Badan Legislasi DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.
Ketua Pansus RUU Pertembakauan, Firman Subagyo meminta pemerintah segera menyusun dan menyerahkan DIM RUU Pertembakauan ke DPR. Sebab, pihaknya sangat berkepentingan membahas RUU tersebut guna memberikan perlindungan ke petani tembakau, industri termasuk mengedepankan aspek kesehatan.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, masuknya RUU tersebut dalam daftar prioritas merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi dominasi rokok putih di pasar domestik dalam negeri.
Alasan utama Pansus tetap melanjutkan RUU Pertembakauan karena Presiden Joko Widodo melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR telah menugaskan sejumlah menteri terkait untuk melakukan pembahasan RUU Pertembakauan ini. Termasuk menyiapkan DIM dan materi lain yang perlu disiapkan dalam rangka pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
“Tembakau merupakan komoditas strategis Indonesia dan tembakau kita memiliki sejarah terbaik di dunia. Tapi, di sisi lain, ada pihak asing yang ingin mengembangkan industri rokok putih di Indonesia,” kata Firman, di Kompleks Parlemen, Selasa (10/2/2015).
Anggota Pansus RUU Pertembakauan Darori Wonodipuro mengungkapkan pendapatan negara dari sektor cukai dari target sebelumnya Rp155 triliun menjadi 200-an triliun pada 2019. Menurutnya, dengan ratusan triliunan rupiah itu sepertiganya diusulkan digunakan membangun rumah sakit dan pengobatan bagi masyarakat yang sakit akibat rokok. Akan tetapi, sayangnya pemerintah justru menggunakan dana tersebut untuk kegiatan lainnya.
“RUU ini dibuat untuk tidak mematikan petani tembakau, tidak mematikan pabrik rokok kretek, dan tetap memperhatikan masalah kesehatan,” kata dia.
Semestinya, kata dia, RUU Pertembakauan nantinya juga mengatur sektor pengobatan, subsidi bagi petani tembakau dalam mengembangkan produk pertanian tembakau, hingga melindungi monopoli pabrik rokok lokal oleh perusahaan besar.
“Pansus mengusulkan agar tidak men-drop RUU Pertembakauan dari daftar Prolegnas prioritas tahunan ataupun lima tahunan. Saya bilang ke teman-teman jangan dibatalkan, teruskan saja agar terus masuk Prolegnas prioritas dan dilanjutkan pemerintahan selanjutnya,” harapnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan 159 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 di antaranya menjadi prioritas yang akan dibahas pada tahun ini.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c3dbb2388c50/alasan-dpr-pertahankan-ruu-pertembakauan