Saat ini, pelaksanaan layanan kesehatan tidak hanya terbatas di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit ataupun klinik, melainkan telah berkembang menuju ke arah pelayanan berbasis komunitas dan rumah. Adapun salah satu bentuk layanan tersebut adalah home care, yang kini semakin diminati oleh masyarakat karena menawarkan kenyamanan dan fleksibilitas dalam memperoleh pelayanan kesehatan. 

Di Indonesia, layanan home care tidak dapat dilepaskan dari payung hukum yang mengatur terkait sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Oleh karena itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan membahas mengenai definisi, dasar hukum, serta kewajiban SDM kesehatan dan penyelenggara layanan home care di Indonesia. 

 

Definisi Layanan Home Care

 

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), upaya kesehatan merupakan seluruh rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Lebih lanjut, dalam Pasal 26 UU Kesehatan menyatakan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan melalui pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa sistem pelayanan kesehatan di Indonesia dibangun secara berjenjang dan berkesinambungan, yang mana pelayanan kesehatan lanjutan berfungsi sebagai tindak lanjut atas pelayanan primer yang memerlukan penanganan lebih komprehensif, termasuk dalam proses pemulihan dan rehabilitasi pasien.

Pada penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU Kesehatan menjelaskan bahwa home care merupakan bagian dari pelayanan kesehatan lanjutan yang dilakukan di luar fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya setelah pasien memperoleh perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Dilansir melalui laman Siloam Hospitals, home care adalah bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan secara langsung di rumah pasien oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan, yang bertujuan untuk melanjutkan proses perawatan, pemantauan kondisi kesehatan, serta mendukung pemulihan pasien secara optimal. Umumnya, layanan home care terdiri atas tindakan medis maupun non-medis, seperti perawatan luka, pemberian obat, rehabilitasi, hingga pendampingan pasien dengan penyakit kronis. 

Pada praktiknya, layanan home care melibatkan berbagai sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan), mencakup Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasien ditandai dengan kepemilikan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Kedua dokumen tersebut merupakan bentuk legalitas profesi yang menunjukkan bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi standar kompetensi, kualifikasi pendidikan, serta lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, hadirnya layanan home care dapat dijadikan sebagai salah satu solusi dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan, khususnya diperuntukkan bagi pasien dengan keterbatasan mobilitas.

 

Baca Juga : A Complete Guide to Exporting Forest Products: Legality Requirements and Customs Procedures in Indonesia

 

Dasar Hukum Penyelenggaraan Layanan Home Care di Indonesia

 

Pada dasarnya, aturan hukum terkait home care di Indonesia tidak diatur secara khusus dalam satu regulasi tersendiri, namun tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Menurut Pasal 165 ayat (1) UU Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kesehatan berupa pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, layanan home care termasuk bagian dari pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan konsep pelayanan kesehatan yang menekankan kesinambungan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Kesehatan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”).

Dalam PP Kesehatan, khususnya Pasal 71 huruf b mengatur bahwa pelayanan kesehatan lanjut usia dapat dilakukan melalui perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan kesehatan tingkat pertama. Kemudian, ketentuan tersebut dipertegas melalui Pasal 74 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b berupa kunjungan rumah dan pelayanan perawatan di rumah.”

Dengan demikian, home care merupakan bagian dari perawatan jangka panjang yang sah secara hukum dan menjadi bentuk pelayanan kesehatan berbasis rumah dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan (“Permenkes 11/2025”).

Pada Pasal 4 ayat (1) huruf a Permenkes 11/2025 dijelaskan bahwa kegiatan usaha yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan termasuk ke dalam perizinan berusaha subsektor kesehatan. Kemudian, dalam Pasal 5 Permenkes 11/2025 menjabarkan bahwa kegiatan usaha pelayanan kesehatan terdiri atas rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 

Berkaitan dengan layanan home care, pemberian pelayanan kesehatan di rumah pasien pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas pelayanan kesehatan yang melekat pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, baik sebagai bentuk pelayanan lanjutan maupun pengembangan layanan berbasis kebutuhan pasien. Artinya, penyelenggaraan home care hanya dapat dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang sudah memiliki izin. Adanya ketentuan tersebut menegaskan bahwa layanan home care tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara utama, baik dalam aspek perizinan, mutu pelayanan, maupun keselamatan pasien.

Baca Juga : Used Goods Imports in Indonesia: What the Law Allows and Prohibits

 

Kewajiban SDM Kesehatan dan Penyelenggara Layanan Home Care di Indonesia

 

Pada pelaksanaan pemberian layanan home care kepada pasien, baik SDM Kesehatan maupun penyelenggara layanan home care memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 263 UU Kesehatan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menyelenggarakan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin dalam bentuk SIP. Maknanya, tindakan medis yang dilakukan dalam rangka pemberian layanan home care harus berada dalam batas kewenangan profesi masing-masing dan tidak boleh melampaui kompetensi yang dimiliki.

Selain itu, SDM Kesehatan juga memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan pasien melalui penerapan standar pelayanan yang baik, meliputi: kewajiban untuk melakukan informed consent, menjaga kerahasiaan data pasien, serta melakukan pencatatan dan pelaporan medis secara tepat. Berkaitan dengan pemberian layanan home care, aspek tersebut merupakan hal yang krusial karena dilakukan di luar fasilitas kesehatan yang umumnya memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat.

Selanjutnya di sisi lain, penyelenggara layanan home care, baik dalam bentuk badan usaha maupun individu, juga memiliki tanggung jawab hukum yang tidak ringan, diantaranya: memastikan bahwa seluruh kegiatan pelayanan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan perizinan, standar operasional, serta ketentuan keselamatan pasien. 

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa legalitas layanan home care di Indonesia tidak hanya bergantung pada keberadaan perizinan secara formal, tetapi juga pada kepatuhan terhadap standar pelayanan dan prinsip keselamatan pasien. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa home care adalah suatu bentuk inovasi pelayanan kesehatan yang sah, namun tetap harus dijalankan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab hukum yang tinggi.

Layanan home care pada dasarnya merupakan bagian dari pelayanan kesehatan lanjutan yang diakui dalam regulasi yang mengatur terkait kesehatan di Indonesia, khususnya dalam UU Kesehatan, PP Kesehatan, serta Permenkes 11/2025, yang mensyaratkan pemenuhan standar pelayanan, perizinan, serta kompetensi SDM Kesehatan. Pada pelaksanaannya, baik SDM Kesehatan maupun penyelenggara layanan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pasien, sehingga pengembangannya harus dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”).
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan (“Permenkes 11/2025”).

Referensi: 

  • Apa itu Home Care? Ini Penjelasan dan Daftar Layanannya. Siloam Hospitals. (Diakses pada 13 April 2026 Pukul 10.09 WIB).