambil menunggu proses dokumen keberangkatan korban ke Tiongkok, korban dibawa ke tempat penampungan disebuah apartemen di Jakarta. Sebelum diberangkatkan, terlebih dahulu korban diperkenalkan dengan pria Tiongkok yang akan menikahinya.

“Para korban diperlakukan dengan kasar dan dibatasi ruang geraknya. Bahkan sebagian korban disuruh bekerja dan dijual kembali ke pria lainnya,” tutur Agung (Kompas, 26/7/2018).

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku setelah salah satu korban berinisial Y (16) melaporkan aksi TPPO ini. Y merupakan satu dari tiga korban di bawah umur yang berhasil melarikan diri.

Direktur Ditkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana menambahkan, perdagangan manusia dengan cara kawin kontrak ini merupakan modus baru. Korban dijanjikan akan dinikahkan dengan pria Tiongkok dan dijanjikan hidup enak.

Saat ini, Polda Jabar sedang berupaya memulangkan korban dengan berkoordinasi dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri. Umar menyebutkan bahwa kendala yang dihadapi oleh Polda Jabar saat ini terdapat pada aturan hukum, karena para korban di China sudah dinyatakan menikah secara resmi.

Menurutnya, para tersangka ini sudah beroperasi setahun dan diduga lebih dari 18 orang yang telah menjadi korban. Lima perempuan di antaranya berasal Jawa Barat (3 orang) dan Jawa Timur (2 orang) berhasil diselamatkan.

Namun TDD membantah telah menjual belasan perempuan ke Tiongkok setelah menyerahkan uang 10 juta Rupiah pada orang tua korban. TDD mengaku bahwa bukan dia yang mencari korban, melainkan korban sendiri yang mencarinya. Selain itu, TDD menyebutkan bahwa korban dinikahkan secara resmi, bukan secara kontrak.

Menurut pengakuan TDD, korban juga menjalankan hidup dengan sebagaimana mestinya. Namun TDD bungkam saat ditanya mengenai korban yang digilir ke pria lain dengan alasan kawin kontrak untuk dipekerjakan secara paksa disertai kekerasan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ponsel, yakni 19 lembar mata uang Yuan Tiongkok pecahan 100 Yuan, 23 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp 50.000, KTP para korban, ATM, paspor, materai, dan buku kuitansi.

Atas perbuatannya, GSC bersama kedua rekannya dijerat Pasal 2, 4, 6 , 10, dan 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO junto Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber:

http://www.tribunnews.com/regional/2018/07/26/pengakuan-pelaku-perdagangan-orang-di-polda-jabar-yang-jual-belasan-perempuan-ke-tiongkok (diakses 30 Juli 2018)