Isu keberlanjutan lingkungan telah mengalami pergeseran makna dalam praktik bisnis modern. Lingkungan hidup tidak lagi diposisikan sebagai faktor eksternal yang terpisah dari aktivitas usaha, melainkan menjadi bagian penting dari perencanaan, operasional, dan strategi jangka panjang perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan dituntut untuk tidak hanya mengejar efisiensi dan profitabilitas, melainkan juga memastikan bahwa setiap aktivitasnya selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial.

Seiring meningkatnya kesadaran global terhadap perubahan iklim dan degradasi lingkungan, berbagai inisiatif ramah lingkungan mulai diadopsi oleh sektor publik maupun swasta, salah satunya melalui penerapan konsep eco office. Konsep ini mendorong praktik kerja yang lebih berkelanjutan, seperti efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan pengurangan jejak karbon di lingkungan perkantoran. Namun, muncul pertanyaan mendasar bagi pelaku usaha, apakah penerapan eco office merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan secara hukum ataukah sekadar langkah sukarela sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan dan strategi ESG perusahaan?

 

Memahami Dasar Hukum Kewajiban terhadap Lingkungan bagi Perusahaan

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menegaskan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib melalui serangkaian persyaratan lingkungan tertentu untuk menjamin operasionalnya tidak merusak lingkungan hidup. UU PPLH menjadi payung hukum utama dalam aturan lingkungan di Indonesia. Secara prinsip, setiap orang atau badan usaha yang merencanakan atau menjalankan usaha dianggap berkewajiban untuk memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam setiap tahap kegiatan. 

Dalam ketentuan sebelumnya, Pasal 1 angka 35 UU PPLH mendefinisikan izin lingkungan sebagai izin yang diberikan kepada usaha yang wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan.

Pasal 22 ayat (1) UU PPLH selanjutnya menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, sebagai instrumen hukum untuk menilai dan mengendalikan dampak tersebut. Dokumen lingkungan ini menjadi landasan legal operasional perusahaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau degradasi lingkungan.

Namun perkembangan rezim hukum baru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) telah mengubah beberapa istilah dan mekanisme pelaksanaan dokumen lingkungan tersebut. Misalnya, istilah Izin Lingkungan kini berubah menjadi Persetujuan Lingkungan, sementara esensi perlindungan tetap dipertahankan.

 

Apakah Aturan Terkait Lingkungan Hanya Diperuntukkan bagi Usaha yang Berdampak?

 

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) merupakan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur secara rinci mekanisme perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Aturan ini menggantikan PP sebelumnya terkait izin lingkungan dan mengintegrasikan persyaratan lingkungan ke dalam sistem perizinan berbasis risiko usaha (risk-based business licensing). Pasal 3 ayat (1) hingga (3) PP 22/2021 mengatur bahwa:

  • Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan;
  • Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah;
  • Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. 

Sementara dalam Pasal 4 PP 22/2021 ditetapkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki salah satu bentuk dokumen lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). 

Kewajiban lingkungan tidak hanya berlaku bagi usaha besar dan berdampak tinggi, melainkan bagi seluruh skala usaha sesuai tingkat risikonya. Secara umum, ada tiga jenis dokumen lingkungan yang diatur dalam PP 22/2021:

  1. AMDAL: Dokumen komprehensif yang wajib dimiliki oleh usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Contohnya sektor industri berat, pertambangan, proyek infrastruktur besar, dan lain-lain.
  2. UKL-UPL: Dokumen ini ditujukan untuk usaha dengan dampak lingkungan menengah, di mana dampaknya ada tetapi tidak mencapai level dampak penting secara signifikan. Dokumen ini mencantumkan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara teknis.
  3. SPPL: Digunakan oleh usaha dengan dampak rendah dan tidak wajib memiliki UKL-UPL. SPPL merupakan bentuk pengakuan atas kesanggupan pengelolaan lingkungan oleh penanggung jawab usaha, sekalipun tanpa review teknis sejauh AMDAL/UKL-UPL.

Dengan demikian, setiap usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, menjadi wajib melakukan penapisan lingkungan mandiri (self-screening) sesuai karakteristik kegiatan mereka. Ini merupakan bagian dari kewajiban hukum yang diterapkan secara menyeluruh di bawah PP 22/2021. 

Integrasi dokumen lingkungan dalam sistem Online Single Submission (OSS) menjadikan persetujuan lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari proses perizinan berusaha. Tanpa melengkapi dokumen tersebut, izin usaha atau perizinan tidak dapat diterbitkan. Hal ini membuktikan bahwa kepatuhan lingkungan bukan sekadar pilihan opsional, tetapi prasyarat legal yang harus dipenuhi.

Baca juga: Cross-Border Renewable Energy in ASEAN: Opportunities and Legal Strategies for Green Investment

 

Mengenal Konsep Eco-Office sebagai Penerapan Kepatuhan Hukum Perusahaan Terhadap Aturan Lingkungan

 

Konsep eco office lahir sebagai wujud praktik ramah lingkungan di ruang kerja yang menyentuh elemen keseharian organisasi, seperti pengurangan sampah plastik dan kertas, penghematan energi listrik, efisiensi penggunaan air, serta upaya menjaga kebersihan dan kualitas udara di lingkungan kerja. program ini diterapkan oleh sejumlah instansi pemerintah, termasuk di lingkungan firma hukum seperti SIP Law Firm sebagai bagian komitmen terhadap pelestarian lingkungan.

Lebih dari sekadar inisiatif internal, eco office memposisikan perusahaan pada kerangka best practice tata kelola lingkungan yang dapat lebih berkelanjutan dan terstruktur untuk diterapkan sehari-hari. Hal ini sejalan dengan prinsip ESG, di mana aspek lingkungan bukan hanya soal dokumen izin, tetapi juga perilaku organisasi dalam mengurangi dampak ekologis operasionalnya, misalnya dengan pengelolaan energi yang lebih efisien dan penggunaan bahan yang ramah lingkungan.

Meskipun eco office tidak diatur secara spesifik sebagai kewajiban hukum dalam UU atau PP lingkungan, prinsip-prinsipnya justru memperkuat compliance terhadap kewajiban yang diatur secara formal, misalnya:

  1. Efisiensi energi dan emisi: mendorong pengurangan penggunaan listrik dan emisi gas rumah kaca, yang relevan dengan pengendalian dampak lingkungan.
  2. Pengelolaan limbah internal: menurunkan limbah operasional yang mungkin berkontribusi pada pencemaran lingkungan.
  3. Kualitas udara dan ruang kerja: meningkatkan kesehatan dan produktivitas tenaga kerja sekaligus memenuhi aspek keberlanjutan.

Lalu, menjawab pertanyaan inti artikel ini: apakah eco office wajib atau sukarela?

Secara masa hukum lingkungan Indonesia yang berlaku saat ini, eco office tidak secara eksplisit diwajibkan oleh UU PPLH maupun PP 22/2021. Regulasi fokus pada dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sebagai prasyarat perizinan berusaha, tanpa menganjurkan model operasional kantor spesifik seperti eco office. Dengan demikian, eco office tetap bersifat sukarela dalam konteks kewajiban legal formal.

Akan tetapi, melalui langkah-langkah semacam ini, perusahaan dapat menunjukkan komitmen lebih dari sekadar memenuhi dokumen hukum, tetapi juga berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs). Program eco office pun sering dipandang sebagai instrumen pendukung dalam strategi pelaporan ESG dan dalam penguatan reputasi organisasi di pasar modal maupun stakeholder.

Walaupun sifatnya sukarela, mengadopsi eco office seringkali dipandang sebagai best practice compliance yang tidak hanya memenuhi tuntutan hukum minimum tetapi juga memperkuat strategi keberlanjutan perusahaan. Dalam era di mana investor, pelanggan, dan pemangku kepentingan semakin mengukur kinerja perusahaan lewat indikator ESG, eco office menjadi salah satu cara nyata untuk menunjukkan komitmen lingkungan yang lebih tinggi dari sekadar pemenuhan dokumen administratif. Praktik ini juga membantu perusahaan mengantisipasi risiko hukum dan reputasi yang muncul dari ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan.***

Baca juga: Indonesia’s Marine Biotechnology: Fueling a Sustainable Blue Economy

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Referensi:

  • PERPPU CIPTA KERJA: Dari Izin Lingkungan Menjadi Persetujuan Lingkungan. MSW Law Office. (Diakses pada 9 Januari 2025 pukul 15.03 WIB). 
  • Evaluasi UU PPLH: Bagaimana UU Cipta Kerja Mengubah Aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?. BPHN. (Diakses pada 9 Januari 2025 pukul 15.14 WIB).
  • Aturan Izin Lingkungan dalam Perppu Cipta Kerja. HukumOnline. (Diakses pada 9 Januari 2025 pukul 15.37 WIB).
  • Kantor Ramah Lingkungan (Eco-Office). Kementerian Keuangan RI. (Diakses pada 9 Januari 2025 pukul 16.23 WIB).