Sengketa Medik – Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien (Edisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023)
| Penulis | Dr. Safitri Hariyani, S.H., M.H. |
| Penerbit | SIP Law Firm |
| Jumlah Halaman | XI + 181 |
| Bahasa | Indonesia |
| Ukuran | 15.5 Cm x 23 Cm |
| ISBN | Dalam Proses Pengajuan |
| Harga | Rp. 90.000,- |
Sengketa medik merupakan perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, yang melibatkan tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit, dan pasien sebagai subjek hukum. Hubungan tersebut dapat lahir karena kontrak (transaksi terapeutik) maupun karena ketentuan undang-undang, dan menimbulkan konsekuensi hukum dalam aspek perdata, pidana, administratif, disiplin, serta etika profesi.
Edisi ini hadir dengan pembaruan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksananya, yang mengatur kembali praktik pelayanan kesehatan dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Melalui pembahasan mengenai transaksi terapeutik, aspek perdata, pidana, administratif, disiplin dan etika profesi, serta alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, karya ini menawarkan pemahaman yang utuh mengenai kerangka hukum sengketa medik di Indonesia.
Disusun secara sistematis dan berbasis analisis yuridis, buku ini menjadi rujukan yang relevan bagi praktisi hukum, tenaga kesehatan, akademisi, dan mahasiswa dalam memahami dinamika dan penyelesaian sengketa di bidang pelayanan kesehatan.
