Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menerbitkan Surat Menteri Kesehatan Nomor TM.04/01/MenKes/314/2019 tentang Pemblokiran Iklan Rokok di Internet pada Senin, 10 Juni 2019. Surat ini ditunjukkan untuk Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online / daring (Stikom LSPR, 2018).

Iklan ini ditemui oleh remaja pada platform media social seperti Youtube, berbagai website, Instagram, serta game online. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevelensi merokok khususnya pada remaja dan anak-anak.

Sebagai tindak lanjut terhadap surat ini, Kemenkominfo memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial.

Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telat menelusuri konten iklan rokok dan menemukan 114 kanal di dunia maya yang memuat konten tersebut.

“Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam rilis Kemenkominfo.

Langkah Kemenkominfo merespons permintaan Kementerian Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet itu ditanggapi positif oleh Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA), Tubagus Haryo Karbyanto.

Selain Tubagus, surat edaran Kemenkes ini pun mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan iklan rokok di internet memiliki risiko diakses anak-anak karena beredar tanpa kontrol dan batas waktu.

Apalagi, menurut Tulus, pemblokiran ini seharusnya adalah hal yang biasa. Ia mencontohkan iklan mengenai rokok sudah lama dilarang di Eropa sejak 1960 dan di Amerika sejak 1973.

Namun, kata Tulus, keadaan di Indonesia justru bertolak belakang, karena iklan rokok malah masih bebas. Seolah-olah Indonesia menjadi ‘surga’ bagi industri rokok berikut iklan dan promosinya.

 

Sumber:

Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor TM.04.01/MenKes/314/2019 Tahun 2019

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d0387ee940b9/solidaritas-advokat-respons-positif-larangan-iklan-rokok-di-internet

https://tirto.id/kontroversi-pelarangan-iklan-rokok-di-internet-ala-kemenkes-ecqg