Bulan Ramadan selalu membawa dampak positif bagi industri fashion muslim di Indonesia, khususnya produk modest wear, pakaian muslim, dan hijab. Permintaan pasar yang meningkat tajam pun mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk berlomba-lomba menghadirkan desain, motif, dan identitas produk yang menarik dan berbeda. Di tengah persaingan yang semakin ketat tersebut, merek bukan lagi sekadar nama atau logo, melainkan aset bisnis yang merepresentasikan reputasi, kualitas, dan kepercayaan konsumen. 

Namun, tingginya peluang bisnis di bulan Ramadan juga berbanding lurus dengan meningkatnya risiko pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya merek. Tidak sedikit pelaku usaha yang telah dikenal luas justru kehilangan hak atas mereknya karena tidak melakukan pendaftaran sejak awal. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum terkait pentingnya pendaftaran merek perlu terus ditingkatkan, terutama bagi UMKM yang sedang bertumbuh. 

 

Dasar Hukum Merek Dagang di Indonesia dan Urgensinya bagi UMKM

 

Perlindungan hukum merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Pasal 1 angka 1 UU MIG mendefinisikan merek sebagai  tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Indonesia menganut prinsip first to file, sebagaimana tercermin dalam Pasal 3 UU MIG yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Artinya, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah pihak yang diakui sebagai pemilik hak, bukan pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut di pasar.

Bagi UMKM fashion, prinsip ini memiliki implikasi hukum yang sangat penting. Merek yang sudah dikenal luas sekalipun tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak didaftarkan. Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar bagi pemilik usaha untuk melindungi produknya dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Dengan demikian, pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Selain itu, pemerintah juga secara konsisten mendorong UMKM untuk melakukan pendaftaran merek sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional. Merek terdaftar dapat meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta mempermudah kerja sama bisnis dan pembiayaan. Apalagi saat memasuki bulan Ramadan, ketika produk modest wear, pakaian muslim, dan hijab banyak diminati dan cepat viral melalui media sosial, perlindungan merek menjadi semakin krusial.

 

Lalu, Bagaimana Risiko Jika Merek Tidak Segera Didaftarkan?

 

Tidak mendaftarkan merek membawa berbagai risiko hukum dan bisnis yang serius bagi pelaku usaha fashion. Salah satu risiko utama adalah hilangnya hak eksklusif atas merek. Tanpa pendaftaran, pelaku usaha tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk produk sejenis.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta melalui laman resminya menjelaskan bahwa merek yang tidak didaftarkan tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga rawan ditiru, dipalsukan, atau bahkan didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain. Apabila hal ini terjadi, pemilik awal justru berpotensi dianggap melanggar hukum apabila tetap menggunakan merek tersebut.

Risiko lainnya adalah potensi sengketa hukum yang memakan biaya dan waktu. Sengketa merek sering kali berujung pada proses panjang di Pengadilan Niaga, yang tentu menjadi beban berat bagi UMKM. Selain itu, pelaku usaha dapat dipaksa untuk menarik produk dari peredaran, mengganti merek, hingga kehilangan kepercayaan konsumen.

Dari sisi bisnis, merek yang tidak terlindungi juga sulit dikembangkan. Investor, mitra distribusi, dan platform e-commerce umumnya mensyaratkan kepemilikan merek terdaftar sebagai bentuk kepastian hukum. Tanpa merek terdaftar, UMKM hijab akan menghadapi hambatan dalam memperluas skala usahanya, terutama pada momentum strategis seperti Ramadan.

Sementara dari sudut pandang masyarakat, manfaat nyata dari pendaftaran merek dapat dilihat dalam berbagai aspek. Pertama, konsumen memiliki jaminan atas keaslian dan kualitas produk yang mereka beli. Merek terdaftar menandakan bahwa produk tersebut memiliki legalitas yang diakui negara, sehingga meminimalkan risiko penipuan atau pemalsuan. Kedua, bagi pelaku usaha, merek yang sah menjadi aset berharga yang dapat meningkatkan daya saing, kepercayaan pelanggan, hingga peluang ekspansi pasar.

Baca juga: Pengaruh HKI Terhadap Produk Lokal

 

Pentingnya Pendaftaran Merek sebagai Strategi Perlindungan dan Penguatan Brand Fashion di Bulan Ramadan

 

Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa tertentu. Hak ini mencakup hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU MIG.

Bagi pelaku usaha fashion, khususnya fashion muslim, merek yang terdaftar dapat menjadi alat diferensiasi yang kuat di pasar. Identitas merek yang jelas dan terlindungi membantu konsumen mengenali produk asli di tengah maraknya produk tiruan, terutama saat lonjakan permintaan di bulan Ramadan.

Selain itu, merek terdaftar juga berfungsi sebagai aset tidak berwujud (intangible asset). World Intellectual Property Organization (WIPO) menyebutkan bahwa merek merupakan salah satu aset bisnis yang dapat meningkatkan nilai perusahaan dan berperan penting dalam strategi pemasaran jangka panjang. Merek yang kuat dan terlindungi dapat membuka peluang lisensi, waralaba, hingga ekspansi ke pasar internasional.

Agar proses pendaftaran merek berjalan efektif, UMKM fashion perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, pastikan merek yang akan didaftarkan bersifat khas dan tidak meniru merek lain yang telah terdaftar. Pengecekan dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI sebelum mengajukan permohonan.

Kedua, tentukan kelas barang atau jasa yang sesuai. Produk fashion muslim umumnya masuk dalam kelas 25 (pakaian) berdasarkan Klasifikasi Nice. Pemilihan kelas yang tepat akan menentukan ruang lingkup perlindungan hukum merek.

Ketiga, lengkapi seluruh persyaratan administratif secara cermat, mulai dari identitas pemohon, label merek, hingga bukti pembayaran. DJKI juga menyediakan layanan pendaftaran merek secara elektronik yang memudahkan UMKM di seluruh Indonesia.

Keempat, manfaatkan berbagai program fasilitasi dan insentif dari pemerintah. DJKI dan pemerintah daerah kerap menyediakan program pendaftaran merek dengan biaya terjangkau atau pendampingan hukum bagi UMKM. Media nasional seperti Kompas dan Bisnis Indonesia juga kerap menyoroti pentingnya literasi HKI bagi pelaku usaha kecil sebagai kunci daya saing di era ekonomi kreatif.

Pentingnya pendaftaran merek bagi produk fashion di bulan Ramadan tidak dapat dipisahkan dari upaya perlindungan hukum dan penguatan bisnis UMKM. Merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum, melindungi dari risiko peniruan, serta meningkatkan nilai dan daya saing produk di pasar.

Di tengah pesatnya pertumbuhan industri fashion muslim dan tingginya dinamika pasar Ramadan, pendaftaran merek seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang. Dengan kesadaran hukum yang baik dan langkah strategis yang tepat, UMKM fashion hijab dapat tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.***

Baca juga: HKI sebagai Aset Bisnis dan Permodalan, Ini Panduan HKI bagi Pengusaha Startup

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Referensi:

  • Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM. HukumOnline. (Diakses pada 3 Februari 2026 pukul 13.25 WIB).
  • Mengapa Merek Perlu Didaftarkan Perlindungannya?. Jogja Kemenkum. (Diakses pada 3 Februari 2026 pukul 13.40 WIB).
  • Making a Mark: an Introduction to Trademarks for Small and Medium Sized Enterprises. WIPO. (Diakses pada 3 Februari 2026 pukul 13.52 WIB).
  • Pelaku Usaha Kini Bisa Daftarkan Merek Sendiri, UMK dapat Tarif Khusus. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 3 Februari 2026 pukul 14.10 WIB).