Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait pada 26 Februari 2020. Aturan ini buat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Aturan ini menyebutkan bahwa pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait dilakukan melalui permohonan. Permohonan yang dimaksud meluputi:
a. Pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
b. Pencatatan pengalihan hak aatas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
c. Pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
d. Penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
e. Penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
f. Petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Permohonan yang dimaksud paling sedikit memuat:
a. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
b. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait;
c. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. Jenis dan judul Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan;
e. Tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan
f. Uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.
Apabila pemohon ingin mengubah nama dan/atau alamat, maka harus melampirkan dokumen berupa:
a. Fotokopi identitas Pemohon;
b. Fotokopi Salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
c. Bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak;
d. Fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait;
e. Surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa, dan
f. Bukti pembayaran biaya.
Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Menteri. Permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir secara elektronik maupun nonelektronik. Jika permohonan diajukan secara elektronik, maka permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri.