Transformasi digital dan adopsi Artificial Intelligence (AI) di seluruh dunia mengakselerasi kebutuhan infrastruktur digital yang besar, kuat, dan selalu aktif. salah satunya pusat data (data center). Data center adalah tulang punggung ekonomi digital, menopang layanan cloud, big data, komputasi AI, hingga aplikasi transaksi real-time. Namun di balik perannya yang strategis, data center adalah konsumen listrik besar. Secara global, konsumsi listrik data center diperkirakan mencapai ratusan terawatt-jam setiap tahunnya, meningkat seiring adopsi AI dan layanan digital global. Hal ini menimbulkan tantangan serius dari perspektif energi dan lingkungan.
Di Indonesia, pembangunan dan ekspansi data center juga tumbuh pesat seiring pertumbuhan ekonomi digital dan kebijakan lokal yang bertujuan menarik investasi teknologi serta memajukan kedaulatan data. Pertanyaannya: dapatkah pertumbuhan ini selaras dengan komitmen energi bersih dan net-zero emission? Dalam bauran energi Indonesia yang relatif rendah pada Energi Baru Terbarukan (EBT) dan tantangan infrastruktur, topik ini menjadi sangat penting bagi perumus kebijakan, industri, dan pelaku teknologi untuk membangun industri data center yang efisien secara energi dan ramah lingkungan.
Peran Teknologi AI dalam Meningkatkan Efisiensi Energi Data Center
Perkembangan data center di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya kebutuhan komputasi digital, terutama akibat pertumbuhan layanan cloud, big data, dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor industri. Namun, di sisi lain, data center juga dikenal sebagai salah satu infrastruktur dengan konsumsi listrik yang tinggi karena harus menjalankan server secara terus-menerus selama 24 jam serta menjaga stabilitas suhu perangkat melalui sistem pendinginan.
Kondisi ini membuat isu efisiensi energi menjadi krusial, terlebih ketika Indonesia tengah mendorong transisi menuju energi bersih dan pengurangan emisi karbon. Dalam konteks ini, AI memainkan peran ganda: ia menjadi pendorong beban komputasi yang meningkat, tetapi sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai teknologi solusi untuk menekan pemborosan energi di data center melalui optimalisasi operasional berbasis data secara real-time.
Dilansir dari laman Kumparan, Badan Energi Internasional (International Energy Agency), pusat data (data center) yang menjadi tulang punggung AI diprediksi akan menyerap hingga 3 persen konsumsi listrik global pada tahun 2030, dua kali lipat dari yang mereka gunakan saat ini. Peningkatan konsumsi listrik tersebut pada dasarnya merupakan konsekuensi logis dari semakin masifnya kebutuhan pemrosesan data berkapasitas besar, khususnya untuk menjalankan model AI generatif.
Menariknya, AI yang sering dipandang sebagai “penyebab” konsumsi energi tinggi justru dapat menjadi instrumen kunci untuk mengurangi pemborosan energi dalam operasional data center. Melalui pendekatan AI-driven energy management, operator dapat memanfaatkan data real-time dari sensor suhu, kelembaban, beban server, hingga aliran udara untuk menyusun strategi penghematan energi yang presisi.
Sistem AI mampu membaca pola penggunaan energi dan memprediksi kapan beban kerja meningkat atau menurun, sehingga pengaturan konsumsi listrik dapat dilakukan secara adaptif. Alih-alih menggunakan kontrol statis yang cenderung berlebihan dan tidak responsif terhadap perubahan kondisi, AI memungkinkan pengambilan keputusan otomatis yang lebih efisien dan berbasis kebutuhan aktual. Dalam praktiknya, pendekatan ini dapat menekan konsumsi energi tanpa mengurangi performa layanan, sekaligus mengurangi risiko panas berlebih yang berpotensi merusak perangkat dan meningkatkan biaya pemeliharaan.
Pada akhirnya, peran AI dalam meningkatkan efisiensi energi data center menunjukkan bahwa teknologi digital dan agenda clean energy bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Justru, jika dikelola secara tepat, AI dapat menjadi penggerak yang mempercepat transisi menuju data center hijau di Indonesia, baik melalui pengurangan pemborosan energi, peningkatan efisiensi pendinginan, optimalisasi beban kerja, hingga mendukung integrasi energi terbarukan.
Kerangka Regulasi Energi Terkait Pusat Data Hijau di Indonesia
Kerangka regulasi energi yang relevan bagi pengembangan pusat data hijau (green data center) di Indonesia pada dasarnya dibentuk melalui kombinasi kebijakan energi nasional dan kebijakan percepatan energi baru dan terbarukan (EBT) yang mendorong arah transisi menuju sistem energi rendah karbon. Namun dalam pusat data, aspek energi tidak dapat dipisahkan dari regulasi sektor digital yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dan tata kelola pusat data.
Salah satu fondasi awal yang menegaskan keberadaan pusat data dalam kerangka hukum nasional adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”). Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan pijakan bahwa pusat data merupakan fasilitas strategis yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, serta pengolahan data, sehingga keberadaannya bukan hanya bersifat teknis, melainkan memiliki dimensi keamanan, kedaulatan data, dan kepastian hukum dalam ekosistem digital nasional.
Secara fundamental, arah kebijakan energi nasional berakar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”), yang menekankan bahwa pengelolaan energi harus berlandaskan prinsip keberlanjutan, kemanfaatan, efisiensi, dan berwawasan lingkungan. Prinsip ini memperlihatkan bahwa sektor energi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga untuk memastikan pemanfaatan energi dilakukan secara optimal serta bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Dalam kerangka yang sama, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”) memberikan dasar penyelenggaraan ketenagalistrikan nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan, termasuk bagi industri strategis yang memerlukan pasokan listrik stabil seperti pusat data. Oleh karena itu, pusat data hijau pada dasarnya berada di titik temu antara kebijakan energi dan kebijakan digital: di satu sisi dituntut untuk memenuhi standar sistem elektronik, dan di sisi lain harus merespons agenda efisiensi energi serta transisi menuju energi bersih.
Percepatan transisi energi bersih yang turut menjadi penopang konsep pusat data hijau juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”). Regulasi ini menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk memperbesar porsi energi terbarukan dalam sistem kelistrikan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbasis fosil.
Green Data Center atau Pusat Data Hijau memanfaatkan energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, sebagai sumber pasokan listrik sekaligus berkontribusi pada upaya penurunan emisi. Di sisi operasional, penerapan sistem pendinginan cerdas memungkinkan pengaturan suhu server tetap stabil tanpa mendorong konsumsi listrik secara berlebihan. Efisiensi juga diperkuat melalui teknologi virtualisasi yang mengoptimalkan kapasitas server, sehingga proses komputasi dapat berjalan lebih efektif dengan kebutuhan energi yang lebih rendah. Melalui kombinasi strategi tersebut, pusat data berpotensi menekan jejak karbon dan mengurangi emisi secara signifikan.
Baca juga: Investasi Asing dan Skema Pembiayaan Hijau (Green Financing) dalam Proyek Energi Bersih
Penerapan Green Data di Indonesia, Apa Saja Manfaatnya?
Pengembangan green data center yang memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia berpotensi memberikan manfaat yang luas, baik dari sisi lingkungan, ketahanan energi, maupun pertumbuhan ekonomi. Salah satu manfaat paling utama adalah kemampuannya dalam mengurangi emisi karbon serta menekan dampak lingkungan negatif yang selama ini melekat pada operasional pusat data konvensional.
Hal ini menjadi relevan mengingat pusat data membutuhkan listrik dalam jumlah besar dan beroperasi tanpa henti, sehingga sumber energi yang digunakan akan sangat menentukan besarnya jejak emisi yang dihasilkan. Dengan memanfaatkan pasokan energi yang lebih bersih, pusat data dapat berkontribusi nyata pada upaya dekarbonisasi sektor industri digital sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional.
Selain itu, penerapan green data center juga berperan dalam mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, terutama karena sistem kelistrikan Indonesia masih didominasi oleh pembangkit berbasis batubara dan gas. Ketika pusat data mulai beralih pada energi terbarukan, baik melalui pembangkit mandiri seperti PLTS atap, pembelian listrik hijau, maupun skema sertifikasi energi, maka permintaan energi bersih akan meningkat dan mendorong percepatan pengembangan infrastruktur EBT. Dampaknya tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga membantu menciptakan sistem energi yang lebih stabil dalam jangka panjang, terutama ketika volatilitas harga energi fosil semakin tidak dapat diprediksi.
Manfaat lain yang tidak kalah penting adalah dorongan terhadap inovasi teknologi hijau. Green data center menuntut efisiensi yang lebih tinggi melalui penggunaan teknologi seperti pendinginan hemat energi, sistem manajemen energi berbasis AI, hingga optimalisasi server melalui virtualisasi. Kebutuhan ini pada akhirnya mendorong industri untuk terus berinovasi, baik dari sisi desain bangunan, pemilihan perangkat, maupun pengelolaan beban energi. Dalam konteks ini, data center dapat menjadi motor penggerak adopsi teknologi hijau yang lebih luas, karena praktik efisiensi energi yang diterapkan di pusat data juga dapat direplikasi pada sektor industri lain yang sama-sama intensif energi.
Dari perspektif sosial ekonomi, pembangunan green data center juga membuka peluang dalam penciptaan lapangan kerja baru, khususnya dalam rantai industri energi terbarukan dan teknologi pendukungnya. Ekosistem green data center membutuhkan tenaga ahli di bidang instalasi dan pemeliharaan pembangkit EBT, pengelolaan sistem kelistrikan pintar, rekayasa efisiensi energi, hingga audit keberlanjutan dan pelaporan ESG.
Pada akhirnya, pengembangan green data center di Indonesia bukan hanya menjawab kebutuhan pertumbuhan infrastruktur digital, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendukung transisi energi bersih melalui pengurangan emisi karbon, peningkatan efisiensi energi, serta pemanfaatan energi baru terbarukan. Dengan penerapan teknologi seperti pendinginan cerdas dan virtualisasi server, pusat data dapat beroperasi lebih hemat energi tanpa mengurangi keandalan layanan. Selain memberi manfaat lingkungan, green data center juga membuka peluang inovasi dan penciptaan lapangan kerja baru, sehingga berpotensi memperkuat daya saing Indonesia menuju ekonomi digital yang berkelanjutan.***
Baca juga: How Foreign Investment and Green Financing Are Powering Indonesia’s Clean Energy Transition
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”).
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”).
Referensi:
- Data AI Butuh Banyak Energi, Raksasa Teknologi Dunia Berlomba Cari Solusi. Kumparan. (Diakses pada 26 Januari 2026 pukul 13.10 WIB)
- Green Data Dorong Pengurangan Emisi di Era Industri Digital. FTMM Universitas Airlangga. (Diakses pada 26 Januari 2026 pukul 13.36 WIB)
- Menggali Potensi Green Data Center Sebagai Langkah Percepatan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan. FTMM Universitas Airlangga. (Diakses pada 26 Januari 2026 pukul 14.03 WIB)
- Pembangunan Pusat Data Hijau sebagai Wahana Percepatan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan. Bappenas. (Diakses pada 26 Januari 2026 pukul 14.40 WIB)
