Pengangkatan anak di Indonesia bukan hanya tentang keputusan keluarga atau bentuk kepedulian sosial, tetapi juga merupakan tindakan hukum yang membawa konsekuensi penting bagi anak maupun orang tua angkat. Karena statusnya diakui secara legal, pengangkatan anak akan berpengaruh pada berbagai aspek, termasuk hak dan perlindungan anak, serta hubungan hukum dalam keluarga. Salah satu isu yang paling sering menjadi perhatian adalah bagaimana posisi anak angkat ketika masuk ke ranah waris, mengingat aturan waris di Indonesia memiliki banyak pendekatan dan bisa berbeda-beda tergantung pada sistem hukum yang digunakan. 

Di sisi lain, hukum Indonesia menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan anak harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, bukan sekadar berdasarkan niat baik semata. Prinsip yang menjadi pegangan utamanya adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Artinya, setiap keputusan dan prosedur harus benar-benar berorientasi pada masa depan dan kesejahteraan anak. Karena itu, memahami aturan pengangkatan anak sekaligus dampaknya terhadap hak waris menjadi langkah penting agar tidak menimbulkan konflik keluarga atau sengketa hukum di kemudian hari.

 

Memahami Dasar Hukum Pengangkatan Anak Menurut Aturan di Indonesia

 

Dalam sistem hukum Indonesia, istilah yang digunakan bukanlah adopsi, melainkan pengangkatan anak. Menurut Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pasal tersebut menegaskan bahwa pengangkatan anak harus dilakukan berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Artinya, pengangkatan anak yang dilakukan tanpa melalui proses hukum tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah secara administratif. 

Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) UU PA menyatakan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan harus sesuai dengan adat kebiasaan setempat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari pengangkatan anak bukanlah semata-mata untuk memenuhi keinginan orang tua angkat, melainkan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak. Prosedur ini mengedepankan prinsip bahwa setiap langkah harus mengutamakan hak dan kebutuhan anak sebagai individu rentan dalam keluarga dan masyarakat. Untuk itulah, regulasi di Indonesia mengatur secara ketat terkait dengan persyaratan calon orang tua angkat maupun anak yang akan diangkat.

 

Prosedur Hukum dan Persyaratan Administratif Pengangkatan Anak

 

Proses pengangkatan anak di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan bahwa setiap anak yang diangkat mendapatkan perlindungan hukum, lingkungan keluarga yang aman, serta pemenuhan hak-hak dasar sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Regulasi ini mencakup persyaratan administratif, sosial, dan psikologis yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat dan anak angkat. 

Tujuannya adalah untuk mencegah praktik adopsi ilegal, eksploitasi anak, serta konflik hukum di kemudian hari, sekaligus menjamin bahwa proses pengangkatan anak dilakukan secara transparan, terpercaya, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Anak yang diangkat pun harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007”), yakni:

  • Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
    • belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
    • merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
    • berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
    • memerlukan perlindungan khusus.
  • Usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    • anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
    • anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
    • anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus. 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengangkatan anak di Indonesia difokuskan pada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, seperti anak terlantar atau ditelantarkan, serta yang berada dalam pengasuhan keluarga atau lembaga. Prioritas utama diberikan kepada anak di bawah usia 6 tahun, sementara anak usia 6–12 tahun hanya dapat diangkat jika terdapat alasan mendesak, dan anak usia 12–18 tahun hanya jika membutuhkan perlindungan khusus. Hal ini mencerminkan prinsip perlindungan anak yang berjenjang berdasarkan tingkat kebutuhan dan usia, serta memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara selektif dan bertanggung jawab sesuai dengan kepentingan terbaik anak.

Sementara itu, syarat orang tua yang ingin mengangkat anak pun juga diatur secara ketat untuk memastikan bahwa anak akan diasuh oleh individu atau pasangan yang mampu memberikan perlindungan, kasih sayang, dan stabilitas hidup. Diatur dalam Pasal 13 PP 54/2007 bahwa calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:

  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan anak benar-benar dilandasi oleh tanggung jawab hukum dan moral yang tinggi, serta menjamin bahwa anak akan tumbuh dalam lingkungan yang aman, stabil, dan mendukung perkembangan fisik maupun emosionalnya. Pengangkatan anak tidak boleh dilakukan hanya karena dorongan emosional atau keinginan pribadi orang tua angkat, melainkan harus melalui pertimbangan menyeluruh yang menempatkan hak, kebutuhan, dan masa depan anak sebagai prioritas utama. Dengan demikian, regulasi yang ketat ini berfungsi sebagai filter untuk mencegah praktik pengangkatan yang tidak sah, sekaligus sebagai instrumen perlindungan bagi anak agar ia mendapatkan pengasuhan yang layak dan berkelanjutan.

Baca juga:

 

Bagaimana Kedudukan Anak Angkat dalam Penerimaan Warisan?

 

Waris pada dasarnya merujuk pada perpindahan harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada pihak yang berhak menerimanya (ahli waris). Dalam pengertian yang lebih luas, warisan tidak hanya mencakup harta kekayaan, tetapi juga dapat meliputi hak dan kewajiban yang ditinggalkan pewaris. Agar pewarisan terjadi, syarat utamanya adalah pewaris telah meninggal, ahli waris masih hidup, serta terdapat hubungan antara keduanya.

Di Indonesia, sistem hukum waris terbagi menjadi tiga, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Masing-masing sistem memiliki dasar dan cara pandang berbeda terhadap siapa yang dianggap sebagai ahli waris. Dalam praktiknya, persoalan waris juga sering diselesaikan melalui kesepakatan keluarga, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata”), ahli waris dapat berasal dari hubungan darah dan perkawinan (ab intestato), atau berdasarkan penunjukan dalam surat wasiat (testamentair). Pasal 832 KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan, mulai dari suami/istri dan keturunan hingga keluarga sedarah sampai derajat keenam. Karena anak angkat bukan hubungan darah, maka kedudukannya tidak otomatis masuk sebagai ahli waris, kecuali jika diberi melalui mekanisme wasiat atau hibah wasiat.

Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan sebagaimana Pasal 174 KHI. Anak angkat tidak diposisikan sebagai ahli waris seperti anak kandung karena tidak memiliki hubungan nasab. Namun, anak angkat tetap dapat memperoleh bagian melalui wasiat wajibah, yaitu pemberian maksimal 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.

Sementara itu, dalam hukum adat, hak waris anak angkat sangat bergantung pada adat yang dianut keluarga orang tua angkat. Pada beberapa adat tertentu, anak angkat dapat diperlakukan setara dengan anak kandung dalam pewarisan, ataupun hanya dapat menerima waris apabila melaksanakan upacara adat (dengan catatan tidak merugikan ahli waris lain). Dengan demikian, hukum adat memberi kebebasan terkait pembagian waris, tergantung praktik adat setempat.

Kesimpulannya, kedudukan anak angkat dalam penerimaan warisan tidak selalu sama dalam setiap sistem hukum. Jika mengikuti ketentuan KUH Perdata, anak angkat hanya bisa mendapatkan waris melalui mekanisme wasiat, sementara itu menurut KHI, anak angkat tidak menjadi ahli waris, tetapi tetap mendapat perlindungan melalui wasiat wajibah sebagaimana Pasal 209 KHI. Selain kedua aturan tersebut, ada pula hukum adat yang memiliki ketentuan khusus, yang mana aturannya dapat disesuaikan dengan praktik adat yang berlaku di masyarakat setempat. Dengan demikian, pengangkatan anak yang dilakukan sesuai ketentuan hukum akan membantu memperjelas posisi anak angkat dan meminimalkan potensi sengketa waris di kemudian hari.***

Baca juga:

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007).

Referensi:

  • Tata Cara Prosedur Adopsi Anak. Kejaksaan Republik Indonesia. (Diakses pada 23 Januari 2026 pukul 09.44 WIB). 
  • Pratiwi, I. P. (2007). Akibat Hukum Pengangkatan Anak yang Tidak Melalui Penetapan Pengadilan. Jurnal Hukum, 1(14 June 2007), 1–13. (Diakses pada 23 Januari 2026 pukul 10.14 WIB). 
  • Hak dan Kewajiban Anak Angkat Berkenaan dengan Warisan. HukumOnline. (Diakses pada 23 Januari 2026 pukul 10.26 WIB). 
  • Hak Mewaris Anak Angkat Menurut Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat.  HukumOnline. (Diakses pada 23 Januari 2026 pukul 11.08 WIB).