Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada 26 Januari 2022. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.

Manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Penerima manfaat yang mengajukan manfaat JKP berhak atas manfaat uang tunai yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan pertama menjadi tanggal acuan pengajuan manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima.

Manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima diajukan paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal acuan. Manfaat uang tunai bulan keenam diajukan paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan keenam. Manfaat uang tunai tidak dapat dibayarkan apabila penerima Manfaat tidak memenuhi ketentuan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat uang tunai berdasarkan pengajuan dari Peserta. Peserta mengajukan pembayaran manfaat uang tunai bulan pertama dengan memenuhi persyaratan:

  1. Pengusaha atau Peserta telah memberitahukan pemutusan hubungan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan
  2. Peserta telah mengajukan pembayaran manfaat uang tunai melalui akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama Peserta.

Penerima Manfaat mengajukan pembayaran manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima setiap bulannya dengan memenuhi persyaratan:

  1. telah mengajukan pembayaran manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima, melalui akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan
  2. telah melakukan asesmen diri atau penilaian diri pada akses informasi pasar kerja sebagaimana terdapat di dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan hasil asesmen diri yang tercantum pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Selain itu, Penerima Manfaat harus memenuhi persyaratan:

  1. belum mendapatkan pekerjaan dan aktif mencari kerja yang dibuktikan dengan bukti lamaran pekerjaan paling sedikit 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) bulan atau bukti panggilan tes seleksi kerja atau wawancara paling sedikit 1 (satu) perusahaan dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
  2. memenuhi presensi Pelatihan Kerja pada bulan sebelumnya paling sedikit 80% (delapan puluh persen) kehadiran bagi Penerima Manfaat yang mengambil manfaat Pelatihan Kerja.

Penerima Manfaat mengajukan pembayaran manfaat uang tunai bulan keenam dengan memenuhi persyaratan:

  1. telah mengajukan pembayaran manfaat uang tunai bulan keenam melalui akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan
  2. menyampaikan bukti belum mendapatkan pekerjaan dan aktif mencari kerja dan/atau pengisian formulir status kebekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat uang tunai atas pengajuan yang telah terverifikasi dan tervalidasi, melalui rekening Penerima Manfaat paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Penerima Manfaat mengajukan manfaat JKP.

Pengusaha yang menunggak iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai Peserta. Apabila BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran. Pengusaha yang menunggak iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta.

Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak Peserta. BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat uang tunai paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.