Oleh: Aga Khan, S.H., CCPS

 

Penegakan hukum dalam pelaksanaanya sangat erat kaitannya dengan sanksi hukum. Sanksi hukum adalah bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum. Bentuk perwujudan yang paling jelas dari sanksi hukum tampak dalam hukum pidana.

Di Indonesia hukum acara pidana diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dapat dikatakan sebagai landasan bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik dan berwibawa serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat marabat tersangka, tertuduh, atau terdakwa sebagai manusia.

Asas-asas  hukum acara pidana, antara lain: asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas akusator, asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, asas praduga tak bersalah, asas mendapatkan bantuan hukum, dan asas perlakuan sama di depan hakim.

Asas mendapatkan bantuan hukum dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia diwujudkan dalam bentuk hak. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum adalah salah satu hak yang dimiliki oleh tersangka yang terkena masalah dalam kasus pidana. Hak ini tidak dapat dikurangi sedikitpun karena hak bantuan hukum ini telah menjadi hak mendasar yang telah dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas persamaan, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.

Sistem peradilan pidana Indonesia telah menjamin adanya peradilan yang adil (fair trail) dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana[1] melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

KUHAP sebagai pedoman hukum acara pidana di Indonesia yang berisi ketentuan mengenai proses penyelesaian perkara pidana sekaligus menjamin hak asasi tersangka atau terdakwa dalam upaya mewujudkan Proses hukum yang adil (due process of law).

Hak-hak tersangka yang terdapat dalam KUHAP dalam penulisan kali ini di khususkan pada hak untuk mendapatkan bantuan hukum yaitu Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi

‘’Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka

Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini seharusnya sudah dapat melengkapi pasal-pasal dalam KUHAP dalam hal  pemberian bantuan hukum namun ternyata dalam pelaksanaannya pasal 56 ayat (1) KUHAP masih terdapat berbagai hal yang perlu dikritisi, sehingga bila di rangkum ada 4 permasalahan dalam penerapan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yaitu:

  1. Tentang kemampuan seseorang untuk memaksakan, apakah dirinya mampu menyediakan penasihat hukum.
  2. Diskriminasi yang terjadi dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP
  3. Makna kata wajib dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP
  4. Tidak adanya konsekuensi ataupun sanksi, apabila ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP diabaikan.

Sejalan dengan KUHAP semangat yang diusung dengan berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum adalah[2] menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Semangat yang mendasari berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum sayangnya tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjelaskan siapa yang disebut sebagai penerima bantuan hukum[3]. Namun definisi orang miskin yang dibuat tetap membuat bias pelaksanaan bantuan hukum itu sendiri karena tidak ada suatu batasan yang jelas mengenai kategori orang miskin.

Ketika kita mengkritisi bunyi pasal 56 ayat (1) KUHAP terlihat jelas bahwa sebenarnya telah terjadi diskriminasi terhadap pemenuhan hak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, karna pemenuhan hak mengenai bantuan hukum ini terlimitasi. Limitasi yang dimaksud adalah bantuan hukum Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya bersifat Imperatif bila ancaman pidana lebih dari 5 tahun dan tidak mampu serta 15 atau lebih sampai dengan hukuman mati.

Apabila Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya bersifat Imperatif bila tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih serta  ancaman pidana lebih dari 5 tahun dan tidak mampu bagaimana dengan ancaman kejahatan yang ancamannya kurang dari 5 tahun, sedangkan kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana[4] telah mengatur beberapa ketentuan pidana yang ancaman pidananya kurang dari 5 tahun. Ketentuan pidana yang ancaman pidananya kurang dari 5 tahun dalam KUHP sebagai contoh dapat kita temukan dalam bagian Penggelapan dan Perbuatan Curang[5], dua perbuatan pidana ini rata-rata dilakukan oleh tersangka yang tergolong dalam ekonomi kurang mampu[6]. Dengan adanya limitasi tentang ancaman pidana lebih dari 5 tahun dan tidak mampu dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyebabkan mereka yang melakukan kejahatan dengan ancaman kurang dari 5 tahun tidak lagi wajib untuk disediakan penasihat hukum.

Apabila kita mengkaji pemenuhan hak mengenai bantuan hukum ini berbeda dengan sistem peradilan pidana di Amerika Serikat, dengan Miranda Rule berlandaskan dengan pada konstitusi Amerika  Serikat yang berisi seorang tertuduh sangat diharapkan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan upaya yang diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku dan bukan sebaliknya. Perintah konstitusi untuk menjamin hak asasi seseorang tertuduh yang dilandaskan pada klausa “due process of law” yang dimana klausa ini secara tegas dicantumkan dalam konstitusi Amerika Serikat sebagai berikut:

No state shall make or enforce any law which shall abridge the privilege of immunities of citizens of united states; nir shall any state deprive any person of life, liberty, or property, without due process of law”

Berdasarkan perintah konstitusi Amerika Serikat yang menyatakan “seorang tertuduh” yang berarti setiap orang yang kepadanya disangkakan tindak pidana wajib diberikan bantuan hukum dengan tidak memandang apakah dia termasuk orang miskin atau ancamannya kurang dari 5 tahun, sehingga melalui Miranda Rule penegakan hukum acara pidana tidak mendiskriminasi pelaku tindak pidana seperti di Indonesia semua tersangka yang tersangkut kasus tindak pidana diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan hukum dan penjaminan hak lainnya sebagai tersangka.

Permasalahan lain dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP ini  terjadi bagi kasus-kasus pidana yang terjadi di Indonesia seperti Kasus Yusran dan Junaedi (Nomor : 22/pid.B/2002/PN.WNS), serta Kasus E.W. Bin Supeno (Nomor: 11.Pid.B/2003/PN.Bla.) dan Kasus Hasan Basri dan Fazza serta Kasus Abdul Rojak Bin Ipar Sapari[7] (Nomor: 219/pid.B/2012/PN.JKT.PST) yang dimana majelis hakim mengambil keputusan yang berbeda terhadap pelanggaran bantuan hukum yang terjadi yang tentu saja menyebabkan ketidak pastian hukum. Sedangkan bila kita melihat pemenuhan hak bantuan hukum di peradilan Amerika Serikat melalui kasus Miranda vs Arizona (1966), Kasus Duckworth v. Eagan (1989), dan Kasus United States v. Dickerson (2000)   apabila telah terjadi pelanggaran mengenai hak bantuan hukum semua putusan hakim akan sama yaitu memberhentikan proses pemerikasaan.

Jadi jelaslah, bahwa terdapat perbedaan dan persamaan dalam bantuan hukum didalam Pasal 56 KUHAP dan Prinsip Miranda Rule, dimana kedua sistem sama-sama berusaha menjamin hak tersangka mengenai bantuan hukum namun dalam pemenuhan hak bantuan hukum masih terdapat perbedaan yaitu kurang tegasnya bunyi pasal 56 ayat (1) KUHAP sehingga terdapat diskriminasi dalam memberikan hak bantuan hukum dan sifat imperatif mengenai bantuan hukum yang ditafsirkan berbeda oleh pejabat yang memeriksa tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan sehingga tidak terciptanya kepastian hukum serta tidak adanya sanksi bagi pejabat yang memeriksa untuk melakukan kewajiban yang di amanatkan oleh Pasal 56 ayat (1) KUHAP, sedangkan dalam prinsip Miranda Rule telah tegas dalam menjamin hak bantuan hukum bagi tersangka, karena tidak ada lagi pengelompokan bagi mereka yang berhak mendapatkan bantuan hukum, dan Prinsip Miranda Rule ini mempunyai sanksi yang tegas apabila tidak dipenuhi maka tersangka wajib untuk dibebaskan dan dihentikan proses pemeriksaannya.

Baca artikel lainya dari SIP Lawfirm pada menu Update.

 

Catatan kaki:

[1]   Selanjutnya di sebut KUHAP

[2]  Lihat penjelasan umum Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum

[3]   Menurut Pasal 5 Undang-undang Nomer 16 Tahun 2011 Penerma Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri

[4]   Selanjutnya disebut KUHP

[5] Penggelapan terdapat dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun, Perbuatan curang terdapat dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun

[6]  Hasil wawancara dengan Maruli Rajagukguk,S.H. Pengacara di LBH Jakarta yang menyatakan bahwa motif mereka melalukan tindak pidana adalah karena desakan ekonomi.

[7]   Dalam kasus Kasus Yusran dan Junaedi serta Kasus E.W. Bin Supeno majelis hakim memberhentikan proses pemeriksaan karena pelanggaran bantuan hukum namun dalam kasus Kasus Hasan Basri dan Fazza serta Kasus Abdul Rojak Bin Ipar Sapari majelis hakim tetap melanjutkan proses pemeriksaan meskipun telah terjadi pelanggaran bantuan hukum.